Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Berita
KPKNL Kendari Kenalkan Salah Satu Tugas dan Fungsinya: Sebagai Panitia Urusan Piutang Negara
Yulia Yusmita
Jum'at, 19 Juli 2019   |   263 kali

Pada hari Kamis 18 Juli 2019, KPKNL Kendari yang diwakili oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Alamsyah memenuhi undangan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjadi Narasumber pada acara Rapat Koordinasi Akuntansi Pemerintah Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara Semester I Tahun 2019 bersama dengan perwakilan dari Ditjen Perbendaharaan, Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Rapat koordinasi diikuti oleh para Sekretaris Daerah Kota dan Kabupaten, para Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta para Inspektur Daerah di wilayah Sultra beserta jajarannya. Acara dimulai pada pukul 9.30 WITA bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sultra dan dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sultra Ririn Kadariyah.

Dalam kesempatan tersebut, Alamsyah didaulat untuk membawakan materi mengenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang termasuk salah satu jenis Piutang Negara sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Tidak bisa dipungkiri jika selama ini masyarakat lebih mengenal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) sangat identik dengan tugas dan fungsinya mengelola Barang Milik Negara (BMN) ataupun Pelayanan Lelang, tak hanya kalangan masyarakat umum saja namun beberapa Pemerintah Daerah tidak banyak yang mengetahui tugas lain dari KPKNL Kendari yaitu sebagai Panitia Pengurusan Piutang Negara.

Dengan terselenggaranya kegiatan rakor ini, diharapkan KPKNL Kendari dapat merangkul Pemerintah Daerah yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara untuk bersinergi bersama mengoptimalkan penyelesaian TGR. (Seksi HI)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini