Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sebanyak 1.249 Arsip KPKNL Bandar Lampung Dimusnahkan
Royyani Jazuli
Rabu, 23 Juni 2021   |   169 kali

Rabu (23/6), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pemusnahan dan Penghapusan 1.249 bundel Arsip Inaktif dan 43 eksemplar Non-Arsip. Pemusnahan arsip ini merupakan usulan tahun 2019 dan 2020, dimana sebelumnya telah dilakukan monitoring dan evaluasi berjenjang oleh Biro Umum pada bulan Oktober tahun 2020.

Sebagai suatu rekaman kegiatan, pada prinsipnya arsip harus dikelola, dipelihara, dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik. Namun demikian, tidak semua arsip dapat disimpan selamanya sebagai arsip yang statis. Sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya, dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses perkara dapat dimusnahkan. Pemusnahan arsip inaktif ini antara lain bertujuan untuk efisiensi dan efektifitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya. Selain itu, pemusnahan juga mampu mengurangi penumpukan arsip atau dokumen yang tidak mempunyai nilai guna.

Pemusnahan arsip dilakukan secara total terhadap fisik dan informasi arsip dengan cara pembakaran, pencacahan, daur ulang, peleburan secara kimia, atau cara lain sehingga isi informasi arsip tidak dapat terbaca lagi.

Rangkaian kegiatan pemusnahan arsip KPKNL Bandar Lampung ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 38/KM.1/SJ.8/2021 tentang Pemusnahan dan Penghapusan Arsip, KEP-29/WKN.05/KNL.03/2021 tentang Pemusnahan dan Penghapusan Non Arsip pada KPKNL Bandar Lampung.

Pemusnahan arsip kali ini dilakukan dengan cara dibakar dengan memperhatikan faktor keamanan. Kegiatan pemusnahan arsip ini dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Bandar Lampung, Didith A. Andiana, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Bayu Sasongko, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Hellen, serta Panitia Arsip.

(hellen/intan/roy)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini