Dalam rangka penyelesaian
Piutang Negara di KPKNL Kendari, seksi Piutang Negara melaksanakan beberapa
proses dimulai dari penyerahan berkas Piutang dari Penyerah Piutang hingga penagihan
ke debitur serta menerbitkan Surat Paksa saat debitur yang bersangkutan tidak memenuhi
kewajibannya. Surat Paksa ini diberitahukan kepada debitur oleh Juru Sita yang
nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa yang
ditandatangani oleh Juru Sita Piutang Negara, saksi-saksi, dan penerima Surat
Paksa.
Sejak tahun 2021, DJKN membuat
sebuah program keringanan utang bernama Crash Program. Di tahun 2022
ini, Crash Program tetap dilanjutkan dengan ada beberapa perubahan yang
akan lebih membantu debitur dalam melunasi utangnya. Dengan berlanjutnya Crash
Program di tahun 2022, KPKNL Kendari pun mengambil
langkah besar dengan menyampaikan program Keringanan Utang ini secara langsung
kepada Debitur.
Sesuai dengan arahan Plt. Kepala
Seksi Piutang Negara Mahyuddin Makmur, bahwa program Keringanan Utang ini harus
tersampaikan secara menyeluruh kepada Debitur yang mendapatkan manfaat
Keringanan Utang. "Selain mengirimkan surat kepada debitur, kunjungan
secara langsung merupakan langkah yang sangat efektif karena kita dapat
menjelaskan program Keringanan Utang dengan lebih terperinci".
Untuk melaksanakan proses pengurusan Piutang Negara ini, pegawai
seksi Piutang Negara mulai melakukan penagihan sekaligus penyampaian program
Keringanan Utang yang dimulai dari Kota
Bau-Bau (22/03). Pegawai KPKNL Kendari yang menangani Piutang menyampaikan
program yang sangat membantu bagi UMKM ini. Sedangkan Juru Sita melaksanakan
penelitian lapangan serta penyampaian Surat Paksa bagi debitur yang tidak bisa
melunasi utang dengan program Keringan Utang ini.
Pengurusan Piutang Negara ini juga dilakukan di sekitar Kota
Kendari dengan mengunjungi kantor Kelurahan dan rumah debitur pada Selasa
(29/03) dan Rabu (30/03). Penagihan dilakukan dengan cara Juru Sita menyampaikan
Surat Paksa kepada Kantor Kelurahan dikarenakan alamat yang tertera pada berkas
penyerahan piutang tidak lengkap. Nantinya Surat Paksa akan dipasang pada papan
pengumuman dengan tujuan apabila sewaktu-waktu ada masyarakat setempat yang
mengenali debitur yang bersangkutan bisa menghubungi KPKNL Kendari. Sedangkan penyampaian
program Keringanan Utang dilakukan dengan mengunjungi masing-masing rumah
debitur yang bersangkutan. Hasil dari penyampaian program Keringanan Utang ini
yaitu ada beberapa debitur yang memutuskan untuk melunasi utangnnya dengan
mengikuti program ini.
Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kendari juga menggunakan
strategi Komunikasi melalui Media Sosial dan website KPKNL Kendari sebagai
media pemasaran Keringanan Utang kepada masyarakat Sulawesi Tenggara serta bagi
debitur yang dapat memanfaatkan program Keringanan Utang ini. Informasi lebih
lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat mengubungi
KPKNL setempat atau call center Halo DJKN
150991 (via telepon)/08118480 991 (Via Whatsapp).
(Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kendari)