Takengon- Kamis, 7 November 2019, bertempat di aula KPPN Takengon, KPKNL Lhokseumawe mengadakan acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Terkait Tindak Lanjut Temuan BPK atas Revaluasi BMN tahun 2017-2018, Pengelolaan Barang Milik Negara, Piutang Negara dan Lelang.
Kegiatan ini dihadiri oleh para undangan perwakilan dari 42 satuan kerja Kementerian/lembaga dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara, Pemerintah Daerah setempat, Bank Aceh dan juga Bank Rakyat Indonesia.
Sosialisasi dan bimbingan teknis ini dilakukan sebagian bagian dari edukasi KPKNL Lhokseumawe yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman para pengguna layanan terhadap pengelolaan dan peraturan terkait Barang Milik Negara, memperkenalkan dan mensosialisasikan layanan permohonan online, serta lebih mengenalkan instansi DJKN khususnya KPKNL kepada stakeholder.
Acara ini dibuka oleh Harmaini selaku Kepala Subbagian Umum KPKNL Lhokseumawe yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait pengelolaan kekayaan negara.
Sesi pertama sosialisasi disampaikan oleh
Maradop Manurung. Maradop menyampaikan sosialisasi terkait PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara, dilanjutkan dengan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang
Penghapusan BMN, dan PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Pemindahtanganan Barang
Milik Negara.
Lebih lanjut, Maradop menyampaikan bahwa
diperlukan pemahaman yang lebih dalam dari satker tentang perbedaan
pemindahtanganan BMN dan penghapusan BMN. Bukan hanya itu saja, satuan-satuan
kerja yang merupakan stakeholder KPKNL Lhokseumawe diharapkan lebih aktif dalam
memahami penatausahaan BMN terkait pemanfaatan terutama untuk BMN berupa
tanah/bangunan.
Acara berikutnya diisi dengan sosialisasi fitur
permohonan lelang online serta peningkatan pemahaman terhadap layanan
permohonan online yang disampaikan oleh
Andi Prayitno selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang pada KPKNL Lhokseumawe.
Dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Muzammil Ashfa ini, disampaikan
terkait latar belakang lelang, tujuan dan manfaat atas penerapan permohonan
lelang online, serta melakukan uji coba langsung penggunaan fitur aplikasi
tersebut yang dimulai dari pendaftaran hingga mengirim permohonan online pada aplikasi
simulasinya.
Teks: Nieta. Foto: Arve