Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Waspada Penipuan Lelang! Jika Ragu Hubungi KPKNL Terdekat!
Gugun Sugara
Rabu, 20 September 2023   |   315 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan lelang. Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: Lelang Eksekusi, Lelang Non-eksekusi Wajib, dan Lelang Non-eksekusi Sukarela, penjelasan dan perbedaan ketiga jenis lelang ini dapat dilihat juga pada Peraturan Menterian Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

DJKN terus melakukan upaya masif memberi edukasi kepada masyarakat mengenai penipuan lelang melalui berbagai media. Namun, tidak dapat dipungkiri hingga saat ini masih ada pihak tidak bertanggung jawab  melakukan penipuan menawarkan lelang dengan harga miring dan dengan mengatasnamakan Kementerian Keuangan atau DJKN atau KPKNL sebagai penyelenggara lelang. Salah satu objek yang paling sering ditawarkan adalah kendaraan roda 4 dengan tahun produksi yang masih terbilang cukup baru dan harga yang sangat jauh dari harga pasar pada umumnya.

Kenali ciri-ciri dan modus pelaku penipuan lelang:

1. Menawarkan Harga Murah Yang Tidak Wajar

Pelaku penipu lelang biasanya menawarkan produk-produk dengan harga yang jauh di bawah pasaran, contohnya seperti mobil tahun produksi 2020 dengan harga 100 Jutaan.

2. Mengaku sebagai pegawai KPKNL atau Kementerian Keuangan

"Selamat pagi Pak/Bu, kami dari KPKNL/Kementerian Keuangan, kami mau menawarkan lelang dengan harga murah" 

Kalimat di atas merupakan contoh kalimat yang disampaikan oleh pelaku penipuan lelang. Pegawai Kementerian Keuangan atau KPKNL tidak akan menawarkan produk lelang kepada calon peserta lelang, karena pelaksanaan lelang saat ini sudah dilakukan secara daring (online) melalui Portal Lelang Indonesia pada laman lelang.go.id.

3. Aktif Menghubungi Korban

Pelaku penipuan lelang akan aktif menghubungi korban melalui berbagai media, bisa melalui media sosial, whatsapp, sms, bahkan telpon. Pelaku akan terus menghubungi korban sampai korban benar-benar yakin dan melakukan transaksi.

4. Menjanjikan Menang Lelang

Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL bersifat umum (siapa saja bisa mengikuti lelang) yang dilakukan secara open bidding atau close bidding. Open Bidding artinya peserta lelang dapat melihat penawaran yang dilakukan peserta lain sehingga pergerakan kenaikan harga lelang dapat dilihat oleh seluruh peserta lelang. Sedangkan, close bidding artinya peserta lelang tidak dapat melihat penawaran yang dilakukan peserta lain. Sehingga pemenang lelang baru bisa diketahui setelah waktu penawaran selesai, yaitu peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi. Jadi dalam hal pelaksanaan lelang KPKNL tidak pernah menjanjikan peserta lelang sebagai pemenang lelang.

5. Meminta Uang Muka atau Down Payment (DP) yang ditransfer ke rekening pribadi

Untuk mengikuti lelang calon peserta lelang harus memiliki akun lelang pada laman lelang.go.id dengan dokumen persyaratan (KTP, NPWP, Data Nomor Rekening) yang telah terverifikasi. selanjutnya calon peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang (UJL) dengan nomor virtual account (VA) yang diperoleh dari akun lelang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Jadi dalam hal pelaksanaan lelang KPKNL tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi.

6. Menggunakan Akun Media Sosial Palsu Untuk Menawarkan Barang

Pelaksanaan lelang KPKNL saat ini dilakukan secara daring (online) hanya melalui Portal Lelang Indonesia pada laman lelang.go.id. Sehingga calon peserta lelang di seluruh Indonesia bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang kapanpun dan dimanapun, cukup gunakan gawai yang terkoneksi dengan internet dan akses Portal Lelang Indonesia pada laman lelang.go.id. Bahkan, saat ini aplikasi mobile lelang.go.id juga sudah bisa diakses melalui aplikasi playstore. Jadi jika ada yang menawarkan lelang selain melalui Portal Lelang Indonesia pada laman lelang.go.id, sudah dapat dipastikan itu modus penipuan lelang.

 

7. Menawarkan Pelunasan Lelang Dengan Cara Dicicil

Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, pemenang lelang harus segera melunasi sisa kewajiban dari harga penawaran tertinggi yang telah ditetapkan (termasuk bea lelang dan dikurangi dengan uang jaminan lelang) paling lambat 5 (hari kerja) setelah lelang selesai dilaksanakan melalui virtual account (VA) yang diperoleh dari akun lelang. Jadi, jika ada pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan barang lelang atas nama Kementerian Keuangan atau KPKNL yang pelunasannya dapat dicicil dengan jangka tempo lama hingga berbulan-bulan, sudah dapat dipastikan itu modus penipuan lelang.

Waspada terhadap penipuan lelang, dan jangan sampai terbujuk tawaran para pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika SobatkaeN ragu segera hubungi Halo DJKN 150 991 atau KPKNL terdekat!

Ayo ikut lelang, Bid Now! Daftar - Tawar - Menang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini