Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
PENILAIAN 69 OBJEK RAMPASAN PADA KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM
Prilla Geonestri Ramlan
Senin, 24 Mei 2021   |   266 kali

Lahat (24/5) – Tim Penilai DJKN di KPKNL Lahat yang terdiri dari Yudi Eprianto selaku Ketua, serta anggotanya Bayu Andika dan Ahmad Zaenudin telah melaksanakan survey lapangan terhadap barang rampasan Kejaksaan Negeri Muara Enim selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung sejak tanggal 19  sampai 21 Mei 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara. Pada hakikatnya, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Kemudian barang rampasan ini disita oleh Penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan sampai adanya putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengelolaan barang rampasan negara salah satunya dapat dilakukan penjualan melalui lelang. Hal ini dilakukan guna menghindari tidak terkelolanya barang rampasan secara optimal dan menghindari turunnya nilai barang tersebut. Namun sebelum dijual atau dilelang, perlu dilakukan penetapan harga limit atau harga dasar lelang. Atas dasar inilah kegiatan survey lapangan dilaksanakan.

Sebanyak 69 (enam puluh sembilan) objek barang rampasan dinilai oleh Tim Penilai KPKNL Lahat dengan didampingi oleh Staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Kejaksaan Negeri Muara Enim, Aan Mahah Putra yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Adapun barang rampasan yang dinilai meliputi kendaraan bermotor, beberapa mesin dan peralatan hingga kayu dengan rincian sebagai berikut:  59 (lima puluh sembilan) unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 47 (empat puluh tujuh) unit kendaraan bermotor roda dua dan 9 (sembilan) unit kendaraan bermotor roda empat, 10 (sepuluh) unit mesin dan peralatan, 1 (satu) unit handphone dan 2 (dua) jenis kayu dengan berat total lebih kurang 6 (enam) ton.

Setelah Tim penilai DJKN melaksanakan survey cek fisik BMN dan menghimpun data/dokumen yang diperlukan untuk menyusun laporan penilaian, selanjutnya Tim Penilai DJKN menjelaskan bahwa barang rampasan meliputi kendaraan bermotor tersebut akan dinilai dengan menggunakan metode yang telah ditentukan untuk mendapatkan nilai wajar, selain itu menjelaskan mengenai SOP batas waktu maksimal nilai wajar penjualan dapat diterima oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.

-Seksi Hukum dan Informasi-

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini