Kupang – KPKNL Kupang
melalui seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mengadakan sosialisasi pengelolaan
dan revaluasi Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa (10/12), Rabu (11/12), dan
Jumat (13/12) di Aula Gedung Keuangan Negara Kupang. Sosialisasi ini diikuti
oleh 570 satker di Provinsi NTT yang dibagi dalam 3 hari tersebut. Acara dibuka
dengan sambutan dari Kepala KPKNL Kupang, Jerry Max Nelson Piri, yang menyampaikan
bahwa acara sosialisasi ini sekaligus sebagai sarana untuk mempererat sinergi
antara satker selaku Pengguna Barang dengan KPKNL Kupang selaku Pengelola Barang.
“Di akhir tahun ini kita bertemu untuk berbagi pengetahuan dan saling membantu
dalam mengelola aset negara,” tegas Jerry. Lebih lanjut Jerry menjelaskan bahwa
awal tahun 2020 KPKNL Kupang bersama satker akan fokus mengerjakan aset di
bawah Rp 5M yang berjumlah sekitar 33.000 NUP. “Ujung tombaknya adalah
teman-teman operator yang sering berhubungan dengan kami, jadi kami sangat
mengharapkan betul kerjasama dari teman-teman operator satker sekalian, bila
ada yang kurang jelas biar langsung ditanyakan saja kepada kami,” tambahnya.
Memasuki sesi pertama, disampaikan
materi mengenai current issue pengelolaan BMN yang dibawakan oleh Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Surya Adi Putra. Dalam materi yang
dibawakannya, Surya menjelaskan bahwa peran KPKNL dalam mengelola aset sangat
penting, antara lain dalam PNBP yang dihasilkan negara. Surya juga menjelaskan
bahwa nilai BMN dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Tercatat tahun
2017 nilai BMN mencapai Rp4.206T, dimana nilai ini sudah termasuk nilai
revaluasi BMN sebesar Rp2.018T. Selama sesi pertama berlangsung, banyak peserta
yang megajukan pertanyaan mengenai pemanfaatan BMN, Surya menjelaskan banyak
cara untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN. “Untuk BMN Non Infrastruktur
pemanfaatan BMN dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai, BGS/BSG, sewa, dan
kerja sama pemanfaatan. Sedangkan untuk BMN Infrastruktur bisa dilakukan dengan
cara sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur,”
jelas Surya.
Sesi kedua dilanjutkan dengan
materi pengelolaan BMN yang dibawakan oleh Pelaksana seksi PKN, Apollo Leo. Pria
kelahiran Kupang ini menjelaskan alur pengelolaan BMN mulai dari awal hingga
akhir. Leo juga menjelaskan mengenai ketentuan penetapan status penggunaan
(PSP) BMN. “Jadi, nilai total perolehan PSP sesuai dengan pelimpahan kewenangan
dari eselon I masing-masing yang sudah ditetapkan,” jelasnya. Untuk objek PSP
sendiri yang diajukan ke KPKNL antara lain tanah, bangunan gedung kantor, rumah
negara, dan peralatan dan mesin diatas 100 juta. Kemudian Leo membuka
kesempatan bagi para satker yang hadir untuk dapat bertanya mengenai
permasalahan yang dihadapi terkait revaluasi BMN serta menghimbau peserta untuk
aktif bertanya bila ada hal yang belum jelas terkait pengelolaan BMN. “Jangan
takut untuk bertanya ya bapak ibu, prinsip saya kalau kita tidak tahu maka
wajib bertanya agar pekerjaan kita selesai, karena kalau tidak bertanya maka
pekerjaan tidak akan selesai,” pesannya. (Hinji)