Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
KPKNL Kupang Gelar Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara: Peserta Antusias Bertanya
Emanuel Anya Wintang Mahinji
Selasa, 17 Desember 2019   |   213 kali

Kupang – KPKNL Kupang melalui seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mengadakan sosialisasi pengelolaan dan revaluasi Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa (10/12), Rabu (11/12), dan Jumat (13/12) di Aula Gedung Keuangan Negara Kupang. Sosialisasi ini diikuti oleh 570 satker di Provinsi NTT yang dibagi dalam 3 hari tersebut. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPKNL Kupang, Jerry Max Nelson Piri, yang menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini sekaligus sebagai sarana untuk mempererat sinergi antara satker selaku Pengguna Barang dengan KPKNL Kupang selaku Pengelola Barang. “Di akhir tahun ini kita bertemu untuk berbagi pengetahuan dan saling membantu dalam mengelola aset negara,” tegas Jerry. Lebih lanjut Jerry menjelaskan bahwa awal tahun 2020 KPKNL Kupang bersama satker akan fokus mengerjakan aset di bawah Rp 5M yang berjumlah sekitar 33.000 NUP. “Ujung tombaknya adalah teman-teman operator yang sering berhubungan dengan kami, jadi kami sangat mengharapkan betul kerjasama dari teman-teman operator satker sekalian, bila ada yang kurang jelas biar langsung ditanyakan saja kepada kami,” tambahnya.

Memasuki sesi pertama, disampaikan materi mengenai current issue pengelolaan BMN yang dibawakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Surya Adi Putra. Dalam materi yang dibawakannya, Surya menjelaskan bahwa peran KPKNL dalam mengelola aset sangat penting, antara lain dalam PNBP yang dihasilkan negara. Surya juga menjelaskan bahwa nilai BMN dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Tercatat tahun 2017 nilai BMN mencapai Rp4.206T, dimana nilai ini sudah termasuk nilai revaluasi BMN sebesar Rp2.018T. Selama sesi pertama berlangsung, banyak peserta yang megajukan pertanyaan mengenai pemanfaatan BMN, Surya menjelaskan banyak cara untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN. “Untuk BMN Non Infrastruktur pemanfaatan BMN dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai, BGS/BSG, sewa, dan kerja sama pemanfaatan. Sedangkan untuk BMN Infrastruktur bisa dilakukan dengan cara sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur,” jelas Surya.

Sesi kedua dilanjutkan dengan materi pengelolaan BMN yang dibawakan oleh Pelaksana seksi PKN, Apollo Leo. Pria kelahiran Kupang ini menjelaskan alur pengelolaan BMN mulai dari awal hingga akhir. Leo juga menjelaskan mengenai ketentuan penetapan status penggunaan (PSP) BMN. “Jadi, nilai total perolehan PSP sesuai dengan pelimpahan kewenangan dari eselon I masing-masing yang sudah ditetapkan,” jelasnya. Untuk objek PSP sendiri yang diajukan ke KPKNL antara lain tanah, bangunan gedung kantor, rumah negara, dan peralatan dan mesin diatas 100 juta. Kemudian Leo membuka kesempatan bagi para satker yang hadir untuk dapat bertanya mengenai permasalahan yang dihadapi terkait revaluasi BMN serta menghimbau peserta untuk aktif bertanya bila ada hal yang belum jelas terkait pengelolaan BMN. “Jangan takut untuk bertanya ya bapak ibu, prinsip saya kalau kita tidak tahu maka wajib bertanya agar pekerjaan kita selesai, karena kalau tidak bertanya maka pekerjaan tidak akan selesai,” pesannya. (Hinji)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini