Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Jambi
BERITA UTAMA
ambi, Kamis, tanggal 21 Maret 2024 pukul 10.00 s.d. 11.30 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPKNL Jambi telah dilaksanakan Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Piutang Negara pada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Jambi
Profil KPKNL Jambi

PROFIL KPKNL JAMBI              

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung. Kantor yang biasa disebut KPKNL Jambi ini beralamat di Jl. Dr. Soetomo Nomor 17, Pasar Jambi, Jambi.

 

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang, dibawah naungan dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung. Berdasarkan PMK tersebut, terjadi perubahan struktur organisasi baik di Pusat DJKN maupun lingkup KPKNL, yang mana KPKNL mengalami perampingan organisasi dengan hilangnya Seksi Pelayanan Lelang dan Seksi Pelayanan Penilaian menjadi fungsional. KPKNL Jambi merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB). 

                                                                                                 

VISI, MISI & TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Jambi senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:

 

“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

 

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Jambi melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :

1)    Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;

2)    Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;

3)    Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;

4)    Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;

5)  Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Jambi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam menjalankan tugas, KPKNL Jambi menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :

 

  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara; 
  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. Pelaksanaan pengrusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara; 
  4. PElaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang; 
  9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

 

MOTTO : PADEK

 

KPKNL Jambi mengambil salah satu istilah yang biasa digunakan untuk suatu hal-hal yang baik di kalangan masyarakat Jambi yaitu kata PADEK yang merupakan kepanjangan dari Profesionalisme, Amanah, Dinamis, Empati dan Kesempurnaan

 

Komposisi pegawai per Maret 2024, berjumlah 31 (tiga puluh satu) pegawai

 


SMA

D1

DIII

S1

S2

JUMLAH

Gol. II

2

2

5

0

0

9

Gol. III

4

0

0

13

2

19

Gol. IV

0

0

0

0

3

3

JUMLAH

6

2

5

13

5

31

 


                                                                                        STRUKTUR ORGANIASASI 




Saat ini, KPKNL Jambi dipimpin oleh Kepala Kantor Darnadi, dengan staff Kepala Subbagian Umum Lisna Sarty Saragih; Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara Indah Noviana; Kepala Seksi Piutang Negara Muhammad Romi Kurniawan; Kepala Seksi Kepatuhan Internal Supardi; Kepala Seksi Hukum dan Informasi Muhammad Yose Rizal; Penilai Pemerintah Ahli Muda Penyetaraan Ahmad Fauzi; Penilai Pemerintah Ahli Pertama Harry Azwan, dan Draya Tugus Kladery, Pelelang Ahli Muda  Risman,  Januar Edi Purwoko dan Pelelang Ahli Pertama Oktarisa, Awendri; dan 18 orang pelaksana. 

Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tertanggal 28 Oktober 2021, maka susunan organisasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terdiri atas; Kepala Kantor, Sub Bagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum dan Informasi, Seksi Kepatuhan Internal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Wilayah Kerja KPKNL Jambi terdiri dari 11 wilayah kota dan kabupaten, yaitu 

Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh


Wilayah Kerja
Kota Jambi
Kabupaten Muaro Jambi
Kabupaten Batanghari
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kabupaten Tebo
Kabupaten Bungo
Kabupaten Sarolangun
Kabupaten Merangin
Kabupaten Kerinci
Kota Sungai Penuh
Prestasi KPKNL Jambi
1. Memperoleh Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Desember 2021
2. Memperoleh Sertifikat ISO 90001:2015
3.Penghargaan Terbaik Ketiga Satker dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester II Tahun 2019
4. Penghargaan Kantor Terbaik Kedua Program Sertifikasi Tanah Tahun 2020
5. Penghargaan Kantor Tercepat Penyelesaian Program Sertifikasi BMN Berupa Tanah 2021
Peta Lokasi KPKNL Jambi
Alamat Kantor
Jl. Dr.Soetomo No.17 Jambi - 36113
(0741) 22028
(0741) 7550376
kpknljambi@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini