Lahat
(24/5) – Tim Penilai DJKN di KPKNL
Lahat yang terdiri dari Yudi Eprianto selaku Ketua, serta anggotanya Bayu
Andika dan Ahmad Zaenudin telah melaksanakan survey lapangan terhadap barang rampasan Kejaksaan Negeri
Muara Enim selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung sejak tanggal 19 sampai 21 Mei 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kegiatan ini dilaksanakan
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam
rangka mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara. Pada hakikatnya, barang
rampasan negara merupakan Barang
Milik Negara (BMN) yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang
ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan
hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Kemudian barang
rampasan ini disita oleh Penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti di
Pengadilan sampai adanya putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengelolaan barang rampasan negara salah satunya
dapat dilakukan penjualan melalui lelang. Hal ini dilakukan guna menghindari
tidak terkelolanya barang rampasan secara optimal dan menghindari turunnya
nilai barang tersebut. Namun sebelum dijual atau dilelang, perlu
dilakukan penetapan harga limit atau harga dasar lelang. Atas dasar inilah kegiatan
survey lapangan dilaksanakan.
Sebanyak 69 (enam puluh sembilan) objek barang
rampasan dinilai oleh Tim Penilai KPKNL Lahat dengan didampingi oleh Staf
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Kejaksaan Negeri Muara Enim, Aan Mahah
Putra yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Adapun barang rampasan
yang dinilai meliputi kendaraan bermotor, beberapa mesin dan peralatan hingga
kayu dengan rincian sebagai berikut: 59
(lima puluh sembilan) unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 47 (empat puluh
tujuh) unit kendaraan bermotor roda dua dan 9 (sembilan) unit kendaraan
bermotor roda empat, 10 (sepuluh) unit mesin dan peralatan, 1 (satu) unit handphone
dan 2 (dua) jenis kayu dengan berat total lebih kurang 6 (enam) ton.
Setelah Tim penilai DJKN melaksanakan survey cek fisik BMN dan
menghimpun data/dokumen yang diperlukan untuk menyusun laporan penilaian, selanjutnya Tim Penilai DJKN
menjelaskan bahwa barang
rampasan meliputi kendaraan bermotor tersebut akan dinilai dengan menggunakan metode yang telah ditentukan
untuk mendapatkan nilai wajar, selain itu menjelaskan mengenai SOP
batas waktu maksimal nilai wajar penjualan dapat diterima oleh Kejaksaan Negeri
Muara Enim.
-Seksi
Hukum dan Informasi-