Pada hari Kamis 18 Juli 2019,
KPKNL Kendari yang diwakili oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Alamsyah
memenuhi undangan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk menjadi Narasumber pada acara Rapat Koordinasi Akuntansi
Pemerintah Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara Semester I Tahun 2019
bersama dengan perwakilan dari Ditjen Perbendaharaan, Badan Pemeriksa Keuangan
Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Rapat koordinasi diikuti oleh
para Sekretaris Daerah Kota dan Kabupaten, para Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) serta para Inspektur Daerah di wilayah Sultra beserta
jajarannya. Acara dimulai pada pukul 9.30 WITA bertempat di Aula Kanwil Ditjen
Perbendaharaan Prov. Sultra dan dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Prov. Sultra Ririn Kadariyah.
Dalam kesempatan tersebut,
Alamsyah didaulat untuk membawakan materi mengenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
yang termasuk salah satu jenis Piutang Negara sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun
2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Tidak bisa dipungkiri jika selama
ini masyarakat lebih mengenal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) sangat
identik dengan tugas dan fungsinya mengelola Barang Milik Negara (BMN) ataupun
Pelayanan Lelang, tak hanya kalangan masyarakat umum saja namun beberapa
Pemerintah Daerah tidak banyak yang mengetahui tugas lain dari KPKNL Kendari
yaitu sebagai Panitia Pengurusan Piutang Negara.
Dengan terselenggaranya kegiatan
rakor ini, diharapkan KPKNL Kendari dapat merangkul Pemerintah Daerah yang
tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara untuk bersinergi bersama
mengoptimalkan penyelesaian TGR. (Seksi HI)