Kisaran – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran melakukan Sosialisasi Layanan
KPKNL Kisaran dan Sosialisasi Anti Korupsi di Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu,
23/11/2023 bertempat di Ruang Data Kantor Bupati Labuhanbatu. Acara ini
dihadiri oleh satuan kerja KPKNL Kisaran yang berada wilayah kerja Labuhanbatu
Utara, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan.
Pada kesempatan
tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Dr. H.
Asbin Pasaribu, MA turut hadir memberikan kata sambutan.
Kegiatan
sosialisasi layanan KPKNL Kisaran dimulai dengan pemaparan terkait Layanan
Penilaian oleh Bapak Marwan Sembiring selaku Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah Ahli Pertama, yang menyampaikan beberapa materi terkait penilaian
mulai dari Konsep Dasar
Penilaian, Prinsip Penilaian, Definisi, Tujuan , Jenis-jenis Nilai, hingga Proses
Penilaian.
Layanan lelang
di sampaikan oleh Bapak
Jahantus Banjarnahor selaku Pelelang Ahli Pertama.
Bapak Jahantus menyampaikan Mekanisme
Lelang Barang Milik Negara (BMN) Melalui Internet (E-Auction), Penjelasan
tentang Dasar Hukum Lelang, Tahapan Lelang, Bagaiman cara mengikuti lelang atau
mendaftar lelang sebagai pembeli / penjual, cara melakukan permohonan lelang, serta mengingatkan untuk selalu berhati-hati atas
modus penipuan lelang yang sekarang ini semakin merajalela.
Pembahasan
pengelolaan barang milik negara oleh Ibu Wanda Fauziah selaku Pelaksana pada Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, pada kesempatan ini disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK/06/2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Layanan terkait
Piutang Negara juga turut disampaikan kepada satuan kerja, Pemaparan diberikan
oleh Bapak Nov wandy Rangkuty
yang menginformasikan proses penyerahan pengurusan piutang negara , syarat
–syarat penyerahan pengurusan piutang negara, tata cara penyerahan piutang
negara kepada KPKNL/ PUPN, persyaratan penyerahan pengurusan piutang negara
berupa TGR PNS Bendahara kepada PUPN dan Alur proses pengurusan piutang negara.
Selain dari
Layanan KPKNL Kisaran, pada kesempatan tersebut juga dilakukan Sosialisasi Anti
Korupsi oleh Ibu Sari Solikhati selaku Penyuluh Anti Korupsi Pertama, yaitu
bagaimana cara membangun
Budaya Anti Gratifikasi, Pasal terkait Gratifikasi, dan
Penjelasan secara detail
terkait Gratifikasi serta Cara Pelaporan Gratifikasi.
Hal ini juga
sebagai salah satu upaya untuk mengingatkan kembali kepada stakeholder dan pengguna
layanan KPKNL Kisaran untuk tidak memberikan apapun atas seluruh layanan yang
ada di KPKNL Kisaran dikarenakan seluruh layanan yang disediakan tidak dipungut
biaya apapun, kecuali untuk biaya-biaya yang sudah ditetapkan oleh
undang-undang seperti misalnya biaya administrasi piutang negara dan bea
lelang.
Melalui kegiatan
sosialisasi ini diharapkan terdapat penambahan pengetahuan dan pemahaman dari
perwakilan satuan kerja terkait tugas dan fungsi serta layanan KPKNL Kisaran
untuk mendukung visi dan misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selain itu,
kegiatan ini juga sebagai upaya menyebarkan luaskan semangat pemberian
layanan yang lebih baik dan bebas dari korupsi. KPKNL Kisaran melayani dengan
“CINTA” (Tim Humas KPKNL Kisaran)