Lhokseumawe— Kamis (27/8/2020), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung, Sumatera Utara mengadakan Webinar bertajuk “Peningkatan
Integritas dan Pengendalian Gratifikasi”. Webinar yang dihadiri oleh 279
Satuan Kerja ini dilaksanakan dalam rangka penguatan reformasi birokrasi yang terkait
dengan integritas dan gratifikasi.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Oza
Olavia menyampaikan keynote speech dengan mengutip kalimat proklamator
Mohammad Hatta yakni, “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat
dihilangkan dengan pengalaman, namun tidak jujur itu sulit diperbaiki.”
Oza mengatakan bahwa ada tiga unsur dalam integritas, “Pertama
nilai-nilai yang dianut (values), kedua persistensi, dan terakhir adalah
komitmen. Nilai-nilai tersebut merupakan pegangan yang dalam kita melakukan
setiap hal itu menjadi penting” tegasnya.
Dalam webinar tersebut, turut
hadir pula Penyuluh Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiarto. Sugiarto
menegaskan bahwa gratifikasi adalah awal dari korupsi. “Menurut penjelasan Pasal 12 B UU 20 tahun
2001, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, baik berupa uang
atau setara uang. Hal ini berbeda dengan hadiah” katanya.
Dia mengatakan pemberian hadiah itu bersifat wajar, normal, dan
manusiawi. “Namun ketika yang menerima itu Pegawai Negeri, atau penyelenggara
negara, atau pejabat negara, maka istilah hadiah (gift) itu berubah menjadi
gratifikasi” katanya lagi.
Sugiarto juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi biasa dengan
gratifikasi ilegal, “Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban dan tugasnya maka itulah gratifikasi illegal, gratifikasi yang
dianggap suap” ujarnya.
Gratifikasi yang
dianggap suap memiliki konsekuensi hukum, sehingga setiap pegawai negeri atau
pejabat negara harus menolak gratifikasi. Apabila dalam keadaan sulit menolak,
gratifikasi yang diterima harus dilaporkan kepada KPK.
Pelaporan
gratifikasi dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Gratifikasi OnLine dari
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau melalui laman http://gol.kpk.go.id.