Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya
melaksanakan lelang. Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL terbagi menjadi 3
(tiga) yaitu: Lelang Eksekusi, Lelang Non-eksekusi Wajib, dan Lelang
Non-eksekusi Sukarela, penjelasan dan perbedaan ketiga jenis lelang ini dapat
dilihat juga pada Peraturan Menterian Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
DJKN terus melakukan upaya masif
memberi edukasi kepada masyarakat mengenai penipuan lelang melalui berbagai
media. Namun, tidak dapat dipungkiri hingga saat ini masih ada pihak tidak
bertanggung jawab melakukan penipuan
menawarkan lelang dengan harga miring dan dengan mengatasnamakan Kementerian
Keuangan atau DJKN atau KPKNL sebagai penyelenggara lelang. Salah satu objek
yang paling sering ditawarkan adalah kendaraan roda 4 dengan tahun produksi
yang masih terbilang cukup baru dan harga yang sangat jauh dari harga pasar
pada umumnya.
Kenali ciri-ciri dan modus pelaku
penipuan lelang:
1. Menawarkan Harga Murah Yang
Tidak Wajar
Pelaku penipu lelang biasanya
menawarkan produk-produk dengan harga yang jauh di bawah pasaran, contohnya
seperti mobil tahun produksi 2020 dengan harga 100 Jutaan.
2. Mengaku sebagai pegawai KPKNL
atau Kementerian Keuangan
"Selamat pagi Pak/Bu, kami
dari KPKNL/Kementerian Keuangan, kami mau menawarkan lelang dengan harga
murah"
Kalimat di atas merupakan contoh
kalimat yang disampaikan oleh pelaku penipuan lelang. Pegawai Kementerian
Keuangan atau KPKNL tidak akan menawarkan produk lelang kepada calon peserta
lelang, karena pelaksanaan lelang saat ini sudah dilakukan secara daring (online)
melalui Portal Lelang Indonesia pada laman lelang.go.id.
3. Aktif Menghubungi Korban
Pelaku penipuan lelang akan aktif
menghubungi korban melalui berbagai media, bisa melalui media sosial, whatsapp, sms,
bahkan telpon. Pelaku akan terus menghubungi korban sampai korban benar-benar
yakin dan melakukan transaksi.
4. Menjanjikan Menang Lelang
Lelang yang dilaksanakan oleh
KPKNL bersifat umum (siapa saja bisa mengikuti lelang) yang dilakukan secara
open bidding atau close bidding. Open Bidding artinya peserta lelang dapat
melihat penawaran yang dilakukan peserta lain sehingga pergerakan kenaikan
harga lelang dapat dilihat oleh seluruh peserta lelang. Sedangkan, close
bidding artinya peserta lelang tidak dapat melihat penawaran yang dilakukan
peserta lain. Sehingga pemenang lelang baru bisa diketahui setelah waktu
penawaran selesai, yaitu peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi.
Jadi dalam hal pelaksanaan lelang KPKNL tidak pernah menjanjikan peserta lelang
sebagai pemenang lelang.
5. Meminta Uang Muka atau Down
Payment (DP) yang ditransfer ke rekening pribadi
Untuk mengikuti lelang calon
peserta lelang harus memiliki akun lelang pada laman lelang.go.id dengan
dokumen persyaratan (KTP, NPWP, Data Nomor Rekening) yang telah terverifikasi.
selanjutnya calon peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang (UJL) dengan
nomor virtual account (VA) yang diperoleh dari akun lelang
paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Jadi dalam hal
pelaksanaan lelang KPKNL tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening
pribadi.
6. Menggunakan Akun Media Sosial
Palsu Untuk Menawarkan Barang
Pelaksanaan lelang KPKNL saat ini
dilakukan secara daring (online) hanya melalui Portal Lelang
Indonesia pada laman lelang.go.id. Sehingga
calon peserta lelang di seluruh Indonesia bisa mendaftarkan diri untuk
mengikuti lelang kapanpun dan dimanapun, cukup gunakan gawai yang terkoneksi
dengan internet dan akses Portal Lelang Indonesia pada laman lelang.go.id. Bahkan,
saat ini aplikasi mobile lelang.go.id juga sudah bisa diakses
melalui aplikasi playstore. Jadi jika ada yang menawarkan lelang
selain melalui Portal Lelang Indonesia pada laman lelang.go.id, sudah
dapat dipastikan itu modus penipuan lelang.
7. Menawarkan Pelunasan Lelang
Dengan Cara Dicicil
Setelah ditetapkan sebagai
pemenang lelang, pemenang lelang harus segera melunasi sisa kewajiban dari
harga penawaran tertinggi yang telah ditetapkan (termasuk bea lelang dan
dikurangi dengan uang jaminan lelang) paling lambat 5 (hari kerja) setelah
lelang selesai dilaksanakan melalui virtual account (VA) yang
diperoleh dari akun lelang. Jadi, jika ada pihak tidak bertanggung jawab yang
menawarkan barang lelang atas nama Kementerian Keuangan atau KPKNL yang
pelunasannya dapat dicicil dengan jangka tempo lama hingga berbulan-bulan,
sudah dapat dipastikan itu modus penipuan lelang.
Waspada terhadap penipuan lelang,
dan jangan sampai terbujuk tawaran para pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika SobatkaeN ragu segera hubungi Halo DJKN 150 991 atau KPKNL terdekat!
Ayo ikut lelang, Bid Now! Daftar - Tawar - Menang