Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kakanwil DJKN Lampung dan Bengkulu: Hak Negara Harus Dibayar!
Hakim Setyo Budi Mulyono
Rabu, 21 Maret 2018   |   611 kali

Bandar Lampung – Pelaksanaan revaluasi Barang Milik Negara (BMN) sebagai bentuk pertanggung jawaban Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Satuan Kerja (Satker) kepada rakyat. Demikian diungkapkan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ekka S. Sukadana saat memberikan sambutan dalam kunjungan kerja ke Satker Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Selasa (20/3).

Satker di bawah Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum ini merupakan operator dari Bendungan Batutegi yang berlokasi di Kecamatan Air Nanginan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kunjungan kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari revaluasi BMN yang telah dilaksanakan oleh Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung terhadap BMN pada bendungan tersebut. “Tujuan kedatangan kami adalah monitoring pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN,” ujar Ekka.

Ekka datang bersama dengan Kepala KPKNL Bandar Lampung Didith A. Andiana, Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara Ismu Bintoro dan Tim Penilai KPKNL Bandar Lampung. Rombongan ini diterima oleh Kasubbag Keuangan dan Umum Sukri yang mewakili Kepala Balai BBWS Mesuji Sekampung dan Kepala PPK OP III Tumijo.

Pada kesempatan tersebut, Ekka menjelaskan bahwa setiap BMN harus ‎jelas status kepemilikannya, jelas fisiknya dan jelas kemanfaatannya. “Revaluasi BMN agar tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi,” katanya. Ekka menyatakan apresiasi terhadap hubungan kerja yang baik antara Tim Penilai KPKNL Bandar Lampung dan Tim Inventarisasi BBWS Mesuji Sekampung dalam melaksanakan tugas tersebut. “Hubungan kerja yang positif sangat penting. Ini adalah pekerjaan bersama, bukan hanya DJKN,” sambungnya.

Ekka menjelaskan bahwa sistem pendataan BMN bukan uji petik melainkan sensus. Nilai yang dihasilkan dari revaluasi BMN adalah nilai wajar, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan. “‎BMN digunakan untuk mendukung fungsi dari Lembaga. Dalam ‎konteks Bendungan Batutegi, untuk menyediakan sarana perairan,” ungkapnya. Ekka juga mengingatkan bahwa ‎tanah milik negara di lingkungan Bendungan Batutegi yang belum dimanfaatkan namun akan dimanfaatkan perlu diajukan kepada DJKN karena ada hak negara di dalamnya. “Apabila ada tanah yang digunakan oleh warga, maka perlu dipastikan sertifikatnya,” imbuhnya.

Selaku Kepala KPKNL Bandar Lampung, Didith menambahkan bahwa BBWS perlu segera mengajukan program sertifikasi untuk tanah-tanah di lingkungan Bendungan Batutegi yang belum bersertifikat. “Jika sudah disertifikat dan bukti kepemilikan BBWS kuat, maka BBWS bisa menertibkan tanah yang saat ini dikuasai masyarakat,” paparnya. “‎kewajiban masyarakat seperti itu adalah membayar sewa,” jelasnya.

Didith mengingatkan bahwa menyewakan tanah Negara kepada pihak ketiga bukan soal berapa uang sewanya tapi soal pengakuan masyarakat terhadap BMN yang saat ini dikuasai oleh mereka.

Bendungan Batutegi merupakan bendungan terbesar di Sumatera dengan cakupan genangan air terbesar di Asia. Demikian fakta ini diungkap oleh Sukri. “Daerah tangkapan air meliputi area seluas 424 kilometer persegi,” ucapnya. “Bendungan ini menyediakan air baku untuk Bandar Lampung, Metro, dan Branti,” ujarnya lebih lanjut. Selain itu, menurutnya, Bendungan Batutegi juga dimanfaatkan untuk pembangkit listrik, dalam hal ini oleh PLTA Batutegi.

Seusai kegiatan ini, Ekka mengingatkan kembali tentang hak Negara atas pemanfaatan BMN. Ia menegaskan tentang perlunya pihak BBWS untuk segera mengajukan pemanfaatan BMN, terutama untuk PLTA yang telah memanfaatkan debit air bendungan sejak 2004. “Kami akan mengirim surat kepada kepala satker agar segera mengajukan pemanfaatan tersebut,” tegasnya. “Hak Negara harus dibayar,” tandasnya.

(Teks: Hakim SB Mulyono, Foto: Marinda Isella T)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini