Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
Penyerahan SPPNL Kepada Debitur Yang Mengikuti Program Keringanan Utang Dengan Mekanisme Crash Program
Prilla Geonestri Ramlan
Rabu, 30 Juni 2021   |   187 kali

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. Salah satu strategi yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk berperan aktif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terkhusus untuk masyarakat baik perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM), perorangan yang menerima kredit kepemilikan rumah sederhana, yang terdampak pandemi COVID-19 adalah memberikan kebijakan yang disebut dengan Crash Program. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang. Dengan harapan yang begitu besar untuk penyelesaian piutang negara demi terwujudnya PEN di masa pandemi COVID-19, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Pada 30 Juni 2021 KPKNL Lahat yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Piutang Negara, Dhani Abdul Basieth bersama staf  Eman Sumantri dan Alfan Huri menerima kunjungan salah satu debitur yang sudah mengajukan permohonan untuk diikutsertakan dalam program keringanan hutang Crash Program. Sebelumnya telah diterima dengan lengkap berkas permohonan dari debitur Koperasi Tani Mekar Sari pada 03 Juni 2021, setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan permohonan dan data/dokumen tersebut, sudah memenuhi syarat dan dapat diikutsertakan untuk program Crash Program. Adapun sisa kewajiban yang harus dibayarkan pada saat pengajuan permohonan sebesar Rp44.508.803,00 (empat puluh empat juta lima ratus delapan ribu delapan ratus tiga rupiah), dengan rincian :

·     Pokok Utang Rp25.000.007,00

·     Bunga, Denda, Ongkos atau Biaya lainnya Rp19.508.796,00

Dengan menggunakan formula hitungan sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 dan berdasarkan hasil verifikasi dokumen berkas permohonan usulan, diketahui bahwa  debitur tidak memiliki barang jaminan dan pelunasan dilakukan pada 14 Juni 2021. Hal ini secara otomatis debitur mendapatkan keringanan yang cukup besar dengan hanya menyetorkan uang sebesar Rp5.500.100 (lima juta lima ratus seratus rupiah) ke rekening KPKNL Lahat sebagai pelunasan utang dengan mekanisme Crash Program.

Debitur Koperasi Tani Mekar Sari telah melakukan kewajibannya yaitu menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran utang ke kas negara. Setelah memenuhi kewajibannya KPKNL Lahat melalui Dhani Abdul Basieth menyerahkan hak debitur sesuai dengan surat SPPNL-001/PUPNC.05.02/2021 tanggal 21 Juni 2021 hal Pernyataan Piutang Negara Lunas. Dhani menjelaskan kepada debitur bahwa program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program ini merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-2019 di tahun 2021, yang secara langsung mendukung PEN. Dhani tidak lupa mengucapkan terima kasih atas kesediaan debitur mengikuti keringanan utang melalui mekanisme Crash Program dan sudah melakukan penyetoran sejumlah uang yang sudah ditentukan, serta selama berinteraksi dengan KPKNL dalam penyelesaian utang debitur sudah berlaku kooperatif. M. Umar selaku kepala KPKNL Lahat juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan debitur membayar utangnya dan mengikuti keringanan utang Crash Program. Umar menyampaikan bahwa Koperasi Tani Mekar Sari merupakan debitur pertama yang mengikuti program keringanan utang Crash Program di KPKNL Lahat dan berharap debitur lain dapat mengikuti di tahun 2021. Debitur Koperasi Tani Mekar Sari melalui perwakilannya Matsari memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah atas kebijakan pembayaran utang melalui mekanisme Crash Program. Secara jujur dan bangga debitur mengakui program ini sangat membantu debitur secara pribadi di tengah pandemi COVID-19 yang melanda sepanjang tahun. Debitur berharap program yang bermanfaat ini dapat terus berlanjut sehingga dapat membantu masyarakat luas yang secara langsung dapat memulihkan perekonomian nasional.

Di akhir penyerahan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas oleh KPKNL, dilakukan foto bersama antara Kepala KPKNL beserta jajaran dan debitur Koperasi Tani Mekar Sari untuk dokumentasi dan pemberian testimony melalui video singkat dari perwakilan debitur yang dilaksanakan oleh Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Lahat. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini