Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Artikel
Retribusi Pemanfaatan Aset Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
Helisa Wini Novita
Kamis, 04 Januari 2024   |   434 kali

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah berlaku  2 tahun yaitu sejak 5 Januari 2022. UU HKPD diterbitkan dalam rangka memperkuat desentralisasi fiskal dan meletakkan tanggung jawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu pilar Undang-Undang tersebut adalah penguatan local taxing power, yang bertujuan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Sejalan dengan tujuan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah tersebut, dalam UU HKPD  diatur mengenai retribusi daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah. Dalam kurun waktu hampir 2 tahun ini pemerintah daerah masih banyak yang menghadapi permasalahan dalam implementasi retribusi daerah khususnya retribusi pemanfaatan aset Barang Milik Daerah (BMD). Hal tersebut disebabkan adanya aturan lain yang mengatur pemanfaatan BMD yaitu PP Nomor 27 tahun 2014 jo PP Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian apakah kedua aturan tersebut saling bertentangan atau mengatur obyek yang berbeda.

Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah

Retribusi daerah mempunyai pengertian  sebagai pungutan daerah atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari definisi retribusi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam retribusi terdapat 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi, yaitu:

a.   Pungutan daerah;

b.   Disediakan oleh pemerintah daerah;

c.    Untuk kepentingan orang pribadi atau badan;

d.   Adanya pembayaran dari pihak yang menggunakan.

Obyek retribusi meliputi penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, maka  yang menjadi  obyek retribusi pemanfaatan aset daerah adalah penyediaan BMD dalam rangka pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah.

Terkait dengan retribusi pemanfaatan aset daerah, pembahasan 4 unsur retribusi tersebut adalah sebagai berikut:

a.     Pungutan Daerah

Sebagai salah satu bentuk pungutan daerah maka  retribusi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian,  maka pemerintah daerah harus membuat Perda mengenai BMD yang menjadi obyek retribusi dan juga mengenai besaran tarif untuk masing masing obyek tersebut.

b.     Disediakan Oleh Pemerintah Daerah

Definisi ini menunjukan bahwa BMD yang menjadi obyek retribusi disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan tertentu. Tujuan tertentu tersebut tentunya merupakan program pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh satuan kerja tertentu. Sebagai contoh, pemerintah daerah membangun toko diatas lahan milik daerah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian di suatu kawasan. Dengan kondisi demikian, maka toko tersebut merupakan obyek retribusi karena disediakan untuk program pemerintah yaitu peningkatan perekonomian di kawasan tersebut. Secara administrasi BMD tersebut dicatat/digunakan misalnya, oleh dinas perdagangan sebagai pengguna barang.

c.     Untuk Kepentingan Pribadi Atau Badan

Dalam konteks retribusi, pribadi atau badan yang menggunakan BMD merupakan pihak yang mendapatkan manfaat langsung dari penggunaan BMD tersebut. Orang atau badan yang menggunakan BMD tersebut merupakan pihak yang menjadi sasaran dari program pemerintah daerah sebagaimana diatas. Dengan demikian, terdapat limitasi atau kriteria tertentu agar orang pribadi atau badan dapat menggunakan BMD tersebut. Dengan menggunakan contoh diatas, jika sasaran program tersebut adalah pedagang UMKM, maka pelaku UMKM tersebut menjadi subyek retribusi apabila menggunakan toko yang disediakan oleh pemerintah daerah.

d.     Adanya Pembayaran Dari Pihak Yang Menggunakan

Sesuai dengan kaedah retribusi, maka pihak yang mendapatkan jasa penyediaan BMD tersebut akan dipungut iuran/pembayaran. Besaran pembayaran ditentukan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah.

Pemanfaatan Aset Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 jo Permendagri Nomor 19 tahun 2016

Berdasarkan PP Nomor 27 tahun  2014 jo PP Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Permendagri Nomor 19 tahun 2016,  terdapat 6 jenis pemanfaatan BMD, yaitu Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Pinjam Pakai, dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

BMD yang dapat dimanfaatkan sesuai peraturan ini adalah BMD yang tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. BMD yang tidak digunakan dalam pelaksaan tugas dan fungsi dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu BMD yang tidak digunakan sebagian dan BMD  tidak digunakan seluruhnya (idle). Sesuai ketentuan pihak yang mengelola, 2 kategori BMD tersebut adalah:

a.   BMD yang tidak digunakan sebagian berada dalam kelolaan satuan kerja sebagai pengguna barang;

b.  BMD yang tidak digunakan seluruhnya atau BMD idle diserahkan oleh satuan kerja selaku pengguna barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui pengelola barang. Dengan demikian, maka pengelolaan BMD tersebut dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang.

Sebagai  contoh BMD yang tidak digunakan sebagian adalah apabila terdapat sebagian ruangan gedung kantor yang tidak digunakan yang merupakan bagian dari gedung kantor suatu satuan kerja (satker). Sedangkan BMD yang tidak digunakan secara keseluruhan, contohnya adalah apabila terdapat satu bangunan gedung yang sama sekali tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.

Tujuan pemanfaatan BMD menurut peraturan ini dititikberatkan  untuk mendapatkan pendapatan daerah (PAD)/optimalisasi aset daerah dari unsur pelayanan kepada masyarakat.

Pihak yang akan memanfaatkan BMD tersebut disebut Mitra Pemanfaatan. Mitra Pemanfaatan merupakan orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan pemanfaatan kepada pengguna barang atau ditetapkan melalui tender. Pemanfaatan atas sebagian BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang. Sedangkan pemanfaatan BMD yang tidak digunakan seluruhnya/BMD idle dilaksanakan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

 

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan untuk kedua peraturan tersebut, yaitu:

a.     Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Berdasarkan UU HKPD

No

Uraian

Penjelasan

1.

Kondisi aset

Siap digunakan/dioperasionalkan

2.

Pemeliharaan Aset

Pemda  kecuali diatur lain Perda

3.

Pihak Yang Menggunakan

Pengguna layanan/penerima jasa

4.

Dokumen Perikatan

Tidak ada

5.

Besaran Tarif

Ditetapkan dalam Perda

6.

Dasar Penggunaan BMD

Surat penunjukan penggunaan aset

7.

Tujuan pemanfaatan

Penyediaan Pelayanan kepada masyarakat

8.

Pencatatan BMD

Satuan kerja/pengguna barang

 

b.     Pemanfaatan BMD Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2016 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 jo Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

No

Uraian

Penjelasan

1.

Kondisi aset

Siap digunakan/dioperasionalkan atau dilakukan pembangunan/renovasi oleh mitra pemanfaatan.

2.

Pemeliharaan Aset

Mitra Pemanfaatan

3.

Pihak Yang Menggunakan

Mitra Pemanfaatan

4.

Dokumen Perikatan

Perjanjian pemanfaatan

5.

Besaran tarif

Berdasarkan hasil penilaian tim penilai

6.

Dasar Penggunaan BMD

Persetujuan pemanfaatan/dokumen tender

7.

Tujuan pemanfaatan

Pendapatan daerah

8.

Pencatatan BMD

Satuan kerja/pengguna barang atau pengelola barang.

 

Jenis pemanfaatan BMD berdasarkan peraturan ini yang mempunyai karakteristik hampir sama dengan retribusi pemanfaatan aset adalah Sewa.  Sedangkan, untuk jenis pemanfaatan BMD yang lain mempunyai karakteristik yang berbeda. Perlu menjadi catatan bahwa BMD yang telah menjadi obyek retribusi tidak dapat dijadikan obyek pemanfaatan berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 jo Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.


Penulis:

Darnadi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini