Jambi – Setelah dilaksanakannya Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Three di Kantor Wilayah DJKN Sumatera
Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, KPKNL Jambi melaksanakan Penandatanganan
Kontrak Kinerja Kemenkeu Four dan
Kemenkeu Five pada Rabu (06/02).
Dilaksanakan di Aula KPKNL Jambi, acara yang dibuka oleh Anita Wihardeni
selaku Kepala KPKNL Jambi ini dihadiri oleh para Pejabat Eselon IV serta Pelaksana
pada KPKNL Jambi. “Dengan adanya kenaikan target pada tahun 2019, diharapkan IKU
yang telah kita sepakati dapat dilaksanakan dengan maksimal dan agar selalu
mengedepankan nilai-nilai Kementerian Keuangan,” ujar Anita dalam sambutannya.
Sebelum melaksanakan Penandatangan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four dan Kemenkeu Five, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Antony Saputra, memaparkan
target-target KPKNL Jambi yang tertuang dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu Three.
Di tahun 2019, beberapa target KPKNL Jambi mengalami peningkatan yang
siginifikan dari tahun sebelumnya. Target PNBP Pengelolaan Aset meningkat dari
Rp1.501.000.000,00 menjadi Rp22.299.929.298,00, target PNBP Lelang dari
Rp2.489.000.000,00 menjadi Rp3.953.894.531,00, target Utilisasi aset mengalami
peningkatan dari Rp1.016.908.038.000,00 menjadi Rp2.883.123.293.315,00 dan
persentase hasil lelang yang sebelumnya sebesar Rp50.358.000.000,00 meningkat
menjadi Rp144.368.302.909,00.
Selain peningkatan target, komponen perhitungan capaian IKU juga mengalami
penambahan. Pada tahun 2018, perhitungan IKU persentase hasil lelang dan
Nominal PNBP Lelang hanya memperhitungkan capaian pokok dan bea lelang PL I,
sedangkan pada tahun 2019 ditambahkan capaian pokok lelang dan bea lelang Pegadaian.
Selain itu, perhitungan nominal PNBP Aset pada tahun 2018 yang hanya
memperhitungkan komponen penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtangan
dikembangkan dengan menambahkan komponen penghematan belanja (cost saving) dari alih status BMN Idle untuk memenuhi kebutuhan gedung
instansi pemerintah dan program pemerintah, hibah BMN Idle kepada masyarakat/pemerintah daerah, dan hibah masuk BMN.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four antara Kepala Kantor dengan Kepala
Seksi serta Kontrak Kinerja Kemenkeu Five
antara Kepala Seksi dengan Pelaksana.
(Seksi
Hukum dan Informasi)