Senin, 26 Desember 2022
Selasa, 13 Desember 2022
KPKNL Kisaran merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Adapun tugas dan fungsi KPKNL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 adalah melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
A. Visi dan Misi
VISI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala KPKNL Kisaran senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu: Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MISI
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
B. Tugas dan Fungsi
TUGAS
Melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang
FUNGSI
C.
Struktur
Organisasi KPKNL Kisaran
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, susunan organisasi Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran terdiri dari:
1.
Subbagian
Umum; |
2.
Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara |
3.
Seksi
Piutang Negara; |
4.
Seksi Hukum dan Informasi; |
5.
Seksi
Kepatuhan Internal |
6. |
|
|
D. Mitra Kerja/Stakeholder dan Wilayah Kerja KPKNL Kisaran
Mitra kerja/stakeholderyang ditangani KPKNL Kisaran sekarang ini sebanyak 167 satker dan 6 Pemerintah Daerah yaitu Kabuapten Batubara, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan batu, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. KPKNL Kisaran senantiasa berusaha memberikan perlayanan terbaiknya di bidang pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang untuk semua stakeholder di wilayahnya.
Sedangkan wilayah
kerja KPKNL Kisaran KPKNL Kisaran terdiri dari 1 (satu) kota dan 5
(lima) kabupaten yaitu:
1.
Kabupaten Asahan; |
2.
Kabupaten Labuhanbatu Utara |
3.
Kota Tanjungbalai; |
4.
Kabupaten Labuhanbatu Selatan |
5.
Kabupaten Labuhanbatu |
6.
Kabupaten Batubara |
E. Tentang KPKNL Kisaran
Didirikan pada tahun 2007, KPKNL Kisaran telah berpindah kantor dari sebelumnya masih menyewa ruko hingga kini telah memiliki gedung sendiri. Wilayah kerja KPKNL Kisaran meliputi 1 Kota dan 5 Kabupaten, yang terdiri dari Kota Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Lima kabupaten tersebut merupakan salah satu daerah penghasil karet dan sawit terbesar di Sumatera Utara dan Indonesia. Tidak heran kalau hampir di mana saja dapat dengan mudah melihat kebun kelapa sawit dan karet di daerah ini. Yang sedikit berbeda dari Kisaran yaitu tidak adanya angkutan umumnya layaknya angkot seperti di kebanyakan daerah lain di Indonesia. Penduduk lokal selalu menggunakan sepeda motor (disebut juga kereta) dan mobil pribadi serta becak motor yang mudah dijumpai dimana-mana. Uniknya, tidak ada satupun pegawai KPKNL yang merupakan penduduk asli dari Kisaran.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran dalam memberikan layanan kepada stakeholder didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 21 orang pegawai yang terdiri dari satu orang Kepala Kantor, 4 orang pejabat pengawas, 2 Pejabat Fungsional Lelang, 3 Pejabat Fungsional Penilai dan 11 orang pelaksana. Dilihat dari segi pendidikan, pegawai KPKNL Kisaran terdiri dari 3 orang pegawai berpendidikan S2, 11 orang pegawai berpendidikan S1/DIV, 6 orang berpendidkan D3/D1, dan 1 orang pegawai berpendidikan SMA.
Dari sisi komposisi berdasarkan gender, 67% pegawai KPKNL Kisaran adalah laki-laki dan 33% pegawai KPKNL Kisaran adalah perempuan. Sedangkan dari sisi komposisi berdasarkan usia, 30,8% pegawai KPKNL Kisaran berusia kurang dari 30 tahun,4,89
F. Layanan Informasi dan Pengaduan KPKNL Kisaran
KPKNL Kisaran menyediakan Sarana Layanan Informasi dan Pengaduan yang dapat diakses melalui: