Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
Langkah KPKNL Kendari dalam Pengurusan Piutang Negara
Marlita Dewanti
Jum'at, 01 April 2022   |   191 kali

Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara di KPKNL Kendari, seksi Piutang Negara melaksanakan beberapa proses dimulai dari penyerahan berkas Piutang dari Penyerah Piutang hingga penagihan ke debitur serta menerbitkan Surat Paksa saat debitur yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya. Surat Paksa ini diberitahukan kepada debitur oleh Juru Sita yang nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Juru Sita Piutang Negara, saksi-saksi, dan penerima Surat Paksa.

Sejak tahun 2021, DJKN membuat sebuah program keringanan utang bernama Crash Program. Di tahun 2022 ini, Crash Program tetap dilanjutkan dengan ada beberapa perubahan yang akan lebih membantu debitur dalam melunasi utangnya. Dengan berlanjutnya Crash Program di tahun 2022, KPKNL Kendari pun mengambil langkah besar dengan menyampaikan program Keringanan Utang ini secara langsung kepada Debitur.

            Sesuai dengan arahan Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Mahyuddin Makmur, bahwa program Keringanan Utang ini harus tersampaikan secara menyeluruh kepada Debitur yang mendapatkan manfaat Keringanan Utang. "Selain mengirimkan surat kepada debitur, kunjungan secara langsung merupakan langkah yang sangat efektif karena kita dapat menjelaskan program Keringanan Utang dengan lebih terperinci".

Untuk melaksanakan proses pengurusan Piutang Negara ini, pegawai seksi Piutang Negara mulai melakukan penagihan sekaligus penyampaian program Keringanan Utang yang  dimulai dari Kota Bau-Bau (22/03). Pegawai KPKNL Kendari yang menangani Piutang menyampaikan program yang sangat membantu bagi UMKM ini. Sedangkan Juru Sita melaksanakan penelitian lapangan serta penyampaian Surat Paksa bagi debitur yang tidak bisa melunasi utang dengan program Keringan Utang ini.

Pengurusan Piutang Negara ini juga dilakukan di sekitar Kota Kendari dengan mengunjungi kantor Kelurahan dan rumah debitur pada Selasa (29/03) dan Rabu (30/03). Penagihan dilakukan dengan cara Juru Sita menyampaikan Surat Paksa kepada Kantor Kelurahan dikarenakan alamat yang tertera pada berkas penyerahan piutang tidak lengkap. Nantinya Surat Paksa akan dipasang pada papan pengumuman dengan tujuan apabila sewaktu-waktu ada masyarakat setempat yang mengenali debitur yang bersangkutan bisa menghubungi KPKNL Kendari. Sedangkan penyampaian program Keringanan Utang dilakukan dengan mengunjungi masing-masing rumah debitur yang bersangkutan. Hasil dari penyampaian program Keringanan Utang ini yaitu ada beberapa debitur yang memutuskan untuk melunasi utangnnya dengan mengikuti program ini.

Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kendari juga menggunakan strategi Komunikasi melalui Media Sosial dan website KPKNL Kendari sebagai media pemasaran Keringanan Utang kepada masyarakat Sulawesi Tenggara serta bagi debitur yang dapat memanfaatkan program Keringanan Utang ini. Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat mengubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN 150991 (via telepon)/08118480 991 (Via Whatsapp). (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini