Munculnya Corona Virus Disease-19 (Covid-19)
memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perekonomian masyarakat Indonesia.
Perolehan pendapatan masyarakat menurun dari waktu ke waktu. Penurunan
pendapatan ini tentunya juga berdampak pada debitur-debitur untuk melunasi
utangnya kepada negara. Atas dasar inilah, Kementerian Keuangan menerbitkan
peraturan baru yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian piutang yang dikelola
oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dalam hal ini adalah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Mekanisme
ini dinamakan Crash Program yang
diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi
Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran
2021 yang sudah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang
Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash
Program Tahun Anggaran 2022.
Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan
secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang
Sedangkan keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh
Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya
lainnya. Dengan slogan “Lunas hari ini, lega sampai nanti”, program keringanan
utang ini diharapkan bisa membantu mempercepat
penyelesaian piutang negara sekaligus memberikan keringanan utang kepada
debitur-debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, terutama UMKM.
Crash
Program ini telah dimulai dari tahun 2021, diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang
Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Pelaksanaan Crash Program 2021 terbilang sukses karena banyak masyarakat yang merasakan
manfaat dari adanya program keringanan utang ini. Crash Program 2021
ini pun dilaksanakan oleh KPKNL Kendari. Data di lapangan menunjukkan bahwa
terdapat 4 (empat) debitur yang telah melunasi utangnya melalui Crash
Program 2021, dengan total keringanan mencapai Rp 756.170.486. Hal ini bisa
tercapai dikarenakan kerja sama dan komunikasi yang baik antara KPKNL Kendari
dengan seluruh debitur yang terdapat di wilayah kerja KPKNL Kendari.
Melihat kondisi pandemi yang masih berlangsung sampai saat
ini, Kementerian Keuangan cq. DJKN memutuskan untuk melanjutkan Crash Program ini
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.
Crash Program 2022 ini bertujuan untuk refocusing dan memperbaiki administrasi objek di Crash Program 2021. Hal ini dikarenakan
terdapat beberapa
kendala/masalah dalam pelaksanaan Crash Program 2021 di antaranya yaitu persyaratan administrasi pendukung
berupa SK Lurah/Desa relatif sulit diperoleh, bentuk Crash Program berupa moratorium tindakan hukum tidak diminati,
kualitas BKPN buruk, terbatasnya DIPA, tidak ada refocusing debitur tertentu
(rumah sakit, tunggakan SPP, nilai kecil dll), serta banyaknya surat
pemberitahuan yang tidak sampai ke debitur. Oleh karena itu, dibuatlah Crash Program 2022 ini agar bisa
meminimalisir kendala/masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Crash Program 2021. Beberapa perubahan
dalam peraturan Crash Program 2022
yaitu dihapusnya moratorium tindakan hukum, terdapat perubahan diskon pada
tarif keringanan hutang, terdapat tarif keringanan utang untuk debitur
pengkhususan, dan permohonan Crash
Program bisa dilakukan oleh pihak ketiga lainnya untuk objek yang
diperlakukan khusus. Sedangkan mekanismenya masih sama seperti Crash Program 2021.
Dalam Crash Program ini, keringanan utang
ditujukan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian
penanggung utang dari:
1) Perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan
pagu kredit paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2) Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah
sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
3) Perorangan atau badan hukum/badan usaha hingga sisa kewajiban
senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang pengurusannya telah
diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2021.
Dalam pelaksanaan Crash Program ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan
pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Piutang Negara. Lalu, Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan
atau penolakan atas permohonan Crash
Program keringanan utang, yang dilengkapi dengan persyaratan
administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang/ahli waris
dan dokumen pendukung.
Mekanisme Crash
Program ini dimulai dari tahap inventarisasi BKPN dan Pemberitahuan Crash Program kepada Debitur. KPKNL
menginventarisasi BKPN untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash
Program. Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, KPKNL melakukan penelitian
sisa kewajiban Piutang Negara (meliputi rincian besaran Piutang Negara berupa
pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya)
berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. Setelah itu, Kepala
KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung
Utang.
Tahap selanjutnya yaitu tahap permohonan Crash Program oleh debitur. Menurut
Pasal 7 PMK 11/PMK.06/2022, Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program adalah yang mengajukan permohonan tertulis kepada
Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember
2022. Permohonan tertulis ini dilengkapi dengan
persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin
utang/ahli waris dan dokumen pendukung yang dapat diajukan oleh
Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau ahli waris. Permohonan tertulis bisa
dikirimkan ke alamat KPKNL atau melalui
e-mail. Dalam hal penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak
diketahui keberadaannya atau sudah menghilang, permohonan Crash
Program keringanan utang dapat diajukan oleh pihak ketiga, dengan
ketentuan bahwa piutang merupakan salah satu dari piutang rumah sakit/fasilitas
kesehatan tingkat pertama; piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau piutang
dengan sisa kewajiban paling banyak Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang
tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.
Tahap selanjutnya yaitu tahap pembahasan.
Permohonan tertulis yang diajukan debitur dibahas dan akan memunculkan
rekomendasi berupa persetujuan/penolakan Crash Program serta permintaan
kelengkapan dokumen persyaratan. Hasil pembahasan ini nantinya akan dituangkan
dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Piutang
Negara, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, serta pemegang BKPN.
Menurut Pasal 12 PMK 11/PMK.06/2022, Crash Program 2022 akan diberikan dalam bentuk keringanan utang pokok sekaligus keringanan bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%. Untuk piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%. Tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utang. Tambahan keringanan ditetapkan 40% apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2022. Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2022, serta tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2022. Dikecualikan dari besaran keringanan utang untuk piutang rumah sakit/ fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/ sekolah; atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, diberikan keringanan utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa kewajiban.
Ke depannya, program ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi debitur-debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar utangnya akibat dari adanya pandemi COVID-19. Crash Program ini diharapkan juga dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola Piutang Negara dan merupakan bentuk mitigasi dampak pandemi COVID-19 serta mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.