Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Uji Kepatuhan Pengelolaan BMN, BPK RI laksanakan pemeriksaan atas KPKNL Kupang
Angga Christofel
Selasa, 12 September 2023   |   66 kali

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, Kota Kupang, Senin s.d. Jumat (4-8/9/2023).  

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan KPKNL Kupang sebagai unit kerja vertikal Kementerian Keuangan  dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan BMN. Selain memeriksa KPKNL selaku pengelola barang, BPK juga melakukan pemeriksaan kepada unit vertikal kementerian/lembaga selaku pengguna barang. 

Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan oleh satu tim yang beranggotakan lima auditor dari BPK RI, turut serta pula dua pegawai dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PKKN DJKN) untuk melaksanakan pendampingan selama pemeriksaan tersebut dilaksanakan. Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara KPKNL Kupang beserta staff dan juga satuan kerja pengguna barang berperan dalam menyajikan data yang menjadi objek pemeriksaan.  

Pemeriksaan diawali oleh Entry Meeting, yang dipimpin oleh Kepala KPKNL Kupang, Nyoman Heryawan Triana Putra dan Kepala Auditorat yang juga merupakan penanggungjawab tim pemeriksa, Winarno. Dalam Entry meeting tersebut Nyoman Heryawan menegaskan bahwa KPKNL Kupang siap untuk mengikuti pemeriksaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan SOP. Dalam kesempatan tersebut tidak lupa juga Nyoman menjelaskan beberapa tugas dan fungsi KPKNL Kupang untuk memberikan gambaran dasar kepada tim auditor. 

Setelah melaksanakan entry meeting, auditor mulai melakukan pemeriksaan terkait siklus pengelolaan BMN, sertifikasi BMN, serta pengasuransian BMN dengan mekanisme wawancara pada seksi PKN, pemeriksaan dokumen pengelolaan BMN, dan wawancara konfirmasi kepada satuan kerja. 

Setelah melaksanakan 5 hari pemeriksaan, dilaksanakan Exit Meeting serta pemaparan hasil dari pemeriksaan tersebut. Pihak auditor menjelaskan bahwa sebagian besar pelaksanaan Pengelolaan BMN telah sesuai dengan prosedur, terdapat beberapa catatan untuk dapat meningkatkan kualitas pengelolaan BMN pada KPKNL Kupang.          

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini