Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sukses di 2021, Program Keringanan Utang kembali berlanjut di 2022
Diana Afifah
Senin, 21 Maret 2022   |   331 kali

Pemerintah kembali meluncurkan program keringanan utang kepada debitur kecil selama tahun 2022 untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Program keringanan utang tahun 2022  merupakan kelanjutan di tahun 2021 dan dilaksanakan  dengan beberapa penyesuaian. Beberapa penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi keringanan utang tahun 2021 yang berhasil memberikan pengembalian sebesar Rp 23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp 100,9 miliar.

PMK Keringanan Utang di 2021 umurnya hanya satu tahun sehingga penyesuaian ini ditetapkan Kembali dalam PMK yang baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.

Pada 2022 terdapat empat kemudahan program keringanan utang yang merupakan hasil dari evaluasi pada tahun sebelumnya. Pertama, syarat administrasi pendukung akan dipermudah. Kedua, permohonan keringanan utang dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang di bawah Rp 8 juta. Ketiga, keringanan utang 2022 akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 dari sisa kewajiban bagi debitur rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang di bawah Rp 8 juta. Keempat, jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022 .

Terdapat perbedaan lain antara keringanan utang 2021 dengan keringanan utang 2022 yang akan berjalan. Keringanan utang 2022 hanya akan berfokus pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum.

keringanan utang ini diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya.

Keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh debitur yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar,  perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan  perorangan atau badan hukum/badan usaha yang sisa kewajibannya paling banyak senilai Rp 1 miliar.

Adapun kriteria piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021

Haryanto, Kepala KPKNL Bandar Lampung sangat mendukung Program Keringanan Utang 2022 yang merupakan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan  upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dapat membantu masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam meringankan dan mempercepat penyelesaian kewajibannya di tengah dampak pandemi Covid-19.  

Sesuai tagline keringanan utang  “Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti”. Haryanto mengajak para debitur yang memenuhi kriteria mekanisme keringanan utang agar segera mengajukan permohonan keringanan utang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung sampai dengan 15 Desember 2022.

Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL Bandar Lampung  atau call center halo DJKN 150 991 (via telepon) / 0811 8480 991 (via whatsapp).

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini