Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
Sosialisasi Layanan KPKNL Kisaran dan Sosialisasi Anti Korupsi di Kabupaten Labuhanbatu
Rizki Harni Manurung
Jum'at, 24 November 2023   |   47 kali

Kisaran – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran melakukan Sosialisasi Layanan KPKNL Kisaran dan Sosialisasi Anti Korupsi  di Kabupaten Labuhanbatu pada hari  Rabu, 23/11/2023 bertempat di Ruang Data Kantor Bupati Labuhanbatu.  Acara ini dihadiri oleh satuan kerja KPKNL Kisaran yang berada wilayah kerja Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Dr. H. Asbin Pasaribu, MA turut hadir memberikan kata sambutan.

Kegiatan sosialisasi layanan KPKNL Kisaran dimulai dengan pemaparan terkait Layanan Penilaian oleh Bapak Marwan Sembiring selaku Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama, yang menyampaikan beberapa materi terkait penilaian mulai dari Konsep Dasar Penilaian, Prinsip Penilaian, Definisi, Tujuan , Jenis-jenis Nilai, hingga Proses Penilaian.

Layanan lelang di sampaikan oleh Bapak Jahantus Banjarnahor selaku Pelelang Ahli Pertama. Bapak Jahantus menyampaikan Mekanisme Lelang Barang Milik Negara (BMN) Melalui Internet (E-Auction), Penjelasan tentang Dasar Hukum Lelang, Tahapan Lelang, Bagaiman cara mengikuti lelang atau mendaftar lelang sebagai pembeli / penjual, cara melakukan permohonan lelang, serta mengingatkan untuk selalu berhati-hati atas  modus penipuan lelang yang sekarang ini semakin merajalela.

Pembahasan pengelolaan barang milik negara oleh Ibu Wanda Fauziah selaku Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, pada kesempatan ini disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK/06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Layanan terkait Piutang Negara juga turut disampaikan kepada satuan kerja, Pemaparan diberikan oleh Bapak Nov wandy Rangkuty yang menginformasikan proses penyerahan pengurusan piutang negara , syarat –syarat penyerahan pengurusan piutang negara, tata cara penyerahan piutang negara kepada KPKNL/ PUPN, persyaratan penyerahan pengurusan piutang negara berupa TGR PNS Bendahara kepada PUPN dan Alur proses pengurusan piutang negara.

Selain dari Layanan KPKNL Kisaran, pada kesempatan tersebut juga dilakukan Sosialisasi Anti Korupsi oleh Ibu Sari Solikhati selaku Penyuluh Anti Korupsi Pertama, yaitu bagaimana cara membangun Budaya Anti Gratifikasi, Pasal terkait Gratifikasi, dan Penjelasan secara detail terkait Gratifikasi serta Cara Pelaporan Gratifikasi.

Hal ini juga sebagai salah satu upaya untuk mengingatkan kembali kepada stakeholder dan pengguna layanan KPKNL Kisaran untuk tidak memberikan apapun atas seluruh layanan yang ada di KPKNL Kisaran dikarenakan seluruh layanan yang disediakan tidak dipungut biaya apapun, kecuali untuk biaya-biaya yang sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti misalnya biaya administrasi piutang negara dan bea lelang.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan terdapat penambahan pengetahuan dan pemahaman dari perwakilan satuan kerja terkait tugas dan fungsi serta layanan KPKNL Kisaran untuk mendukung visi dan misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selain itu, kegiatan ini juga  sebagai upaya menyebarkan luaskan semangat pemberian layanan yang lebih baik dan bebas dari korupsi. KPKNL Kisaran melayani dengan “CINTA” (Tim Humas KPKNL Kisaran)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini