Jember, 27/9, Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Probolinggo beserta Bank jatim Probolinggo berkunjung ke KPKNL Jember
untuk berkoordinasi dalam rangka penyerahan pengurusan Piutang Negara
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022. Kegiatan yang
dilaksanakan di Aula KPKNL Jember dihadiri oleh Kepala Bidang Aset BPKAD
Kabupaten Probolinggo beserta staf, Bank Jatim Cabang Probolinggo dan Kepala
KPKNL Jember dan Kasi Piutang Negara
Kepala KPKNL Jember, Mohamad Lukman
Saleh menyampaikan apresiasinya atas kedatangan Dinas Pertanian dan Peternakan
Kab. Probolinggo dalam rangka berkoordinasi dalam percepatan proses penyelesaian
pengurusan piutang Negara yang telah diserahkan ke KPKNL Jember dan rencana
penyerahan pengurusan piutang negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28
tahun 2022. Lukman menyampaikan pelaksanaan konsolidasi
data Berkas Penguruan Piutang Negara (BKPN) antara penyerah piutang dengan
KPKNL Jember harus rutin dilaksanakan, selain itu dukungan
dari penyerah piutang pada saat KPKNL melaksanakan tugas lapangan sangat
dibutuhkan demi percepatan proses penyelesaian pengurusan piutang negara.
Aris, selaku Kepala Bidang Aset BPKAD
Kabupaten Probolinggo menginformasikan bahwa dari 42 BKPN yang telah diserahkan
oleh Dinas Peternakan Kabupaten Probolinggo ke KPKNL Jember, 34 BKPN telah
diterbitkan surat piutang sementara belum dapat ditagih (PSBDT). Terhadap 34
BKPN yang telah diterbitkan PSBDT-nya Dinas Peternakan Kabupaten Probolinggo telah
menindaklanjuti dengan melaksanakan penghapusan bersyaratnya dan setelah 2
tahun akan diterbitkan penghapusan mutlak. Sementara 8 BKPN yang belum optimal
pengurusannya menunggu arahan dari KPKNL Jember untuk tindaklanjutnya. Aris juga
menyampaikan bahwa Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo telah menyerahkan 8
BKPN dan telah lunas 2 BKPN sehingga masih ada 6 BKPN yang belum selesai
pengurusannya.
Menanggapi hal tersebut Lukman
menyampaikan bahwa terhadap 8 BKPN yang berasal dari penyerahan Dinas Peternakan
Kabupaten Probolinggo akan segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan
penelitian lapangan untuk proses PSBDT nya dan terhadap BKPN yang berasal dari
penyerahan Dinas Koperasi belum selesai pengurusannya dikarenakan terdapat
agunan, sehingga tidak bisa serta merta untuk diterbitkan PSBDT nya. Untuk BKPN
yang terdapat agunan proses pengurusannya tidak berhenti sampai dengan
penyampaian surat paksa saja namun sampai dengan proses pelelangan dan hasil
lelangnya digunakan untuk pelunasan hutangnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan pengurusan
piutang Negara sebanyak 42 ( emapt puluh dua) BKPN yang berasal dari Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Probolinggo berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 2022 yang dilaksanakan secara simbolis.