Kisaran – “Pengelolaan arsip yang dilaksanakan secara baik dan benar sesuai dengan kaidah kearsipan niscaya akan menghadirkan manfaat dalam keseharian pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) organisasi” pesan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (Kasubbag TURT) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN Sumut) yang mewakili Kepala Bagian Umum dalam kegiatan pembinaan kantor layanan dalam rangka persiapan keikutsertaan dalam lomba kearsipan tingkat Ditjen Kekayaan Negara. Pembinaan yang dilaksanakan pada hari Kamis (2/7) bertempat di ruang rapat KPKNL Kisaran, dihadiri oleh seluruh jajaran KPKNL Kisaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Senada dengan
pesan Kasubbag TURT Kanwil DJKN Sumatera Utara tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran
dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya dan seluruh jajaran KPKNL Kisaran saat
ini tidak hanya memulai, tapi telah melaksanakan retensi arsip sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 276/PMK.01/2014 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Keuangan. Pria yang sebelumnya pernah bertugas di
KPKNL Yogyakarta sangat mendukung dilaksanakannya pembinaan
kearsipan dari Kanwil DJKN Sumatera Utara dan mengharapkan agar kegiatan
dimaksud tidak hanya sekedar seremoni dalam rangka persiapan lomba semata,
namun lebih dari itu diharapkan dengan
pembinaan ini seluruh jajaran KPKNL Kisaran menjadi lebih mengerti, memahami dan
mengimplementasikan secara tepat proses pengarsipan sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya
Kasubbag TURT Kanwil DJKN Sumatera Utara, Fajar Agung Budiyanto, menjelaskan
lebih lanjut mengenai Standar Prasarana dan Sarana Kearsipan. Prasarana dan
sarana sebagaimana dimaksud meliputi gedung, ruangan, dan peralatan, mengatur
lokasi, konstruksi, dan tata ruangan gedung, ruang penyimpanan arsip serta
spesifikasi peralatan pengelolaan arsip. Standar sarana berupa bangunan gedung
penyimpanan arsip dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang bangunan gedung.
Selain itu, ditambahkan bahwa penataan kearsipan tidak sekadar disimpan atau ditumpuk begitu saja,
tetapi perlu diatur cara penyimpanannya dengan melalui beberapa tahapan dengan
tujuan sistem pengarsipan yang rapi sehingga ketika arsip dibutuhkan mudah ditemukan
kembali. Hal ini untuk memitigasi agar arsip tidak kehilangan fungsinya sebagai
bahan akuntabilitas dan bukti yang sah dalam hukum. Oleh karena itu, terdapat
tiga titik krusial dalam menata arsip, yaitu pertama adalah persiapan (mempersiapkan
sarana yang dibutuhkan terkait pembenahan arsip), kemudian pembenahan
awal arsip tidak tertata (melakukan pembenahan secara fisik terhadap arsip
tidak tertata dengan cara memisahkan antara arsip dan non-arsip, serta
melakukan pemilahan arsip sesuai dengan jenis klasifikasi kegiatannya), dan
tahap terakhir yaitu penentuan masa aktif/in-aktif dimana penentuan masa
aktif/in-aktif dilakukan dengan menggunakan jadwal retensi arsip yang berlaku.
Dalam closing statement-nya, Kepala KPKNL Kisaran
mengharapkan agar seluruh jajarannya melaksanakan kearsipan sesuai peraturan
yang berlaku tidak hanya terpaku pada momen penilaian lomba kearsipan yang akan
dilaksanakan beberapa bulan mendatang, namun pelaksanaan kearsipan tetap
dilanjutkan di masa yang akan datang dan dalam kehidupan berorganisasi sehari-hari.
Menang atau kalah bukan yang utama, namun yang terpenting adalah bagaimana
secara berkesinambungan kita mau dan mampu menata arsip sesuai aturan agar menjadi budaya kerja sehari-hari sehingga kontribusi yang diberikan pada pengelolaan arsip
organisasi menjadi lebih maksimal. (Narasi:
Mahmud Ashari/Foto:
Dimas)