Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
Membumikan Media Sosial, Mem-Branding Image DJKN
Mahmud Ashari
Selasa, 21 Juli 2020   |   241 kali

            Kisaran – ““Fungsi kehumasan menurut saya perlu lebih dioptimalkan untuk mengenalkan kepada publik, bukan hanya tugas dan fungsi unit kita, KPKNL Kisaran maupun DJKN, namun lebih dari itu, kehumasan berperan untuk memberitakan kegiatan-kegiatan unit kita yang positif dan kontributif, tentunya kontribusi kita ke APBN,” ujar Kepala KPKNL Kisaran, Untung Sudarwanto, dalam penyampaiannya mengawali diskusi tindak lanjut monitoring pengelolaan media sosial unit vertikal DJKN yang dikemas dalam ngobrol bareng sore-sore (Ngobras) di Ruang Rapat KPKNL Kisaran, Kamis (16/7).

        Apa yang disampaikan lulusan magister Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta tersebut memang sangat beralasan, karena jika menilik fenomena terkini, kekuatan terbesar media adalah pada platform social media seperti facebook, instagram, twitter, dan youtube. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan infrastruktur telekomunikasi yang semakin pesat dibangun oleh negara-negara industri berjodoh dengan kebutuhan manusia untuk mengaktualisasikan diri.

        Dalam diskusi yang dilaksanakan secara santai tersebut, Kepala KPKNL Kisaran juga memberikan arahan agar jajarannya segera berbenah untuk melihat media sosial (medsos) dari persepsi yang lain. “Jika selama ini kita ber-medsos hanya sebagai hiburan semata, saya harapkan mulai saat ini selain sebagai hiburan dan kebutuhan pribadi, manfaatkan media sosial kita itu untuk men-support branding image KPKNL Kisaran maupun DJKN agar semakin dikenal publik, baik itu profil kantor, tusi, maupun kontribusinya” lanjutnya.

       Selanjutnya materi inti diskusi disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Mahmud Ashari. Dalam pemaparannya, pria peraih beasiswa STAR tahun 2013 ini menyampaikan informasi bahwa berdasarkan penilaian kantor pusat, pengelolaan media sosial KPKNL Kisaran periode triwulan II masih perlu ditingkatkan. Namun demikian jika dikomparasi dengan periode triwulan I, terdapat progress yang signifikan. “Pengelolaan media sosial periode triwulan 2 mengalami peningkatan dari semula 10 posting melalui Facebook dan 0 posting di Instagram meningkat menjadi 31 posting di Facebook dan 26 posting di Instagram. Peningkatan jumlah posting melalui media sosial tersebut berdampak pada perbaikan peringkat KPKNL Kisaran, dimana secara nasional pada tahun 2020, KPKNL Kisaran berada pada posisi 39 untuk facebook dan 87 untuk Instagram, meningkat menjadi 19 untuk facebook dan 41 untuk Instagram. Penilaian tersebut dilakukan dengan metode pembobotan atas 2 aspek, yaitu aspek kuantitas sebesar 80% dan aspek kualitas sebesar 20%” ujarnya.

        Pemaparan dilanjutkan dengan materi pengelolaan berita dan artikel website. Di platform ini, terdapat peningkatan atas hasil penilaian pengelolaan website KPKNL Kisaran. Pada triwulan I, KPKNL Kisaran memperoleh nilai 67, meningkat menjadi 100 pada triwulan II. Penilaian tersebut berdasarkan parameter publikasi Berita Utama (10%), publikasi Berita Terbaru (60%), penulisan Artikel (20%), dan update Profil Kantor (10%). Namun demikian, Kepala Seksi Hukum dan Informasi berpendapat bahwa masih terdapat area-area dan potensi isu yang bisa diangkat untuk menjadi komoditi publikasi dalam rangka mem-branding image KPKNL Kisaran pada khususnya maupun DJKN pada umumnya, baik melalui platform media social maupun website/portal.

            Selanjutnya diskusi ditutup dengan closing statement oleh Kepala KPKNL Kisaran. Dalam closing statementnya, Kepala KPKNL Kisaran mengharapkan agar kedepannya seluruh jajaran KPKNL Kisaran memberikan support dan sumbangsih dalam konten maupun substansi publikasi terkait tugas dan fungsi DJKN dan atau KPKNL Kisaran. Mari jadikan media sosial sebagai sarana untuk berdedikasi kepada institusi KPKNL Kisaran pada khususnya, dan DJKN pada umumnya. (Narasi: Mahmud Ashari/Foto: Dimas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini