Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jember > Berita
Pemkab Probolinggo Serahkan Pengurusan Piutang Negara
Dedy Sasongko
Selasa, 27 September 2022   |   77 kali

Jember, 27/9, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Probolinggo beserta Bank jatim Probolinggo berkunjung ke KPKNL Jember untuk berkoordinasi dalam rangka penyerahan pengurusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPKNL Jember dihadiri oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Probolinggo beserta staf, Bank Jatim Cabang Probolinggo dan Kepala KPKNL Jember dan Kasi Piutang Negara

Kepala KPKNL Jember, Mohamad Lukman Saleh menyampaikan apresiasinya atas kedatangan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Probolinggo dalam rangka berkoordinasi dalam percepatan proses penyelesaian pengurusan piutang Negara yang telah diserahkan ke KPKNL Jember dan rencana penyerahan pengurusan piutang negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022.  Lukman menyampaikan pelaksanaan konsolidasi data Berkas Penguruan Piutang Negara (BKPN) antara penyerah piutang dengan KPKNL Jember harus rutin dilaksanakan, selain itu dukungan dari penyerah piutang pada saat KPKNL melaksanakan tugas lapangan sangat dibutuhkan demi percepatan proses penyelesaian pengurusan piutang negara.

Aris, selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Probolinggo menginformasikan bahwa dari 42 BKPN yang telah diserahkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Probolinggo ke KPKNL Jember, 34 BKPN telah diterbitkan surat piutang sementara belum dapat ditagih (PSBDT). Terhadap 34 BKPN yang telah diterbitkan PSBDT-nya Dinas Peternakan Kabupaten Probolinggo telah menindaklanjuti dengan melaksanakan penghapusan bersyaratnya dan setelah 2 tahun akan diterbitkan penghapusan mutlak. Sementara 8 BKPN yang belum optimal pengurusannya menunggu arahan dari KPKNL Jember untuk tindaklanjutnya. Aris juga menyampaikan bahwa Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo telah menyerahkan 8 BKPN dan telah lunas 2 BKPN sehingga masih ada 6 BKPN yang belum selesai pengurusannya.

Menanggapi hal tersebut Lukman menyampaikan bahwa terhadap 8 BKPN yang berasal dari penyerahan Dinas Peternakan Kabupaten Probolinggo akan segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan penelitian lapangan untuk proses PSBDT nya dan terhadap BKPN yang berasal dari penyerahan Dinas Koperasi belum selesai pengurusannya dikarenakan terdapat agunan, sehingga tidak bisa serta merta untuk diterbitkan PSBDT nya. Untuk BKPN yang terdapat agunan proses pengurusannya tidak berhenti sampai dengan penyampaian surat paksa saja namun sampai dengan proses pelelangan dan hasil lelangnya digunakan untuk pelunasan hutangnya.  

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan pengurusan piutang Negara sebanyak 42 ( emapt puluh dua)  BKPN yang berasal dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Probolinggo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022 yang dilaksanakan secara simbolis.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini