Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
Peran KPKNL Kendari Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Melalui Lelang Produk UMKM
Ziha Rahmani
Kamis, 19 Agustus 2021   |   252 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  mempunyai visi menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Visi ini akan diwujudkan melalui beberapa misi, antara lain dengan mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Perwujudan dari misi tersebut sudah dapat kita saksikan melalui kinerja Portal Lelang Indonesia yakni lelang.go.id. Saat ini lelang sangat dikenal sebagai sarana penegakan hukum (law enforcement) dan instrumen jual beli yang lebih identik untuk barang eksekusi.


Jenis-jenis lelang tidak terbatas, salah satunya yaitu lelang noneksekusi sukarela atau dikenal juga dengan lelang sukarela. Namun, pelaksanaan lelang ini sebagian besar berupa lelang kendaraan yang dilaksanakan oleh Balai Lelang dengan Pejabat Lelang Kelas II. Di sinilah peran Portal Lelang Indonesia diuji. Saat ini, lelang.go.id belum dimanfaatkan secara optimal untuk pelaksanaan lelang sukarela . Padahal, di luar sana penyelenggaraan lelang yang bersifat bebas sudah sangat banyak terjadi. Objek lelang yang sangat variatif dan peminatnya yang sudah membentuk komunitas tersendiri, misalnya komunitas batu akik, komunitas sneakers dan lain-lain, merupakan pangsa pasar yang perlu dirangkul untuk dapat bergabung dan menggunakan lelang.go.id. Sehingga ke depannya lelang.go.id benar-benar mampu untuk menjadi instrumen jual beli, baik untuk barang eksekusi maupun selain barang eksekusi.


Di samping itu, dalam rangka meningkatkan perekonomian bangsa pada masa pandemi global saat ini, pemerintah bergiat menggerakkan kembali unit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurut data  BPS, pelaku usaha UMKM saat ini adalah 64 juta atau 99,9 persen dari seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia (Liputan6.com, 9 September 2020). Hal ini juga dapat menjadi potensi lelang sukarela. Berikut adalah beberapa jenis usaha yang bisa digolongkan sebagai UMKM, antara lain:

1.    Usaha Kuliner;

2.    Usaha Fashion;

3.    Usaha Bidang Teknologi;

4.    Usaha Kosmetik;

5.    Usaha Otomotif;

6.    Usaha Cinderamata; dan

7.    Usaha Agrobisnis.


Digitalisasi layanan lelang dan sebaran kantor layanan lelang, baik berupa KPKNL atau Balai Lelang dengan Pejabat Lelang kelas II di seluruh Indonesia, sangat mendukung upaya mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodir kepentingan masyarakat. Pada tahun 2020, Direktorat Lelang DJKN telah melakukan lelang produk UMKM dengan Jumlah objek yang dijual sebanyak 1.101 objek lelang dan Pokok Lelang sebesar Rp235.072.467,00. Potensi lelang sukarela yang ada perlu kiranya  ditunjang dengan potensi penyelenggara lelang yang dimiliki DJKN dan digerakkan dengan lebih maksimal. Inovasi, kreativitas, dan kerja sama yang baik merupakan hal yang dapat dioptimalkan pada sektor lelang sukarela dengan objek produk UMKM serta mendorong ide kreatif untuk pengembangan lelang. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan Kompetisi dan Inovasi Lelang Sukarela Produk UMKM (KEDAI Lelang UMKM) Tahun 2021 dirasa tepat untuk dilaksanakan sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Lelang yang ke-113 yang menandakan ditetapkannya Vendu Reglement (VR) sebagai Undang-Undang Lelang. Tema kegiatan KEDAI Lelang UMKM Tahun 2021 adalah “Inovasi Lelang sebagai Instrumen Penjualan Produk UMKM yang lebih baik, guna penguatan ekonomi masyarakat”.


Mengacu pada tema atas, KEDAI Lelang UMKM ini diselenggarakan dengan tujuan:

1.  Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat;

2.    Mendorong ide-ide kreatif, inovatif serta solutif yang dapat langsung diimplementasikan guna mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli bagi masyarakat;

3.   Memasyarakatkan lelang sukarela dengan cara mengenalkan lebih baik lagi kepada masyarakat dan penyelenggara lelang, baik KPKNL maupun Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II; dan

4.    Mengeksplorasi produk UMKM di wilayah kerja kantor penyelenggara lelang dan meningkatkan kerja sama dengan pengusaha UMKM sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Objek lelang adalah produk UMKM dengan kriteria antara lain:

a.    dapat dikirim untuk jarak jauh;

b.    diterima dengan kondisi baik oleh pembeli; dan

c.    barang tidak mudah busuk/rusak.


Adapun kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) yang merupakan salah satu peraturan pelaksana dari  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).


Perlu diketahui, UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan yang awalnya berlaku di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Salah satu ketentuan yang diubah adalah mengenai kriteria dari UMKM itu sendiri.  Namun, UU Cipta Kerja hanya menentukan kriterianya saja, tanpa mendeskripsikannya secara jelas. Sehingga, hanya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini terjawab pada PP UMKM, tepatnya pada Pasal 35-36 PP UMKM yang mengatur bahwa pengelompokkan UMKM didasarkan atas modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pengelompokkan UMKM yang baru  didirikan setelah PP UMKM berlaku. Sementara kriteria penjualan tahunan digunakan untuk pengelompokkan UMKM yang telah ada sebelum PP ini berlaku.  Kriteria modal usaha adalah sebagai berikut:

1.    Usaha Mikro                    : Maksimal Rp1 Milyar;

2.    Usaha Kecil                      : Lebih dari Rp1 Milyar – Rp5 Milyar; dan

3.    Usaha Menengah           : Lebih dari Rp5 Milyar – Rp10 Milyar.


Semua kriteria modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha didirikan. Sementara itu, kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:

1.    Usaha Mikro      : Maksimal Rp2 Milyar;

2.    Usaha Kecil       : Lebih dari Rp.2 Milyar – Rp15 Milyar; dan

3.    Usaha Menengah   : Lebih dari Rp15 Milyar – Rp50 Milyar.

Besaran nominal kriteria tersebut dapat berubah sesuai perkembangan perekonomian (Pasal 35 ayat (7) PP UMKM). Selain itu, dapat pula digunakan kriteria tambahan oleh Kementerian/Lembaga negara sesuai dengan sektor usahanya (Pasal 36 PP UMKM).

 

Penulis: Adi Suharna, Kepala KPKNL Kendari

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini