Profil Badan Publik
Dalam rangka
memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri
Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan
Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tersebut, PPID pada Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) selaku Badan Publik didelegasikan pada perangkat PPID
yakni pada Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat Hukum dan Humas selaku PPID
Tingkat I, pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN selaku PPID Tingkat II, dan pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku PPID Tingkat III sesuai
kewenangannya.
Terkait pelaksanaan
tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian
Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.01/2022
tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, Perangkat PPID DJKN bertanggungjawab untuk melakukan
penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi
publik sesuai kewenangannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kontak Badan Publik
PPID Tingkat III KPKNL
Jambi
Kepala KPKNL
Jl. Dokter Sutomo No.17, Ps. Jambi,
Kec. Ps. Jambi, Kota Jambi, Jambi 36123
Email : ppid.kpknljambi@kemenkeu.go.id
Telepon: (0741) 22028