Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Crash Program: Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti
Mateus Putra Dinata
Selasa, 30 Maret 2021   |   248 kali

Lhokseumawe (29/3) - KPKNL Lhokseumawe mengadakan Sosialisasi Crash Program Keringanan Utang. Sosialisasi yang diselenggarakan secara daring tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. Sosialisasi Crash Program Keringanan Hutang diselenggarakan berdasarkan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Telah Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Cash Program merupakan program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Keringanan utang yang dimaksud adalah pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, Bono Yudianto menyampaikan bahwa Crash Program Keringanan Utang merupakan bagian dari upaya pemerintah  untuk memulihkan ekonomi melalui penyelesaian piutang-piutang macet yang saat ini dikelola oleh PUPN. “Semoga program ini dapat dinikmati oleh semua debitur yang telah diserahkan oleh penyerah piutang kepada KPKNL Lhokseumawe” kata Bono.

Turut hadir Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe, Ade Irawan memaparkan materi sosialisasi. Ade menjelaskan bahwa Crash Program hanya diberikan kepada Debitur UMKM sampai dengan Rp5 Miliar, Debitur KPR Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana sampai dengan Rp100 juta, dan perorangan/badan hukum/badan usaha yang mempunyai sisa kewajiban hutang sampai dengan Rp1 Miliar.

“Ada pengecualian untuk kategori yang tidak mendapat keringanan hutang. Pertama Piutang Negara dari tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan, kecuali telah pensiun atau PNS bergolongan III/a ke bawah. Kedua, Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas. Ketiga, Piutang Negara dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL). Dan yang terakhir, Piutang Negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya” papar Ade.

Crash Program Keringanan Utang berlaku bagi utang baik yang didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan maupun yang tidak didukung barang jaminan. Pada utang yang didukung barang jaminan, tarif keringanan yang diperoleh adalah 100% bunga, denda, dan ongkos, ditambah dengan pengurangan pokok utang sebesar 35%. Sedangkan pada utang tanpa barang jaminan, selain mendapat tarif keringanan 100% pada bunga, denda, dan ongkos, debitur juga memperoleh 60% pemotongan pokok utang.

“Tidak sampai di pemotongan pokok utang saja, apabila penanggung hutang melunasi hutangnya dengan cepat, dalam hal ini misalnya penanggung hutang menyelesaikan utangnya sampai dengan Juni 2021 maka tarif keringanannya akan ditambahkan lagi lima puluh persen dari sisa hutang yang telah dipotong sebelumnya. Kalau penanggung utang menyelesaikan kewajiban utangnya pada bulan Juli sampai september maka tarif pengurangan utangnya jadi tiga puluh persen. Kalau diselesaikan pada bulan Oktober hingga 20 Desember 2021, tambahan keringanannya sebesar dua puluh persen” ujar ade.

Ade menghimbau kepada peserta sosialisasi agar segera menyampaikan informasi terkait pemotongan hutang kepada para debitur/penanggung utang. Pasalnya, semakin cepat debitur/penanggung utang menyelesaikan kewajiban utangnya, semakin besar pula pemotongan utang yang akan diterima.

Narasi/Foto: Mateus

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini