Lhokseumawe (29/3) - KPKNL Lhokseumawe mengadakan
Sosialisasi Crash Program Keringanan Utang. Sosialisasi yang
diselenggarakan secara daring tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah
kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. Sosialisasi Crash Program Keringanan Hutang
diselenggarakan berdasarkan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Telah Diurus/Dikelola
oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Cash Program merupakan program percepatan
penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara
terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum.
Keringanan utang yang dimaksud adalah pengurangan pokok, bunga, denda,
ongkos/biaya atau beban lain.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Lhokseumawe, Bono Yudianto menyampaikan bahwa Crash Program Keringanan Utang
merupakan bagian dari upaya pemerintah
untuk memulihkan ekonomi melalui penyelesaian piutang-piutang macet yang
saat ini dikelola oleh PUPN. “Semoga program ini dapat dinikmati oleh semua
debitur yang telah diserahkan oleh penyerah piutang kepada KPKNL Lhokseumawe”
kata Bono.
Turut hadir Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Lhokseumawe,
Ade Irawan memaparkan materi sosialisasi. Ade menjelaskan bahwa Crash
Program hanya diberikan kepada Debitur UMKM sampai dengan Rp5 Miliar,
Debitur KPR Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana sampai dengan Rp100 juta,
dan perorangan/badan hukum/badan usaha yang mempunyai sisa kewajiban hutang
sampai dengan Rp1 Miliar.
“Ada pengecualian untuk kategori yang tidak mendapat
keringanan hutang. Pertama Piutang Negara dari tuntutan ganti rugi atau
tuntutan perbendaharaan, kecuali telah pensiun atau PNS bergolongan III/a ke
bawah. Kedua, Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas. Ketiga, Piutang
Negara dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL). Dan yang terakhir,
Piutang Negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond,
bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya” papar Ade.
Crash Program Keringanan Utang berlaku bagi utang
baik yang didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan maupun yang tidak
didukung barang jaminan. Pada utang yang didukung barang jaminan, tarif
keringanan yang diperoleh adalah 100% bunga, denda, dan ongkos, ditambah dengan
pengurangan pokok utang sebesar 35%. Sedangkan pada utang tanpa barang jaminan,
selain mendapat tarif keringanan 100% pada bunga, denda, dan ongkos, debitur
juga memperoleh 60% pemotongan pokok utang.
“Tidak sampai di pemotongan pokok utang saja, apabila
penanggung hutang melunasi hutangnya dengan cepat, dalam hal ini misalnya
penanggung hutang menyelesaikan utangnya sampai dengan Juni 2021 maka tarif
keringanannya akan ditambahkan lagi lima puluh persen dari sisa hutang yang
telah dipotong sebelumnya. Kalau penanggung utang menyelesaikan kewajiban
utangnya pada bulan Juli sampai september maka tarif pengurangan utangnya jadi tiga
puluh persen. Kalau diselesaikan pada bulan Oktober hingga 20 Desember 2021,
tambahan keringanannya sebesar dua puluh persen” ujar ade.
Ade menghimbau kepada peserta sosialisasi agar segera
menyampaikan informasi terkait pemotongan hutang kepada para debitur/penanggung
utang. Pasalnya, semakin cepat debitur/penanggung utang menyelesaikan kewajiban
utangnya, semakin besar pula pemotongan utang yang akan diterima.
Narasi/Foto: Mateus