Lhokseumawe - Selasa, 08 Februari 2022, KPKNL Lhokseumawe mengadakan Sosialisasi dan
Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara kepada di KPPN Takengon, Aceh
Tengah. Acara ini turut mengundang seluruh satuan kerja wilah KPKNL Lhokseumawe,
dengan hadiri oleh 57 peserta yakni para petugas/operator barang milik negara
(BMN) dari Kota Lhokseumawe hingga ke Kutacane. Acara dimulai pada pukul 09.00
WIB hingga 15.30 WIB.
Acara dibuka
oleh Kepala KPKNL Lhokseumawe, Bono Yudianto. Dalam kesempatan ini, Bono
menjelaskan sedikit banyak terkait siklus pengelolaan BMN yang baik, yang diawali
dengan pentingnya pengukuran SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan), yang
secara tidak langsung berkaitan dengan efisiensi anggaran belanja dan perencanaan
kebutuhan BMN. SBSK sendiri juga berkaitan dengan Portopolio Aset yang befungsi
menilai Highest Best and Use dari aset BMN di masing-masing unit kerja,
serta yang akan menjadi laporan bagi pembuat kebijakan. Tak hanya itu, Bono
juga menyampaikan terkait Sertipikasi Tanah BMN, yang merupakan kewajiban bagi
setiap satuan kerja. Dan tak lupa mengingatkan bahwa tahun 2022 adalah tahun
terakhir Program Nasional Sertipikasi Tanah BMN. Sebagai penutup, Bono berpesan
agar seluruh satuan kerja dapat segera melengkapi data Master Aset Tanah dan
Bangunan, karena digitalisasi saat ini merupakan kemajuan dan kewajiban bagi
setiap instansi guna pengelolaan dan pengawasan yang lebih baik dan
terintegrasi.
Materi pertama disampaikan
oleh Plh. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Ade Irawan. Ade
menyampaikan terkait Evaluasi Kinerja Aset atau Portofolio Aset. Singkatnya,
Ade menjelaskan Evaluasi Kinerja Aset atau Portofolio Aset merupakan amanat
dalam PMK pengawasan dan pengendalian. Pengelola barang melakukan evaluasi
kinerja BMN sekurang-kurangnya 1 kali dalam 5 tahun. Ia juga menjelaskan indikator-indikator
dalam pengukuran kinerja BMN yang berbentuk seperti piramida terbalik mulai
dari kepentingan umum, manfaat sosial, kepuasan pengguna, potensi penggunaan,
ekonomi, serta kondisi. Semakin terletak diatas piramida tersebut, maka semakin
besar pula pengaruhnya bagi pengukurannya.
Selanjutnya
materi dibawakan oleh pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Rizki Fahmi.
Dalam penjelasannya Rizki menjabarkan tentang SBSK. Ia menyampaikan bahwa SBSK
merupakan 2 hal yaitu standar barang dan standar kebutuhan. Untuk tiap tiap
jenis BMN seperti gedung, bangunan rumah negara, kendaraan jabatan dan
kendaraan dinas operasional mempunyai standar masing-masing. Rizki juga menyampaikan
bahwa SBSK merupakan batas tertinggi yang dijadikan pedoman oleh pengguna
barang dalam hal perencanaan kebutuhan pengadaan BMN.
Materi terakhir
dibawakan oleh salah satu pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara pula,
Humayra Vonna. Wanita yang akrab disapa Memey ini menjelaskan terkait Pelaporan
Wasdal. Singkatnya, Memey menyampaikan, diharapkan kepada setiap satuan kerja untuk
dapat menyampaikan laporan wasdal tepat waktu, yakni pada bulan Maret setiap
tahunnya. Karena apabila satker tidak menyampaikan laporan wasdal tepat waktu,
maka dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atas usulan pemanfaatan,
pemindahtanganan atau penghapusan yang diajukan oleh satker tersebut.
Acara
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dengan jenis pertanyaan seperti permasalahan
terkait sertipikasi tanah BMN dan apa saja yang harus dipersiapkan oleh satuan
kerja dalam pengukuran SBSK. Semua pertanyaan yang ada dijawab dengan baik oleh
seksi PKN. Kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis PKN lainnya, seperti
salah satunya adalah update master aset tanah di aplikasi SIMAN.
Acara diakhiri
dengan penyerahan berkas permohonan sertipikasi tanah BMN oleh Polres Aceh
Utara kepada KPKNL Lhokseumawe, serta foto bersama dengan para satuan kerja. Diharapkan
sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman semua pihak tentang pentingnya
pengelolaan BMN yang baik, demi terwujudnya efisiensi anggaran dan pelaporan BMN
yang berkualitas.
Narasi/Foto : Feliza.