Piutang Negara
adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. Salah satu strategi yang dilakukan Pemerintah Republik
Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara untuk berperan aktif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terkhusus
untuk masyarakat baik perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan
usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM), perorangan yang menerima kredit kepemilikan rumah sederhana, yang terdampak pandemi COVID-19 adalah
memberikan kebijakan yang disebut dengan Crash
Program. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang
dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau
moratorium tindakan hukum atas piutang. Dengan harapan yang begitu besar untuk
penyelesaian piutang negara demi terwujudnya PEN di masa pandemi COVID-19, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang
Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash
Program Tahun Anggaran 2021.
Pada 30 Juni
2021 KPKNL Lahat yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Piutang Negara, Dhani
Abdul Basieth bersama staf Eman Sumantri dan Alfan Huri
menerima kunjungan salah satu debitur yang sudah mengajukan permohonan untuk
diikutsertakan dalam program keringanan hutang Crash Program. Sebelumnya telah diterima dengan lengkap berkas permohonan dari debitur Koperasi
Tani Mekar Sari pada 03 Juni 2021, setelah dilakukan verifikasi terhadap
usulan permohonan dan data/dokumen tersebut, sudah memenuhi syarat dan dapat
diikutsertakan untuk program Crash
Program. Adapun sisa kewajiban yang harus dibayarkan pada saat pengajuan
permohonan sebesar Rp44.508.803,00 (empat puluh empat juta lima ratus
delapan ribu delapan ratus tiga rupiah), dengan rincian :
· Pokok Utang
Rp25.000.007,00
· Bunga,
Denda, Ongkos atau Biaya lainnya Rp19.508.796,00
Dengan menggunakan
formula hitungan sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.06/2021 dan berdasarkan hasil verifikasi dokumen berkas permohonan
usulan, diketahui bahwa debitur tidak
memiliki barang jaminan dan pelunasan dilakukan pada 14 Juni 2021. Hal
ini secara otomatis debitur mendapatkan keringanan yang cukup besar dengan
hanya menyetorkan uang sebesar Rp5.500.100 (lima juta lima ratus seratus
rupiah) ke rekening KPKNL Lahat sebagai pelunasan utang dengan mekanisme Crash Program.
Debitur Koperasi Tani
Mekar Sari telah melakukan kewajibannya yaitu menyetorkan sejumlah uang untuk
pembayaran utang ke kas negara. Setelah memenuhi kewajibannya KPKNL Lahat
melalui Dhani Abdul Basieth menyerahkan hak debitur sesuai dengan surat
SPPNL-001/PUPNC.05.02/2021 tanggal 21 Juni 2021 hal Pernyataan Piutang Negara
Lunas. Dhani menjelaskan kepada debitur bahwa program keringanan utang melalui
mekanisme Crash Program ini merupakan
langkah yang diambil oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak
pandemi COVID-2019 di tahun 2021, yang secara langsung mendukung PEN. Dhani tidak lupa mengucapkan terima kasih atas kesediaan debitur
mengikuti keringanan utang melalui mekanisme Crash Program dan sudah melakukan penyetoran sejumlah uang yang
sudah ditentukan, serta selama berinteraksi dengan KPKNL dalam penyelesaian
utang debitur sudah berlaku kooperatif. M. Umar selaku kepala KPKNL Lahat juga
menyampaikan terima kasih atas kesediaan debitur membayar utangnya dan mengikuti
keringanan utang Crash Program. Umar menyampaikan
bahwa Koperasi Tani Mekar Sari merupakan debitur pertama yang mengikuti program
keringanan utang Crash Program di
KPKNL Lahat dan berharap debitur lain dapat mengikuti di tahun 2021. Debitur
Koperasi Tani Mekar Sari melalui perwakilannya Matsari memberikan
apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah atas kebijakan pembayaran utang melalui mekanisme Crash Program. Secara jujur dan bangga debitur mengakui program ini
sangat membantu debitur secara pribadi di tengah pandemi COVID-19 yang melanda
sepanjang tahun. Debitur berharap program yang bermanfaat ini dapat terus
berlanjut sehingga dapat membantu masyarakat luas yang secara langsung dapat
memulihkan perekonomian nasional.
Di akhir penyerahan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas oleh KPKNL, dilakukan foto bersama antara
Kepala KPKNL beserta jajaran dan debitur Koperasi Tani Mekar Sari untuk
dokumentasi dan pemberian testimony
melalui video singkat dari perwakilan debitur yang dilaksanakan oleh Seksi Hukum
dan Informasi KPKNL Lahat.