Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengudara Bersama RRI Bandar Lampung, KPKNL Bandar Lampung Siarkan Program Keringanan Utang dan Lelang
Royyani Jazuli
Rabu, 28 April 2021   |   198 kali

Bandar LampungKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Bandar Lampung untuk menyelenggarakan dialog interaktif “Pelaksanaan Crash Program Keringanan Utang dan Pelaksanaan PMK 213/MK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang”. Acara dialog interaktif tersebut disiarkan secara langsung pada pukul 08.00-09.00 WIB yang mengudara di frekuensi FM 90,9 Mhz RRI Bandar Lampung pada Selasa  (27/4). Bertindak selaku narasumber dalam dialog interaktif ini adalah Ratna Mukadimah selaku Kepala Seksi Piutang Negara dan Iftah Lana Fauzana selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan sarana publikasi  untuk mengedukasi dan menyebarkan informasi kepada masyarakat, khususnya penanggung utang pada instansi pemerintah yang menjadi objek program Keringanan Utang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 dan para pengguna layanan lelang dikarenakan telah berlakunya PMK 213/MK.6/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang mulai tanggal 23 Maret 2021.

Selama berjalannya acara, masyarakat memberi tanggapan yang cukup antusias, terbukti dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk melalui sambungan telepon RRI Bandar Lampung. Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat luas sangat ingin tahu lebih jauh terkait tugas dan fungsi KPKNL Bandar Lampung  khususnya  terkait pengurusan piutang negara tentang program Keringanan Utang dan prosedur mengikuti lelang secara online melalui lelang.go.id.

Di penghujung acara, Ratna Mukadimah menyampaikan kepada masyarakat khususnya penanggung hutang pada instansi pemerintah untuk memanfaatkan Program Keringanan Utang di tahun ini dan segera menghubungi KPKNL apabila hendak menyelesaikan utangnya kepada negara dengan mendapat keringanan utang seperti yang telah disampaikan. “Semoga program keringanan utang dapat membantu memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Lunas hari ini, lega sampai nanti.” Sedangkan Iftah Lana Fauzana mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut lelang melalui lelang.go.id.

Sebagai informasi, Program Keringanan Utang merupakan program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum, sebagaimana diatur dalam PMK 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program.

Sedangkan PMK 213/MK.6/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan pelayanan mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum, serta merespon berkembangnya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Sehingga ada banyak perbedaan antara PMK 213 Tahun 2020 dengan peraturan sebelumnya yaitu PMK 27 Tahun 2016. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya terkait jenis lelang, penjual lelang, pelaksanaan lelang, pihak pihak yang dilarang mengikuti lelang, permohonan lelang, nilai limit, pembatalan, dan lain lain.


Teks : Hellen

Foto : Royyani J.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini