Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Artikel
Peran BMN Meriahkan Piala Dunia U-17 2023
Ferry Pangaribuan
Kamis, 28 Maret 2024   |   13 kali

FIFA World Cup U-17 2023 atau yang lebih dikenal Piala Dunia U-17 memang telah rampung di akhir tahun 2023, tapi tahu kah kita jika Indonesia berhasil menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertandingan tersebut?. Bermula dari Peru yang memutuskan mundur jadi tuan rumah hingga akhirnya pada Juni 2023, FIFA secara resmi menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-17.

Piala Dunia U-17 yang dimeriahkan oleh dua puluh empat negara termasuk Indonesia sekaligus tuan rumah memberikan warisan untuk perkembangan sepakbola Indonesia melalui kehadiran sarana dan prasarana olahraga yang dapat dinikmati masyarakat.

Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023, pertandingan Piala Dunia U-17 dilakukan pada empat venue, sebagai berikut:

1.      Stadion Si Jalak Harupat, Kab. Bandung, Jawa Barat

2.      Stadion Manahan, Surakarta, Jawa Tengah

3.      Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur

4.      Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, DKI Jakarta

Selain itu, sebagai sarana dan prasarana pendukung pertandingan, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga Barang Milik Negara turut melakukan renovasi atas lapangan Latihan, yakni:

1.      klaster Jakarta meliputi: Gelanggang Olahraga Soemantri Brodjonegoro di Kota Administratif Jakarta Selatan dan Lapangan Banteng di Kota Administratif Jakarta Pusat.

2.      klaster Surakarta meliputi: Stadion Universitas Sebelas Maret di Kota Surakarta dan Lapangan Sepak BoIa Desa Blulukan di Kabupaten Karanganyar; dan

3.      klaster Bandung meliputi: Stadion Arcamanik dan Stadion Sasana Olahraga Ganesha Institut Teknologi Bandung di Kota Bandung.

Tidak hanya melakukan renovasi atas venue lapangan pertandingan, Kementerian PUPR juga melaksanakan pembangunan baru Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dari Ancol ke Jakarta International Stadium (JIS).



Tindak Lanjut Pengelolaan BMN

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) disebutkan bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Untuk tertib pengelolaan BMN yang berkelanjutan, sarana dan prasarana yang telah dibangun dan direnovasi tersebut perlu juga dikaji tindak lanjut pengelolaan BMN sebagai bentuk optimalisasi yang dapat dilakukan sebagai berikut:

1.      Alih Status Penggunaan

Alih Status Penggunaan merupakan salah satu bentuk pengelolaan dalam Penggunaan. BMN dapat dialihkan status penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang. Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan antar Pengguna Barang setelah terdapat permohonan dari Pengguna Barang lama dan disetujui oleh Pengelola Barang. Alih Status Penggunaan dapat dilakukan antar Pengguna Barang Kementerian/Lembaga.

2.      Hibah

Hibah BMN merupakan salah satu bentuk pengelolaan dalam Pemindahtanganan. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. Pihak yang dapat menerima Hibah: a) lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; b) masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, c) pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional; d) masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik; e) Pemerintah Daerah/Desa; untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang  diatur dalam peraturan perundang-undangan; e) Pemerintah Daerah/Desa; f) BUMN berbentuk perusahaan umum untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan atau BUMN lainnya dalam rangka penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Presiden; atau g) Pihak Lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.

 

Dengan dibangunnya infrastruktur olahraga bertaraf internasional tersebut, maka sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk menjaga dan memelihara agar aset tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi orang banyak.

==============

Seksi PKN, KPKNL Lahat


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini