FIFA
World Cup U-17 2023 atau yang lebih dikenal Piala Dunia U-17 memang telah
rampung di akhir tahun 2023, tapi tahu kah kita jika Indonesia berhasil menjadi
tuan rumah penyelenggaraan pertandingan tersebut?. Bermula dari Peru yang
memutuskan mundur jadi tuan rumah hingga akhirnya pada Juni 2023, FIFA secara
resmi menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-17.
Piala
Dunia U-17 yang dimeriahkan oleh dua puluh empat negara termasuk Indonesia sekaligus
tuan rumah memberikan warisan untuk perkembangan sepakbola Indonesia melalui
kehadiran sarana dan prasarana olahraga yang dapat dinikmati masyarakat.
Sebagaimana
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraan Federation
Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023, pertandingan
Piala Dunia U-17 dilakukan pada empat venue, sebagai berikut:
1.
Stadion
Si Jalak Harupat, Kab. Bandung, Jawa Barat
2.
Stadion
Manahan, Surakarta, Jawa Tengah
3.
Stadion
Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur
4.
Jakarta
International Stadium, Jakarta Utara, DKI Jakarta
Selain
itu, sebagai sarana dan prasarana pendukung pertandingan, Pemerintah melalui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga Barang Milik Negara
turut melakukan renovasi atas lapangan Latihan, yakni:
1.
klaster
Jakarta meliputi: Gelanggang Olahraga Soemantri Brodjonegoro di Kota
Administratif Jakarta Selatan dan Lapangan Banteng di Kota Administratif
Jakarta Pusat.
2.
klaster
Surakarta meliputi: Stadion Universitas Sebelas Maret di Kota Surakarta dan
Lapangan Sepak BoIa Desa Blulukan di Kabupaten Karanganyar; dan
3.
klaster
Bandung meliputi: Stadion Arcamanik dan Stadion Sasana Olahraga Ganesha
Institut Teknologi Bandung di Kota Bandung.
Tidak
hanya melakukan renovasi atas venue lapangan pertandingan, Kementerian
PUPR juga melaksanakan pembangunan baru Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dari
Ancol ke Jakarta International Stadium (JIS).
Tindak
Lanjut Pengelolaan BMN
Pasal
1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU
1/2004) disebutkan bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Untuk tertib pengelolaan BMN yang berkelanjutan, sarana dan prasarana yang
telah dibangun dan direnovasi tersebut perlu juga dikaji tindak lanjut
pengelolaan BMN sebagai bentuk optimalisasi yang dapat dilakukan sebagai
berikut:
1.
Alih
Status Penggunaan
Alih
Status Penggunaan merupakan salah satu bentuk pengelolaan dalam Penggunaan. BMN
dapat dialihkan status penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna
Barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan
Pengelola Barang. Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan antar Pengguna
Barang setelah terdapat permohonan dari Pengguna Barang lama dan disetujui oleh
Pengelola Barang. Alih Status Penggunaan dapat dilakukan antar Pengguna Barang
Kementerian/Lembaga.
2.
Hibah
Hibah
BMN merupakan salah satu bentuk pengelolaan dalam Pemindahtanganan. Hibah
adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah
Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa
memperoleh penggantian. Pihak yang dapat menerima Hibah: a) lembaga sosial,
lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan
yang bersifat non komersial; b) masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, c)
pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional; d) masyarakat
internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah
penyakit endemik; e) Pemerintah Daerah/Desa; untuk menjalankan kebijakan
pemerintah yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan; e) Pemerintah Daerah/Desa; f) BUMN berbentuk perusahaan
umum untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan atau BUMN lainnya dalam rangka
penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang
ditetapkan oleh Presiden; atau g) Pihak Lain yang ditetapkan oleh Pengelola
Barang.
Dengan dibangunnya infrastruktur olahraga bertaraf internasional tersebut, maka sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk menjaga dan memelihara agar aset tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi orang banyak.
==============
Seksi PKN, KPKNL Lahat