Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Berita
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Raden Roro Hanum Rizky Hapsari
Senin, 01 Maret 2021   |   230 kali

Jambi -  Pelayanan Lelang merupakan salah satu proses bisnis yang dijalankan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai unit vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dalam pelaksanaanya, pelayanan lelang diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Kini, peraturan terkait pelaksanaan lelang telah diperbaharui dan dituangkan dalam PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

KPKNL Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi PMK baru tersebut sebagai bentuk edukasi dan komunikasi kepada Pihak Bank yang merupakan pemohon lelang. Bertempat di Ruang Aula KPKNL Jambi, kegiatan yang dihadiri oleh Pihak Perbankan ini dibuka oleh Kepala KPKNL Jambi. "Diharapkan dengan adanya PMK baru ini, kita semua dapat memperhatikan atau tertib administrasi dan hukum mengingat pelaksanaan lelang riskan terhadap adanya gugatan" Ucap Gatot. Selain itu, Gatot juga menjelaskan tentang sejarah pelaksanaan lelang  dimulai dari tahun 1750 dimana lelang masuk ke Indonesia seiring kedatangan bangsa Belanda melalui VOC sampai dengan tahun 2014 dimana lelang telah dilaksanakan secara elektronik (E-Auction). Selain dilaksanakan secara offline, kegiatan yang dihadiri oleh pihak perbankan ini juga dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting.

Bertindak sebagai Narasumber, Pelelang Ahli Muda KPKNL Jambi, A Hidran Hakim, memaparkan bagaimana pelaksanaan lelang berdasarkan PMK Lelang baru tersebut. Peraturan ini merupakan bentuk simplifikasi dan penyempurnaan dari PMK 27/PMK.06/2016, PMK 90/PMK.06/2016 dan sebagian PMK 13/PMK.06/2018. Diharapkan dengan adanya PMK Lelang baru ini dapat mewujudkan lelang yang adaptif terhadap perkembangan transaksi yang berkembang di masyarakat serta penyederhanaan dan efisiensi proses bisnis lelang.

Tidak lupa KPKNL Jambi juga menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi dan penguatan integritas sebagai komitmen KPKNL Jambi dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini