Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lakukan Penguatan Reformasi Birokasi, KPKNL Lhokseumawe Hadiri Webinar Peningkatan Integritas dan Pengendalian Gratifikasi
Mateus Putra Dinata
Jum'at, 28 Agustus 2020   |   127 kali


Lhokseumawe— Kamis (27/8/2020), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung, Sumatera Utara mengadakan Webinar  bertajuk “Peningkatan Integritas dan Pengendalian Gratifikasi”. Webinar yang dihadiri oleh 279 Satuan Kerja ini dilaksanakan dalam rangka penguatan reformasi birokrasi yang terkait dengan integritas dan gratifikasi.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia menyampaikan keynote speech dengan mengutip kalimat proklamator Mohammad Hatta yakni, “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, namun tidak jujur itu sulit diperbaiki.”

Oza mengatakan bahwa ada tiga unsur dalam integritas, “Pertama nilai-nilai yang dianut (values), kedua persistensi, dan terakhir adalah komitmen. Nilai-nilai tersebut merupakan pegangan yang dalam kita melakukan setiap hal itu menjadi penting” tegasnya.

Dalam webinar tersebut, turut hadir pula Penyuluh Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiarto. Sugiarto menegaskan bahwa gratifikasi adalah awal dari korupsi.  “Menurut penjelasan Pasal 12 B UU 20 tahun 2001, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, baik berupa uang atau setara uang. Hal ini berbeda dengan hadiah” katanya.

Dia mengatakan pemberian hadiah itu bersifat wajar, normal, dan manusiawi. “Namun ketika yang menerima itu Pegawai Negeri, atau penyelenggara negara, atau pejabat negara, maka istilah hadiah (gift) itu berubah menjadi gratifikasi” katanya lagi.

Sugiarto juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi biasa dengan gratifikasi ilegal, “Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya maka itulah gratifikasi illegal, gratifikasi yang dianggap suap” ujarnya.

Gratifikasi yang dianggap suap memiliki konsekuensi hukum, sehingga setiap pegawai negeri atau pejabat negara harus menolak gratifikasi. Apabila dalam keadaan sulit menolak, gratifikasi yang diterima harus dilaporkan kepada KPK.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Gratifikasi OnLine dari Komisi Pemberantasan Korupsi, atau melalui laman http://gol.kpk.go.id.

(Narasi: Matt, Foto: Matt)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini