Bandar Lampung − Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Bandar
Lampung untuk menyelenggarakan
dialog interaktif “Pelaksanaan Crash Program Keringanan Utang dan Pelaksanaan PMK
213/MK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang”. Acara dialog interaktif tersebut disiarkan secara
langsung pada pukul 08.00-09.00 WIB yang mengudara di frekuensi FM 90,9 Mhz RRI Bandar Lampung pada Selasa (27/4).
Bertindak selaku narasumber dalam dialog interaktif ini
adalah Ratna Mukadimah selaku Kepala Seksi Piutang Negara dan Iftah Lana Fauzana selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bandar
Lampung. Kegiatan ini merupakan sarana publikasi untuk mengedukasi dan menyebarkan informasi
kepada masyarakat, khususnya penanggung utang pada instansi pemerintah yang
menjadi objek program Keringanan Utang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 15/PMK.06/2021 dan para pengguna layanan lelang dikarenakan telah
berlakunya PMK 213/MK.6/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang mulai tanggal
23 Maret 2021.
Selama berjalannya acara, masyarakat
memberi tanggapan yang cukup antusias, terbukti dari pertanyaan-pertanyaan yang
masuk melalui sambungan telepon RRI Bandar Lampung. Dari pertanyaan-pertanyaan
tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat luas sangat ingin tahu lebih jauh
terkait tugas dan fungsi KPKNL Bandar Lampung
khususnya terkait pengurusan
piutang negara tentang program Keringanan Utang dan prosedur mengikuti lelang
secara online melalui lelang.go.id.
Di penghujung acara, Ratna Mukadimah menyampaikan kepada masyarakat khususnya penanggung hutang pada instansi
pemerintah untuk memanfaatkan Program Keringanan Utang di tahun ini dan segera menghubungi
KPKNL apabila hendak menyelesaikan utangnya kepada negara dengan mendapat
keringanan utang seperti yang telah disampaikan. “Semoga program keringanan
utang dapat membantu memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.
Lunas hari ini, lega sampai nanti.” Sedangkan Iftah Lana Fauzana mengajak
kepada seluruh masyarakat untuk ikut lelang melalui lelang.go.id.
Sebagai informasi, Program Keringanan
Utang merupakan program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau
pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian
keringanan utang atau moratorium tindakan hukum, sebagaimana diatur dalam PMK
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program.
Sedangkan PMK 213/MK.6/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan pelayanan mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum, serta merespon berkembangnya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Sehingga ada banyak perbedaan antara PMK 213 Tahun 2020 dengan peraturan sebelumnya yaitu PMK 27 Tahun 2016. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya terkait jenis lelang, penjual lelang, pelaksanaan lelang, pihak pihak yang dilarang mengikuti lelang, permohonan lelang, nilai limit, pembatalan, dan lain lain.
Teks : Hellen
Foto : Royyani J.