Saat ini KPKNL Bandar Lampung dipimpin oleh Kepala Kantor: Haryanto, yang dibantu oleh Kepala Subbagian Umum: Yulianto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN): Dwiyanto Sinung Wibowo, Kepala Seksi Piutang Negara (PN): Mohamad Riza Cahyo Wibowo, Kepala Kepatuhan Internal (KI): Dian Marudut, dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi (HI): Hellen.
Visi dan Misi KPKNL Bandar Lampung
Visi:
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi kementerian keuangan: Menjadi pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi:
- Mengoptimalkan pengelolaan Kekayaan Negara;
- Mengamankan Kekayaan Negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
- Meningkatkan Tata Kelola dan Nilai Tambah Pengelolaan Kekayaan Negara;
- Menghasilkan Nilai Kekayaan Negara yang Wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
- Mewujudkan Lelang yang Efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Bandar Lampung mempunyai TUGAS: melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KPKNL Bandar Lampung menyelenggarakan FUNGSI:
inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
pelaksanaan pelayanan penilaian;
pelaksanaan pelayanan lelang;
penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
pelaksanaan administrasi KPKNL.
WILAYAH KERJA KPKNL BANDAR LAMPUNG
KPKNL Bandar lampung memiliki wilayah kerja pada Provinsi Lampung, yang meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pasawaran, dan Kabupaten Pesisir Barat.
STRUKTUR ORGANISASI KPKNL
a. Subbagian Umum
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
c. Seksi Piutang Negara
d. Seksi Hukum dan Informasi
e. Seksi Kepatuhan Internal
f. Kelompok Jabatan Fungsional