Jember,
(24/03), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember menyelenggarakan secara daring Sharing Knowledge Pembangunan ZI-WBBM KPKNL
Jember. Kegiatan ini dihadiri Kepala KPKNL Pekanbaru beserta
staf, Kepala KPKNL Pangkalan Bun beserta staf, Kepala KPKNL Bima beserta staf,
dan Kepala Bagian OKI Sekretariat DJKN beserta staf.
Kepala
KPKNL Jember, Lukman
Saleh mengharapkan sharing knowledge ini
dapat memberikan gambaran, ide, dan kreatifitas dalam melaksanakan pembangunan ZI-WBBM di
KPKNL Pekanbaru,
KPKNL Pangkalan Bun, dan KPKNL Bima. “Sudah dibentuk grup Whatsapp sebagai forum komunikasi untuk bertanya dan berbagi
pengalaman”, kata Lukman.
Dilanjutkan
dengan penyampaian
materi yang diberikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi (HI) Dedy Sasongko.
Dedy menyampaikan pokok pembahasan sebagai berikut: (1) Pembangunan Zona Integritas KPKNL Jember; (2) Target Pembangunan Zona Integritas; (3) Fase Pembangunan Zona Integritas; dan (4) Critical Point Pembangunan Zona Integritas. “Harap berhati-hati dalam penerapan Role Model Pimpinan
agar tidak diterjemahkan sebagai One Man Show, terutama pada saat
wawancara dengan Tim Penilai Kemen PAN & RB”, pungkas Dedy.
Dalam diskusi yang berjalan hangat, Novan Prihendarto,
Kepala Subbagian Umum KPKNL Jember menyampaikan, “Bukti Memorandum of Understanding (MoU)
tidak mutlak harus ada yang penting saat ditanyakan Tim Penilai Pusat Kemen PAN
& RB, kita memiliki bukti telah memberikan layanan bersama dengan beberapa Pemerintah
Daerah”.
Acara ditutup dengan pemaparan perbedaan Permen PAN & RB Nomor 10 tahun
2019 dengan Permen PAN & RB Nomor 90 tahun 2021 oleh Dwi Asmoro dari Bagian
OKI Sekretariat DJKN.