Jum'at, 08 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Jum'at, 01 Maret 2024
Minggu, 04 Februari 2024
Senin, 25 Maret 2024
Kamis, 29 Februari 2024
Senin, 29 Januari 2024
PROFIL KPKNL JAMBI
Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Jambi merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan
Bangka Belitung. Kantor yang biasa disebut KPKNL Jambi ini beralamat di Jl. Dr.
Soetomo Nomor 17, Pasar Jambi, Jambi.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.01/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di
bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang, dibawah
naungan dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN
Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung. Berdasarkan PMK tersebut, terjadi
perubahan struktur organisasi baik di Pusat DJKN maupun lingkup KPKNL, yang
mana KPKNL mengalami perampingan organisasi dengan hilangnya Seksi Pelayanan
Lelang dan Seksi Pelayanan Penilaian menjadi fungsional. KPKNL Jambi
merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan,
Jambi dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB).
VISI, MISI & TUGAS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Jambi senantiasa
berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang
Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan:
Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang
Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Jambi melaksanakan misi
yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :
1) Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara;
2) Mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3) Meningkatkan
tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4) Menghasilkan
nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai
keperluan;
5)
Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif
sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 154/PMK.01/2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Jambi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di
bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam menjalankan
tugas, KPKNL Jambi menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
MOTTO : PADEK
KPKNL Jambi mengambil
salah satu istilah yang biasa digunakan untuk suatu hal-hal yang baik di
kalangan masyarakat Jambi yaitu kata PADEK yang merupakan kepanjangan dari
Profesionalisme, Amanah, Dinamis, Empati dan Kesempurnaan
Komposisi pegawai per Maret 2024, berjumlah 31 (tiga puluh satu)
pegawai
|
SMA |
D1 |
DIII |
S1 |
S2 |
JUMLAH |
Gol. II |
2 |
2 |
5 |
0 |
0 |
9 |
Gol. III |
4 |
0 |
0 |
13 |
2 |
19 |
Gol. IV |
0 |
0 |
0 |
0 |
3 |
3 |
JUMLAH |
6 |
2 |
5 |
13 |
5 |
31 |
Saat ini, KPKNL Jambi dipimpin oleh Kepala
Kantor Darnadi, dengan staff Kepala Subbagian Umum Lisna
Sarty Saragih; Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara Indah Noviana; Kepala Seksi Piutang Negara Muhammad Romi Kurniawan; Kepala Seksi Kepatuhan
Internal Supardi; Kepala Seksi Hukum dan Informasi Muhammad
Yose Rizal; Penilai Pemerintah Ahli Muda Penyetaraan Ahmad Fauzi;
Penilai Pemerintah Ahli Pertama Harry Azwan, dan Draya Tugus Kladery, Pelelang Ahli Muda Risman, Januar Edi Purwoko dan
Pelelang Ahli Pertama Oktarisa, Awendri; dan 18 orang
pelaksana.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
terbaru nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tertanggal 28 Oktober 2021, maka
susunan organisasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terdiri atas;
Kepala Kantor, Sub Bagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Seksi
Piutang Negara, Seksi Hukum dan Informasi, Seksi Kepatuhan Internal, dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Wilayah Kerja KPKNL Jambi terdiri dari 11 wilayah kota dan kabupaten, yaitu
Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh