Kupang – Rabu, 17 Oktober 2018 Stasiun Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang untuk kedua kalinya bekerja
sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melakukan
Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal
45 KUHAP.
Bertempat di Aula Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Kupang di Jalan Yos Sudarso (Komp. BKKPN), Kel. Alak, Kupang, dan
disaksikan dari Kejaksaan Negeri Kupang, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi
NTT, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, BPSPL Kupang dan BKKPN, Pelabuhan
Perikanan Kupang. Pada lelang ini, Law Aguan menjadi satu –satunya yang
mendaftarkan diri menjadi peserta lelang yang merupakan pengusaha dari Cilacap.
Dalam sambutannya pejabat penjual I
Gede Arya Susan Jaya menyampaikan bahwa jenis ikan yang dilelang kurang lebih
10 ton ini adalah ikan beku tuna dan cakalang yang merupakan hasil tangkapan dari
Kapal KM Sanjaya yang ditangkap di laut timor, dengan nilai limit Rp100 juta.
Pejabat Lelang Anwar Bai membuka lelang pada
pukul 10.00 WITA, dengan penawaran lisan naik-naik. Walaupun peserta lelangnya
hanya cuma satu orang tapi bisa mendongkrak harga lelang diatas harga limit naik
menjadi Rp110 juta. Sebelum menutup pelaksanaan lelang, Anwar Bai
mengingatkan kepada pemenang lelang agar melakukan pelunasan lelang dalam waktu
5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Terlaksananya lelang ini KPKNL Kupang
menambah pemasukan negara sebesar 3,3 juta rupiah. (Wahyu
Yudistira / HI KPKNL Kupang)