Senin, 13 Juni 2022
Kamis, 09 Juni 2022
Selasa, 05 April 2022
Senin, 28 Maret 2022
Jum'at, 08 April 2022
Rabu, 30 Maret 2022
Senin, 28 Maret 2022
PROFIL KPKNL LAHAT
Kabupaten Lahat adalah salah satu
kabupaten yang terletak diujung barat Provinsi Sumatra Selatan, berbatasan
dengan Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagaralam dan
Kabupaten Bengkulu Selatan dengan titik koordinat 3,25° - 4,5° LS
102,37° - 103,45° BT. Secara umum wilayah Kabupaten Lahat tergolong daerah
dataran tinggi, yang termasuk pada alur Bukit Barisan dengan puncaknya yang
tertinggi yaitu Bukit Serelo dengan ketinggian lebih kurang 600 meter dpl,
dengan demikian wajar kiranya bila wilayah kerja KPKNL Lahat dikelilingi oleh
tempat wisata alam yang menarik seperti lembah, bukit, gunung, hutan, sungai
dan air terjun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
263/PMK.01/2016 tentang perubahan PMK Nomor: 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.
KPKNL Lahat berdiri sejak tahun 2007 dibawah naungan dan bertanggung jawab
langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka
Belitung.
VISI, MISI &
TUGAS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Lahat senantiasa
berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional
dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi
Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang
Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Lahat melaksanakan
misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :
1) Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara;
2) Mengamankan kekayaan
negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3) Meningkatkan tata kelola
dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4) Menghasilkan nilai
kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
5) Mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai
instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Lahat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, piutang negara dan lelang.
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di
bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL menyelenggarakan fungsi:
1)
inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
2)
registrasi, verifikasi dan analisa
pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3)
pelaksanaan
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4)
pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
5)
pelaksanaan pelayanan penilaian;
6)
pelaksanaan pelayanan lelang;
7)
penyaJian informasi di bidang kekayaan
negara, penilaian, dan lelang;
8)
pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9)
verifikasi
dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10) pelaksanaan administrasi KPKNL.
MOTTO :
SERELO
KPKNL Lahat mengambil
salah satu nama bukit ikonik di Kabupaten Lahat yakni SERELO sebagai
mottonya yaitu : Sinergi, Ramah, Empati dan Loyalitas
SinErgi
: Membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan
yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan pekerjaan yang bermanfaat dan berkualitas
Ramah : Bertutur kata dan bersikap yang baik dalam memberikan
pelayanan
Empati
: Memahami
keinginan serta menyelesaikan masalah pengguna jasa dengan memberikan
pelayanan yang penuh perhatian
LOyalitas : Setia dan patuh terhadap organisasi maupun peraturan yang ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang baik.
STRUKTUR ORGANISASI
Saat ini, KPKNL Lahat dipimpin oleh Kepala Kantor, Masdjaya, dengan staff Kepala Subbagian Umum, Rubin Haryadi; Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara, Y. R. Natalia Pardede; Plt. Kepala Seksi Piutang Negara yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Seksi Kepatuhan Internal Dhani Abdul Basieth; Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Hendra Fridolin Ananda Sudater Siagian; Penilai Pemerintah Ahli Pertama Yudi Eprianto dan Bayu Andika, Pelelang Ahli Muda Yelni dan Pelelang Ahli Pertama Saidibot Roulina Panjaitan, dan 13 orang pelaksana. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tertanggal 28 Oktober 2021, maka susunan organisasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terdiri atas; Kepala Kantor, Sub Bagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum dan Informasi, Seksi Kepatuhan Internal, dan Kelompok Jabatan Fugsional. Adapun Bagan organisasi KPKNL Lahat terlihat sebagaimana gambar berikut:
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja KPKNL Lahat sendiri terdiri dari 8 Kabupaten Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan meliputi 6 Kabupaten dan 2 Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan, yaitu: Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau.