Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
Sinergi Kelompok Kerja Kemenkeu Satu Sultra Hasilkan Realisasi Program Keringanan Utang
Ziha Rahmani
Jum'at, 19 Mei 2023   |   74 kali

Kendari - Senin (15/05), KPKNL Kendari melaksanakan pertemuan dengan Debitur yang mengajukan permohonan untuk mengikuti program Keringanan Utang. Keringanan Utang sendiri merupakan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah mulai dari tahun 2021 hingga 2023. Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, sesuai amanat PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus atau Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPKNL Kendari pada pukul 10.30 WITA, turut hadir pula perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari selaku Penyerah Piutang.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Piutang Negara Muhammad Safiuddin, Safiuddin menyampaikan bahwa berkas yang diajukan oleh debitur akan diperiksa dan diteliti terlebih dahulu, apabila permohonan diterima selanjutnya KPKNL Kendari akan menerbitkan Surat Persetujuan Keringanan Utang dan Debitur dapat segera melakukan pelunasan. Selanjutnya, Pemeriksa Piutang Negara KPKNL Kendari, Yulia Yusmita menyampaikan rincian sisa hutang yang harus dibayarkan oleh debitur beserta batas akhir waktu pembayaran yaitu 30 (tiga puluh) hari kalender untuk melunasi, apabila lebih dari itu maka permohonan Keringanan Utang dianggap batal. Apabila Debitur ingin mengikuti program ini lagi, maka perlu mengajukan permohonan ulang.

 

Perwakilan dari Debitur, Bapak Arbain menyampaikan “pertama-tama kami mengucapkan banyak terima kasih atas waktu yang diberikan kepada kami sebagai debitur PT Patrindo Jaya Makmur untuk bisa diberikan Keringanan Utang untuk piutang Penyerahan Bea Cukai di tahun 2019, sungguh ini kesempatan yang luar biasa, kami sangat berterima kasih, terutama dari KPKNL yang sudah mencoba untuk melaksanakan mediasi dan memberikan keringanan. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kendari, semoga program yang telah diberikan kepada kami ini bisa disetujui. Kami pernah vakum dari sisi operasional, namun kemarin kami dapat surat dari KPKNL Kendari bahwa ada program yang ditawarkan oleh Pemerintah terkait Keringanan Utang, maka dari itu kami coba untuk mengajukan surat permohonan Keringanan Utang. Sekali lagi terima kasih banyak, semoga permohonan keringanan utang kami bisa diterima”

 

Pada akhir kegiatan Kepala KPKNL Kendari Adi Suharna menyampaikan bahwa Keringanan Utang ini dapat terealisasi dikarenakan adanya Kelompok Kerja Penerimaan Negara antar unit Eselon Satu di Kementerian Keuangan Perwakilan Sultra yaitu KPPBC Kendari, KPKNL Kendari, KPP Pratama Kendari, dan KPP Pratama Kolaka yang telah berhasil bersinergi. Namun secara keseluruhan yang mengurus piutang negara adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Sulawesi Tenggara dalam hal ini KPKNL Kendari. Sebelumnya, terdapat penyerahan Piutang Negara sebanyak 10 (sepuluh) Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) penyerahan dari KPPBC Kendari yang berhasil dilunasi di awal tahun 2023 ini dan juga merupakan bagian dari realisasi kegiatan Kelompok Kerja Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara.

 

Piutang yang bisa diikutsertakan dalam program Keringanan Utang sendiri harus sudah diserahkan pengurusannya ke KPKNL Kendari paling lambat tanggal 31 Desember 2022Adi menyampaikan terima kasih atas komitmen dalam menyelesaikan kewajiban, oleh Debitur. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini