Dengan suksesnya Crash Program Keringanan
Utang di tahun 2021 serta melihat kondisi pandemi yang masih berlangsung sampai saat
ini, Kementerian Keuangan cq. DJKN memutuskan untuk melanjutkan Crash Program ini
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Crash Program 2022 ini bertujuan untuk refocusing dan memperbaiki administrasi objek di Crash Program 2021.
Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan
secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang.
Sedangkan Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh
Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya
lainnya. Dengan slogan “Lunas hari ini, lega sampai nanti”, program keringanan
utang ini diharapkan bisa membantu mempercepat
penyelesaian piutang negara sekaligus memberikan keringanan utang kepada
debitur-debitur kecil untuk
mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Rabu
(23/03), DJKN melakukan sosialisasi Crash Program Keringanan Utang 2022 kepada
Kementerian/Lembaga. Kepala Subdirektorat
Piutang Negara II, Sumarsono, mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam peraturan Crash Program 2022 yaitu dihapusnya
moratorium tindakan hukum, terdapat perubahan diskon pada tarif keringanan
hutang, terdapat tarif keringanan utang untuk debitur pengkhususan, dan
permohonan Crash Program bisa
dilakukan oleh pihak ketiga lainnya untuk objek yang diperlakukan khusus. Perubahan-perubahan
tersebut dilaksanakan untuk mempermudah debitur dalam menyelesaikan utangnya. Sedangkan
mekanismenya masih sama seperti Crash
Program 2021.
Program
keringanan utang ini dapat dimanfaatkan oleh debitur UMKM dengan pagu kredit
paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), penerima KPRS/RSS dengan
pagu kredit paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) serta debitur
dengan sisa kewajiban paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Kriteria
Piutang Negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme Keringanan Utang adalah
piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31
Desember 2021.
Crash
Program 2022
ini akan diberikan dalam bentuk keringanan utang pokok sekaligus keringanan
bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%. Untuk piutang yang didukung oleh jaminan
berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan
atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga
60%. Tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat
menyelesaikan utang. Tambahan keringanan ditetapkan 40% apabila debitur
membayar lunas pokok utang hingga Juni 2022. Sementara itu, keringanan tambahan
sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga
September 2022, serta tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada
debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2022.
Dikecualikan dari besaran keringanan utang untuk piutang rumah sakit/ fasilitas
kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/ sekolah; atau piutang
dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang
tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan,
diberikan keringanan utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa
kewajiban.
Pengajuan
Keringanan Utang ini dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) setempat sampai dengan 15 Desember 2022. Informasi lebih
lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat mengubungi
KPKNL setempat atau call center halo djkn 150991 (via telepon)/08118480 991
(Via Whatsapp).
#LunasHariIniLegaSampaiNanti
(Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kendari)