Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Serah Terima Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara oleh KPKNL Bandar Lampung kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung
Diana Afifah
Kamis, 20 Mei 2021   |   220 kali

Pada hari Rabu (19/5), Kepala KPKNL Bandar Lampung (Didith A. Andiana), Kepala Seksi Piutang Negara (Ratna Mukadimah), dan Pelaksana pada Seksi Piutang Negara (Firmayati) melakukan Rekonsiliasi dan serah terima Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah diurus oleh PUPNC/KPKNL Bandar Lampung yang berasal dari penyerahan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung. Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung, Jalan Drs. Warsito No.4, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kepala KPKNL Bandar Lampung menyerahkan BKPN a.n. Koperasi Sumber Rejeki kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung yaitu Widodo, disaksikan oleh petugas pemeriksa yaitu M. Ginda Perdana.

Penyerahan BKPN tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: SE-1/KN/2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dimana Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER/16/012015/Nomor PRJ-01/KN/2015 tanggal 29 Januari 2015 sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan sampai dengan saat ini, sehingga perlu dilakukan pengembalian BKPN dan tunggakan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara atas Piutang Penyerahan dari BPJS.

Acara serah terima  pengembalian BKPN dilaksanakan  sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Selanjutnya Kepala KPKNL Bandar Lampung dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN sebagai bukti telah dilaksanakannya penyerahan BKPN yang selanjutnya dalam dokumen tersebut dilampirkan beberapa dokumen berupa: Berkas Kasus Piutang Negara, Berita Acara Rekonsiliasi, Resume BKPN dan Saldo Hutang, serta SPPPN yaitu Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang dikeluarkan oleh KPKNL Bandar Lampung selaku Kepala PUPN.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Widodo, menyambut hangat rombongan dari KPKNL Bandar Lampung dan menyampaikan bahwa hubungan baik yang ada antara KPKNL Bandar Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung tetap terjaga meskipun telah dilakukan pengembalian BKPN. Widodo juga menyampaikan bahwa sehubungan dengan perkembangan status dari BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, maka dimungkinkan akan adanya penyerahan BKPN kembali namun hal tersebut bergantung pada perkembangan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini