Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PMK Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN DJKN Resmi Disosialisasikan
Feliza Tania
Kamis, 16 Maret 2023   |   83 kali

Jakarta (15/3) - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Resmi disosialisasikan. Crash Program Keringanan Utang kembali hadir di tahun 2023 seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini yang memuat mekanisme dan  tata cara pelaksanaannya. Pelaksanaan sosialisasi PMK yang diselenggarakan di Jakarta ini (15/03) bertujuan agar penyelenggaran penyelesaian piutang dapat berjalan dengan lancar di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh unit vertikal DJKN baik hadir secara langsung maupun daring.

 

        "PMK ini merupakan komitmen DJKN dalam senantiasa memperkuat upaya penyelesaian piutang negara", tutur Rionald dalam keynote speech nya yang sekaligus membuka sosialisasi ini. Selanjutnya Rionald menyampaikan bahwa Crash Program tahun ini berbeda dengan sebelumnya, dimana debitur penyerahan dari Pemerintah Daerah sudah dapat mengikuti program ini. Rio juga mengingatkan mengenai perlunya strategi komunikasi yang baik agar informasi terkait Crash Program di 2023 dapat tersampaikan kepada seluruh debitur.

 

        Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan, juga memberikan sambutannya. Encep membahas terkait piutang negara yang pengelolaannya tidak lagi setelah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), tetapi sudah menjadi pengelolaan piutang negara dari Kementerian Lembaga (K/L), sebelum diserahkan kepada PUPN. Ia memaparkan nilai outstanding, usia piutang, serta kategori piutang yang ada. Encep juga menyinggung isu hangat piutang 2023 seperti penguatan anggota PUPN, join collection, dan crash program yang melayani keikutsertaan Pemerintah Daerah. Tak hanya itu, Encep juga menyampaikan mengenai tantangan crash program 2023, reviu capaian keringanan utang 2022, serta hal-hal yang harus diperhatikan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam menjalankan program ini di tahun 2023.

 

       Strategi komunikasi crash program tahun 2023 juga turut menjadi poin dalam sosialisasi kali ini. Materi terkait strategi komunikasi dibawakan oleh Kepala Subdirektorat Humas, Bernadette Yuliasari Mulyatno. Wanita yang akrab disapa Deta ini mengemukakan bagaimana cara-cara terbaik agar informasi dapat tersebar luas. Bukan hanya pada debitur dan kreditur, tapi juga kepada masyarakat dan lini informasi seperti media sosial, dimana penyebaran informasi dirasa lebih efektif. Ia membahas terkait pesan kunci crash program terbaru di 2023, penentuan audiens, taktik yang dituju kepada primary audiens dan secondary audiens, serta sinergi dan kolaborasi unit teknis piutang negara dan unit kehumasan. Deta menekankan perlunya kerjasama yang baik dari kedua belah pihak agar informasi dapat tepat sasaran.

 

        Berlanjut ke acara inti yakni pemaparan Sosialisasi  oleh narasumber, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara, Sumarsono, dan Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara II, Margono Dwi Susilo. Sumarsono mengawali pemaparan dengan reviu capaian keringanan utang dari tahun 2021 sampai dengan 2022, yang dilanjut dengan persandingan crash program 2021, 2022, dan 2023 secara rinci, latar belakang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) crash program 2023, tantangan yang mungkin ditemui dalam pelaksanaan, hal-hal pokok seperti pemberian tarif, pembayaran piutang valas, dan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) recofusing. Mencegah adanya salah kaprah dalam pelaksanaannya, Sumarsono juga menjelaskan pengecualian crash program 2023, serta ilustrasi dari perhitungan tarif crash program baik dengan barang jaminan, tanpa barang jaminan, maupun BKPN yang dikhususkan.

 

        Narasumber kedua adalah Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara II, Margono Dwi Susilo, yang memaparkan terkait Pasal dan Mekanisme Crash Program. Dimulai dengan alur besar pelaksanaan crash program 2023, kemudian dilanjutkan penjelasan terkait pensyaratan administrasi crash program 2023, serta pemaparan lebih detail terhadap pasal-pasal yang dimuat dalam PMK terbaru ini.

 

Narasi : Feliza.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini