Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
Program Keringanan Utang Berdampak Signifikan, Crash Program Dilanjutkan
Ziha Rahmani
Rabu, 30 Maret 2022   |   210 kali

Dengan suksesnya Crash Program Keringanan Utang di tahun 2021 serta melihat kondisi pandemi yang masih berlangsung sampai saat ini, Kementerian Keuangan cq. DJKN memutuskan untuk melanjutkan Crash Program ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Crash Program 2022 ini bertujuan untuk refocusing dan memperbaiki administrasi objek di Crash Program 2021.

Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang. Sedangkan Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Dengan slogan “Lunas hari ini, lega sampai nanti”, program keringanan utang ini diharapkan bisa membantu mempercepat penyelesaian piutang negara sekaligus memberikan keringanan utang kepada debitur-debitur kecil untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Rabu (23/03), DJKN melakukan sosialisasi Crash Program Keringanan Utang 2022 kepada Kementerian/Lembaga. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II, Sumarsono, mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam peraturan Crash Program 2022 yaitu dihapusnya moratorium tindakan hukum, terdapat perubahan diskon pada tarif keringanan hutang, terdapat tarif keringanan utang untuk debitur pengkhususan, dan permohonan Crash Program bisa dilakukan oleh pihak ketiga lainnya untuk objek yang diperlakukan khusus. Perubahan-perubahan tersebut dilaksanakan untuk mempermudah debitur dalam menyelesaikan utangnya. Sedangkan mekanismenya masih sama seperti Crash Program 2021.

Program keringanan utang ini dapat dimanfaatkan oleh debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) serta debitur dengan sisa kewajiban paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Kriteria Piutang Negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme Keringanan Utang adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Crash Program 2022 ini akan diberikan dalam bentuk keringanan utang pokok sekaligus keringanan bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%. Untuk piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%. Tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utang. Tambahan keringanan ditetapkan 40% apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2022. Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2022, serta tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2022. Dikecualikan dari besaran keringanan utang untuk piutang rumah sakit/ fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/ sekolah; atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, diberikan keringanan utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa kewajiban.

Pengajuan Keringanan Utang ini dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat sampai dengan 15 Desember 2022. Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat mengubungi KPKNL setempat atau call center halo djkn 150991 (via telepon)/08118480 991 (Via Whatsapp).

#LunasHariIniLegaSampaiNanti

(Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini