“Semoga ikhtiar yang kita lakukan ini dapat mendatangkan manfaat
bagi penjualan produk UMKM Batik Kito serta mendorong penggerak-penggerak UMKM
lain untuk memasarkan produknya melalui lelang. Dari lelang yang kita
laksanakan ini, ada satu pesan yang kita bawa, yaitu bahwa lelang merupakan
salah satu bentuk transaksi jual beli. Oleh karena itu, kita harus terus mensosialisasikan
kepada masyarakat luas, karena melalui lelang, selain meningkatkan income bagi
pemohon lelang, juga akan berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak”
demikian arahan Kepala KPKNL Kisaran, Untung Sudarwanto sebelum melepas tim
pelaksana lelang KPKNL Kisaran menuju ke gerai Batik Kito yang berada di
jantung kota Tanjung Balai (10/11).
Apa yang disampaikan oleh alumni Universitas Negeri Sebelas
Maret Surakarta tersebut memang tidak berlebihan, karena lelang merupakan salah
satu alternatif bentuk jual beli di era modern ini. Selain itu, melalui lelang barang-barang
ditawarkan dengan nilai limit sebelumnya telah ditetapkan oleh pemohon,
sehingga pemohon tidak akan merugi karena telah dikalkulasi sebelumnya oleh
pemohon. Dan selanjutnya, bea lelang yang dikenakan dari hasil penjualan lelang
akan menambah penerimaan negara bukan pajak. Efek selanjutnya adalah memutar
roda perputaran uang dan perekonomian baik lokal maupun nasional. Jadi, dengan
satu kegiatan, akan berdampak positif ke beberapa sisi sekaligus.
Pelaksanaan lelang UMKM yang dihelat di gerai Batik Kito disaksikan
oleh pengelola Batik Kito, Ibu Irma dan Ibu Masdiana Pasaribu, dengan
menawarkan 6 produk karya Batik Kito melalui lelang e-auction. Dari 6 produk
yang ditawarkan, 5 produk berhasil dijual melalui lelang, dimana melebihi nilai
limitnya masing-masing. Secara khusus, Ibu Irma sebagai perwakilan gerai Batik
Kito Tanjung Balai mengucapkan apresiasi atas support KPKNL Kisaran dalam pelaksanaan
lelang produk-produk gerainya. Selanjutnya, wanita keibuan dan murah senyum ini
menyampaikan komitmen untuk kedepannya mengajukan permohonan lelang kembali.
Tim KPKNL Kisaran menyambut baik dan antusias atas itikad tersebut dan akan
memberikan asistensi semaksimal mungkin.
Di akhir pelaksanaan lelang, pejabat fungsional lelang, Sdr. Joslan Mt. Nainggolan menyampaikan bahwa sesuai regulasi, Peserta lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi maka Pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang akan disetor sebesar 50% ke Kas Negara dan 50% menjadi milik Pemilik Barang.
Semoga kedepannya, frekuensi lelang UMKM semakin meningkat dan mampu menyemarakkan khasanah lelang Indonesia, bermanfaat untuk mengangkat produk UMKM lokal ke kancah nasional, meningkatkan pemasaran produk-produk UMKM, menyerap tenaga kerja, berkontribusi pada APBN, dan menggerakkan roda perekonomian nasional. (Narasi: Mahmud Ashari/ Foto: Reza Fahlefi).