Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Berita
Awali Tahun dengan Semangat Baru, KPKNL Jambi Sepakati Kontrak Kinerja Kemenkeu Four-Five
Nilasari Fitriani
Rabu, 06 Februari 2019   |   490 kali

Jambi – Setelah dilaksanakannya Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Three di Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, KPKNL Jambi melaksanakan Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four dan Kemenkeu Five pada Rabu (06/02).

Dilaksanakan di Aula KPKNL Jambi, acara yang dibuka oleh Anita Wihardeni selaku Kepala KPKNL Jambi ini dihadiri oleh para Pejabat Eselon IV serta Pelaksana pada KPKNL Jambi. “Dengan adanya kenaikan target pada tahun 2019, diharapkan IKU yang telah kita sepakati dapat dilaksanakan dengan maksimal dan agar selalu mengedepankan nilai-nilai Kementerian Keuangan,” ujar Anita dalam sambutannya.

Sebelum melaksanakan Penandatangan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four dan Kemenkeu Five, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Antony Saputra, memaparkan target-target KPKNL Jambi yang tertuang dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu Three.

Di tahun 2019, beberapa target KPKNL Jambi mengalami peningkatan yang siginifikan dari tahun sebelumnya. Target PNBP Pengelolaan Aset meningkat dari Rp1.501.000.000,00 menjadi Rp22.299.929.298,00, target PNBP Lelang dari Rp2.489.000.000,00 menjadi Rp3.953.894.531,00, target Utilisasi aset mengalami peningkatan dari Rp1.016.908.038.000,00 menjadi Rp2.883.123.293.315,00 dan persentase hasil lelang yang sebelumnya sebesar Rp50.358.000.000,00 meningkat menjadi  Rp144.368.302.909,00.

Selain peningkatan target, komponen perhitungan capaian IKU juga mengalami penambahan. Pada tahun 2018, perhitungan IKU persentase hasil lelang dan Nominal PNBP Lelang hanya memperhitungkan capaian pokok dan bea lelang PL I, sedangkan pada tahun 2019 ditambahkan capaian pokok lelang dan bea lelang Pegadaian. Selain itu, perhitungan nominal PNBP Aset pada tahun 2018 yang hanya memperhitungkan komponen penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtangan dikembangkan dengan menambahkan komponen penghematan belanja (cost saving) dari alih status BMN Idle untuk memenuhi kebutuhan gedung instansi pemerintah dan program pemerintah, hibah BMN Idle kepada masyarakat/pemerintah daerah, dan hibah masuk BMN.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four antara Kepala Kantor dengan Kepala Seksi serta Kontrak Kinerja Kemenkeu Five antara Kepala Seksi dengan Pelaksana.

(Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini