Dengan berlalunya tahun 2020, dan
bergulirnya tahun 2021, KPKNL Kisaran langsung menginjak pedal gas guna memenuhi
target kinerja serta sebagai salah satu bentuk bekerja nyata demi berkontribusi
pada Negara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan lelang
non eksekusi wajib yang dilaksanakan pada Selasa, 5/1 di Rantauprapat.
Dalam kegiatan lelang melalui penawaran secara tertulis tanpa kehadiran
peserta lelang, atau yang lebih dikenal dengan e-auction, objek lelang
yang dipasarkan kali ini adalah Barang Milik Negara pada Kantor Pengadilan
Agama rantauprapat berupa 4 (Empat) unit unit kendaraan roda dua, dengan nilai
limit Rp.6.101.000,-
Lelang dengan metode closed bidding itu, dilaksanakan oleh Pejabat Lelang
KPKNL Kisaran
(Joslan Mt. Nainggolan)
beserta satu orang saksi (Novwandy
Rangkuti) dan
Pejabat Penjual dari Pemohon Lelang dalam
hal ini dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Rantauprapat, Joni S.Ag beserta satu orang saksi (Sdri. Juli). Pada saat penutupan, objek lelang tersebut laku
terjual hampir 3 kali lipat, yaitu senilai Rp 15.891.000,-. Terhadap hasil lelang tersebut, akan segera
ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku, antara lain dengan
penyetoran hasil bersih ke Rekening Kas Negara, dan inilah salah satu peran
riil DJKN dalam melaksanakan tugas fungsinya dalam berkontribusi terhadap
penerimaan negara,
suatu kerja nyata yang bukan hanya pencitraan semata. (Mahmud Ashari/Joslan
Mt. Nainggolan)