Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Berita
Membangun Ruang Diskusi dengan Satuan Kerja Melalui Video Conference "Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK"
Raden Roro Hanum Rizky Hapsari
Jum'at, 05 Juni 2020   |   270 kali

Jambi (04/06) - Untuk membuka ruang diskusi dengan satker terkait permintaan data untuk SBSK, KPKNL Jambi melaksanakan video conference dengan 14 (empat belas) satuan kerja dibawah Kementerian Keuangan di Provinsi Jamb. Video Conference yang dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Jambi ini bertujuan untuk membahas kendala apa saja yang dimiliki satker dalam pengisian formulir untuk SBSK dan bagaimana penyelesaiannya.

"SBSK ini sangat penting untuk dimitigasi karena untuk kedepannya selain SBSK terdapat portofolio asset. dimana arah kebijakan DJKN sebagai Distinguish Asset Manager benar-benar dapat melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan optimal dan dengan memiliki alat ukur atas asset-asset dibawah pengelolaan DJKN" Ucap Kepala KPKNL Jambi.

Maksud dan tujuan dari SBSK ini adalah untuk memastikan asset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (highest and best use principe). Sasaran strategis dari SBSK ini adalah terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara atas Pengelolaan Asset Negara. Adapun target pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah :

  1. Tanah Bangunan Gedung Kantor (termasuk data luas total dan luas dasar bangunan semua bangunan yang berdiri diatasnya)
  2. Tanah Bangunan Rumah Negara (termasuk data luas total dan luas dasar bangunan semua bangunan yang berdiri diatasnya)
  3. Bangunan Gedung Kantor
  4. Bangunan Rumah Negara

Adapun target dimaksud dapat dilakukan dengan catatan bahwa BMN yang menjadi objek target adalah seluruh BMN yang memenuhi kriteria tersebut diatas dalam kondisi fisik sesuai pada saat pendataan dan menambahkan penjelasan / keterangan tambahan pada formulir pendataan apabila terdapat informasi lebih yang perlu disajikan. Selain itu, luas BMN objek target adalah luas hasil revaluasi (penilaian kembali) BMN.

Dalam pemaparan selanjutnya yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jambi menyebutkan pada proses pendataan SBSK, data-data yang dibutuhkan untuk setiap jenis BMN Objek Target antara lain adalah :

  1. Untuk pengukuran kesesuaian penggunaan BMN berupa Tanah dan Bangunan Gedung Kantor, data yang dibutuhkan adalah luas tanah BMN objek target, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang harus dilengkapi dengan dokumen pendukungnya, dan Luas Dasar Bangunan (LDB).
  2. Untuk pengukuran kesesuaian penggunaan BMN berupa Bangunan Gedung Kantor, data yang dibutuhkan adalah luas bangunan BMN Objek Target, jumlah pegawai yang bertugas pada BMN objek target, jumlah ruang dan ukuran setiap ruang, Niasbah luas netto yang merupakan luas bangunan bruto dikurangi dead space, luas bagian bangunan yang digunakan langsung oleh satker target, luas bagian bangunan yang digunakan sementara oleh Satker K/L lain, luas bagian bangunan yang dioperasionalkan pihak lain, luas bagian bangunan yang sedang dimanfaatkan, luas bagian bangunan yang digunakan sebagai ruang khusus.
  3. Untuk pengukuran kesesuaian penggunaan BMN berupa Tanah Bangunan Rumah Negara, data yang dibutuhkan adalah luas tanah BMN Objek Target, tipe dan golongan BMN Objek Target, ketentuan luasan bangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah setempat, informasi bangunan yang berdiri diatas BMN Objek Target, untuk bangunan yang berdiri diatas BMN Objek Target adalah bangunan RN agar dilengkapi dengan informasi penghuni saat ini berikut nomor dokumen SIP (Surat Izin Penghunian).
  4.  Untuk pengukuran kesesuaian penggunaan BMN berupa bangunan Rumah Negara, data yang dibutuhkan adalah luas bangunan BMN Objek Targrt dan jumlah ruang dan ukuran setiap ruang berikut dengan keterangan lainnya yang dianggap perlu.

Diharapkan dengan diadakannya koordinasi ini dapat mengurangi kendala dan kekurangpahaman satker dalam pengisian form dan mendapatkan titik temu terbaik dalam menyelesaian pekerjaan atas SBSK ini.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini