Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melaksanakan
kegiatan pendampingan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Flores
Timur terhadap aset bekas milik asing/tionghoa (ABMA/T) di Kabupaten Flores
Timur, Provinsi NTT, Kamis (7/12/2023).
KPKNL Kupang yang merupakan salah satu unsur anggota Tim Asistensi
Daerah (TAD) penyelesaian ABMA/T untuk wilayah kerja Kanwil DJKN Bali dan Nusa
Tenggara, turut mengambil peran untuk ikut serta dalam kegiatan pengukuran
ulang objek ABMA/T, yaitu rumah tinggal yang beralamat di Jl. Raya Waiwerang,
Kelurahan Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.
Dalam kegiatan ini, KPKNL Kupang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara sebagai unsur anggota TAD, untuk melakukan pendampingan dalam
kegiatan pengukuran yang dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantor
Pertanahan Kabupaten Flores Timur, dan dibantu oleh Petugas Ukur dan Pembantu
Petugas Ukur. Kegiatan pengukuran ulang ini merupakan tindak lanjut dari
catatan hasil rapat TAD dalam penyelesaian ABMA/T.