Malang,
(13/01) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang menyerahkan dokumen
pengelolaan di bidang Kekayaan Negara, Lelang, Penilaian dan Piutang Negara di wilayah
Kabupaten Lumajang ke KPKNL Jember.
Serah terima ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dan Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-513/KN/2021 tentang Penerapan Waktu
Pelaksanaan Secara Efektif atas Organisasi, Tata Kerja, dan Wilayah Kerja, pada
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kabupaten Lumajang yang
sebelumnya dikelola KPKNL Malang dengan terbitnya peraturan diatas menjadi
wilayah kerja KPKNL Jember. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPKNL Malang, selain
dihadiri Kakanwil DJKN Jawa Timur, KPKNL Malang dan KPKNL Jember juga dihadiri
secara virtual oleh stakeholder di wilayah Kabupaten Lumajang.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo
Waloyo menyampaikan dengan berkurangnya wilayah kerja KPKNL Malang maka kualitas layanan kepada stakeholder harus
semakin baik, demikian pula dengan KPKNL Jember dengan masuknya Kabupaten
Lumajang ke wilayah kerja KPKNL Jember jangan menjadi beban tersendiri sehingga
kualitas layanan menjadi turun. “Selain itu, apabila ada permasalahan terkait
dengan tugas dan fungsi KPKNL dalam memberikan layanan agar segera dicari
solusinya. Kalau KPKNL belum bisa menemukan solusinya jangan dibiarkan aja,
tetapi harus langsung di eskalasi ke Kanwil atau ke kantor pusat”, kata Tugas.
Kepala KPKNL Jember, Muhamad Lukman Saleh
menyatakan dengan masuknya Kabupaten Lumajang ke wilayah kerja KPKNL Jember
membuat volume pekerjaan menjadi bertambah, namun ini bukan alasan untuk bekerja
biasa aja, tetapi harus dijadikan motivasi untuk lebih meningkatkan kualitas
layanan. “Kabupaten Lumajang secara geografis lebih dekat dengan KPKNL Jember dibandingkan
dengan KPKNL Malang. Hal ini tentu lebih memudahkan stakeholder untuk berkoordinasi
maupun memperoleh layanan dari KPKNL”, kata Lukman. KPKNL Jember di tahun 2021
telah memperoleh predikat ZI WBBM sehingga KPKNL Jember harus bisa membuktikan
bahwa predikat ini memang layak diterima dengan selalu memberikan layanan yang
terbaik kepada semua pengguna jasanya. (Humas KPKNL Jember)