Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH NON PENGAWAI NEGERI KPKNL LAHAT
Roby Fadil
Jum'at, 10 Januari 2020   |   460 kali

Lahat, 09 Januari 2020, Bertempat di ruang Rapat KPKNL Lahat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Santoso dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Dhani Abdul Basieth disaksikan oleh Kepala Subbagian Umum, Rubin Haryadi melaksanakan penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan penandatanganan Pakta Integritas atas sepuluh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPKNL Lahat Semester I tahun 2020.

 

Dalam sambutannya Dhani mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja baik yang telah ditunjukkan oleh kesepuluh PPNPN KPKNL Lahat pada periode tahun 2019 sehingga sangat pantas apabila pada hari ini dilakukan Perjanjian Kerja kepada seluruh PPNPN yang ada.

 

Rubin Haryadi selaku Kepala Subbagian umum dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa penandatangan SPK hari ini tidak terlepas dari hasil penilaian kinerja PPNPN semester II Tahun 2019 dimana kesemua hasilnya adalah baik dan dapat dipertimbangkan untuk dilakukan penandatangan SPK untuk semester I Tahun 2020. Rubin pun berharap kinerja yang baik selama ini dapay menjadi lebih baik lagi serta kepada seluruh PPNPN diminta untuk selalu taat akan pekerjaan yang telah diperjanjikan maupun tugas-tugas lain yang diminta oleh atasan langsung (Kepala Seksi) dimana kalian ditempatkan, imbuhnya.

 

Adapun nama-nama PPNPN yang melaksanakan penandatangan SPK hari ini adalah Fendi Saputro, Novi Hermansyah, Asrobi Julis Saputra, Ahmad Febri Habibi, M Naufal Rafif, Dian Anggaraini, Tati Afriani, Harmeiliyanti, Fetty Susanti dan Eva Novalinda dengan kualifikasi pekerjaan 2 orang Sopir, 4 orang Satpam dan 4 orang Pramubakti.

 

Terimakasih atas kinerja kalian selama ini kawan, tetap semangat dan selamat bekerja.

 

 

- Seksi Hukum dan Informasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini