Pada era digital ini, pengguna
jasa/masyarakat menginginkan segala pengurusan administrasi dapat dilakukan secara
cepat, efektif, serta efisien. Itulah sebabnya pelaksanaan pelayanan publik juga
dituntut untuk dapat mengakomodir memberikan pelayanan yang optimal, prima dan
berkualitas demi kepuasan masyarakat.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
yang mempunyai tugas salah satunya memberikan pelayanan lelang, selalu berupaya
memberikan layanan yang optimal
kepada para stakeholder
(pengguna jasa lelang) / masyarakat tersebut. Pelaksanaan lelang online (e-auction) memberi
kemudahan bagi peserta lelang untuk melakukan penawaran dari lokasi manapun
melalui aplikasi lelang internet di lelang.go.id.
Namu, sampai saat ini, mekanisme pembuatan Kutipan Risalah Lelang menggunakan
tanda tangan basah Kepala kantor (konvensional). Dalam hal pemenang lelang telah menyelesaikan
kewajibannya bukan berarti
Kutipan Risalah Lelang dapat langsung
diperolehnya. Pemenang lelang harus mendapatkan kuitansi pelunasan lelang
sebagai bukti telah dilakukan penyelesaian
kewajiban yang diterbitkan oleh Bendahara Penerima KPKNL. Setelah tu,
pemenang lelang diharuskan mengajukan permohonan Kutipan
Risalah Lelang secara manual kepada KPKNL dan apalagi pada obyek lelang barang
tetap, Pemenang Lelang harus melunasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan) terlebih dahulu. Meskipun pengajuan permohonan Kutipan
Risalah Lelang tersebut dapat dikuasakan
dari pemenang lelang
namun tetap dirasa tidak efisien.
Pemenang lelang harus mengajukan surat permohonan Kutipan
Risalah Lelang terlebih
dahulu kepada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) dimana lelang
tersebut dilakukan/obyek lelang berada
sesuai wilayah kerja KPKNL setempat. Keadaan tersebut belum mengakomodir /
memperhitungkan bagaimana pelayanan
optimal bagi pihak pemenang lelang karena tidak semuanya berasal dari
daerah/kota yang sama dengan KPKNL setempat ataupun pemenang lelang yang tidak
mempunyai waktunya. Sehingga cukup memakan
waktu dan biaya Dengan
demikian proses dalam pascalelang dirasa cukup
menyita waktu bagi pemenang lelang dalam
memeroleh haknya untuk memperoleh
Kutipan Risalah Lelang.
Oleh karena
itu, perlu adanya simplifikasi dan digitalisasi dalam proses bisnis
lelang pada tahap pasca lelang khususnya pengambilan Kutipan Risalah Lelang.
Proses bisnis yang belum menerapkan digitalisasi
secara penuh khususnya belum
menerapkan Kutipan Risalah Lelang tanda digital akan membuat tidak efisien pelayanan
lelang. Apalagi jika Kepala Kantor/penggantinya WFH (Work From Homebase) atau cuti diluar wilayah kerja KPKNL setempat,
hal ini tidak menimbulkan permasalahan pelayanan atau terganggunya SOP (Standar
Operasional Prosedur) mengingat
Kutipan Risalah Lelang masih menggunakan tanda tangan basah.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan salah satunya di bidang lelang kiranya dalam waktu dekat membuat rumusan terkait Kutipan Risalah Lelang dengan tanda tangan elektronik (digital) yang dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menerapkan Kutipan Risalah Lelang dengan tanda tangan elektronik (digital) maka hal ini sejalan dengan bekerja dimana saja (Work From Anywhere / (WFA) sebagai pola kerja baru pasca pandemi Covid-19 dengan berinovasi memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa lelang.
Kutipan Risalah Lelang dengan tanda tangan
elektronik (digital) merupakan
suatu bagian penting dalam
kegiatan lelang. Tetapi
dalam era global
saat ini, konsep digital
diperlukan dalam berbagai kegiatan untuk
mengakomodasi jumlah lelang
yang semakin meningkat. Diharapkan Kutipan Risalah Lelang
dengan tanda tangan elektronik maka pelayanan pasca lelang menjadi lebih optimal
untuk bersaing di
era digital dibandingkan
dengan Kutipan Risalah konvensional begitu pun juga dengan proses
administrasi lainnya pasca lelang seperti pengambilan kuitansi pelunasan lelang
dan pengajuan permohonan kutipan risalah lelang saran penulis melalui aplikasi
yang dapat diakses secara online dapat
diterapkan ke depannya sehingga agar
tercipta sistem layanan lelang yang komprehensif, semakin baik dan efisien demi
kepuasan pelayanan kepada pengguna jasa lelang.
Penulis
A.Hidran Hakim