Pemerintah
kembali meluncurkan program keringanan utang kepada debitur kecil selama tahun
2022 untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Program keringanan utang tahun 2022 merupakan kelanjutan di tahun 2021 dan dilaksanakan
dengan beberapa penyesuaian. Beberapa
penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi keringanan utang tahun 2021 yang
berhasil memberikan pengembalian sebesar Rp 23,18 miliar dari total outstanding
sebesar Rp 100,9 miliar.
PMK Keringanan Utang di 2021 umurnya hanya
satu tahun sehingga penyesuaian ini ditetapkan Kembali dalam PMK yang baru
yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 tentang
Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme
Crash Program Tahun Angaran 2022.
Pada 2022 terdapat empat kemudahan
program keringanan utang yang merupakan hasil dari evaluasi pada tahun
sebelumnya. Pertama, syarat administrasi pendukung akan dipermudah. Kedua, permohonan keringanan utang dapat dilakukan oleh
pihak ketiga khusus untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang di
bawah Rp 8 juta. Ketiga, keringanan utang 2022
akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 dari sisa kewajiban bagi
debitur rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang di bawah Rp 8 juta. Keempat, jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu
sampai dengan 15 Desember 2022 .
Terdapat perbedaan lain antara keringanan
utang 2021 dengan keringanan utang 2022 yang akan berjalan. Keringanan utang
2022 hanya akan berfokus pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup
moratorium tindakan hukum.
keringanan utang ini diberikan pemerintah
melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan
diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya.
Keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh
debitur yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan pagu kredit paling banyak
Rp 5 miliar, perorangan yang menerima
kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan
pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang
sisa kewajibannya paling banyak senilai Rp 1 miliar.
Adapun kriteria
piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang adalah
piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31
Desember 2021
Haryanto, Kepala KPKNL Bandar Lampung
sangat mendukung Program Keringanan Utang 2022 yang merupakan kebijakan
pemerintah dalam meningkatkan upaya Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) dan dapat membantu masyarakat kecil dan pelaku Usaha
Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam meringankan dan mempercepat penyelesaian
kewajibannya di tengah dampak pandemi Covid-19.
Sesuai tagline keringanan utang “Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti”. Haryanto
mengajak para debitur yang memenuhi kriteria mekanisme keringanan utang agar
segera mengajukan permohonan keringanan utang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung sampai dengan 15 Desember 2022.
Informasi lebih lanjut terkait syarat
pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL Bandar
Lampung atau call center halo DJKN 150 991 (via
telepon) / 0811 8480 991 (via whatsapp).