PENGUMUMAN
NOMOR 04/WKN.15/KNL.05/2020
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:
No. |
Bulan Dana
Masuk |
Nominal |
Keterangan |
1 |
16/07/20 |
27 |
Kelebihan
pelunasan Piutang Negara Lapas Kelas II A Baubau |
2 |
04/08/20 |
50.000 |
Uang Jaminan Lelang
Kejaksaan Tinggi Sultra 5 Agustus 2020 a.n. Mira Astuti |
3 |
26/08/20 |
4 |
Kelebihan pelunasan Piutang
Negara CV Kubra Hotel |
4 |
03/09/20 |
141 |
Kelebihan pelunasan Piutang
Negara Brylian Plaza Kendari, PT |
5 |
07/09/20 |
100.000 |
Uang Jaminan Lelang
KPPBC Kendari 10 September 2020 a.n. Bambang Supriyanto |
Dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di
atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti
pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi
Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari
dan jam kerja di:
tempat : KPKNL Kendari
waktu : Hari kerja pukul 09.00 s.d.
15.00 waktu setempat
alamat : Jalan Made Sabara No. 6, Korumba, Mandonga, Kendari, Sulawesi
Tenggara
Telepon : (0401) 3128369
Dalam
hal setelah 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas
setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
Kendari, 27 November 2020
Kepala Kantor,
Adi Suharna