Kendari - Dalam rangka pelaksanaan
Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024, dan sesuai dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Nomor ND-4563/KN.1/2022 tanggal 30 Desember 2022 hal Permohonan
Informasi Terkait Pelaksanaan Tes Urine di lingkungan kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2023.
Hari
ini (16/06), KPKNL Kendari bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kota Kendari untuk melaksanakan tes urine untuk semua pegawai KPKNL Kendari.
Sebanyak
34 (tiga puluh empat) pegawai ASN dan Pegawai Non ASN melaksanakan pengambilan
tes urine, berdasarkan hasil pemeriksaan
tes uji narkoba melalui urine BNN Kota Kendari menyampaikan bahwa hasil
pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif (-) tidak mengandung Ganja (THC),
Amphetamine (AMP), dan Morphin (MOP). (Seksi Hukum dan Informasi)