Pada hari Rabu (19/5), Kepala
KPKNL Bandar Lampung (Didith A. Andiana), Kepala Seksi Piutang Negara (Ratna
Mukadimah), dan Pelaksana pada Seksi Piutang Negara (Firmayati) melakukan
Rekonsiliasi dan serah terima Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah
diurus oleh PUPNC/KPKNL Bandar Lampung yang berasal dari penyerahan BPJS
Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung. Bertempat di Kantor BPJS
Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung, Jalan Drs. Warsito No.4, Talang,
Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kepala KPKNL Bandar Lampung
menyerahkan BKPN a.n. Koperasi Sumber Rejeki kepada Kepala Kantor BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung yaitu Widodo, disaksikan oleh petugas
pemeriksa yaitu M. Ginda Perdana.
Penyerahan BKPN tersebut dilakukan
dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor: SE-1/KN/2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dimana Perjanjian Kerja Sama antara BPJS
Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor
PER/16/012015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal 29 Januari 2015 sudah berakhir dan
tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini, sehingga perlu dilakukan
pengembalian BKPN dan tunggakan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara
atas Piutang Penyerahan dari BPJS.
Acara serah terima pengembalian
BKPN dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara
Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau
Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Selanjutnya Kepala KPKNL Bandar Lampung dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Bandar Lampung melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian
BKPN sebagai bukti telah dilaksanakannya penyerahan BKPN yang selanjutnya dalam
dokumen tersebut dilampirkan beberapa dokumen berupa: Berkas Kasus Piutang Negara, Berita Acara Rekonsiliasi, Resume BKPN dan
Saldo Hutang, serta SPPPN yaitu Surat
Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang dikeluarkan oleh KPKNL Bandar
Lampung selaku Kepala PUPN.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Bandar Lampung, Widodo, menyambut hangat rombongan dari KPKNL Bandar
Lampung dan menyampaikan bahwa hubungan baik yang ada antara KPKNL Bandar
Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung tetap terjaga meskipun
telah dilakukan pengembalian BKPN. Widodo juga menyampaikan bahwa sehubungan
dengan perkembangan status dari BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, maka dimungkinkan akan adanya penyerahan
BKPN kembali namun hal tersebut bergantung pada perkembangan kebijakan
pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.