Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Artikel
TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL) KUTIPAN RISALAH LELANG
Helisa Wini Novita
Kamis, 29 Desember 2022   |   587 kali

Pada era digital ini, pengguna jasa/masyarakat menginginkan segala pengurusan administrasi dapat dilakukan secara cepat, efektif, serta efisien. Itulah sebabnya pelaksanaan pelayanan publik juga dituntut untuk dapat mengakomodir memberikan pelayanan yang optimal, prima dan berkualitas demi kepuasan masyarakat.

 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mempunyai tugas salah satunya memberikan pelayanan lelang, selalu berupaya memberikan layanan yang optimal kepada para stakeholder (pengguna jasa lelang) / masyarakat tersebut. Pelaksanaan lelang online (e-auction) memberi kemudahan bagi peserta lelang untuk melakukan penawaran dari lokasi manapun melalui aplikasi lelang internet di lelang.go.id.

 

Namu, sampai saat ini, mekanisme  pembuatan Kutipan Risalah Lelang menggunakan tanda tangan basah Kepala kantor (konvensional). Dalam  hal pemenang lelang telah menyelesaikan kewajibannya  bukan  berarti  Kutipan  Risalah Lelang dapat  langsung  diperolehnya. Pemenang lelang harus mendapatkan kuitansi pelunasan lelang sebagai bukti telah dilakukan penyelesaian  kewajiban yang diterbitkan oleh Bendahara Penerima KPKNL. Setelah tu, pemenang lelang diharuskan mengajukan permohonan  Kutipan  Risalah  Lelang  secara manual kepada  KPKNL dan apalagi pada obyek lelang barang tetap, Pemenang Lelang harus melunasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) terlebih dahulu. Meskipun pengajuan permohonan Kutipan Risalah Lelang tersebut  dapat dikuasakan dari   pemenang   lelang   namun   tetap  dirasa tidak efisien.

 

Pemenang lelang harus mengajukan surat permohonan  Kutipan  Risalah  Lelang  terlebih  dahulu kepada   Kantor   Pelayanan   Kekayaan   Negara   dan Lelang  (KPKNL)  dimana  lelang  tersebut  dilakukan/obyek lelang berada sesuai wilayah kerja KPKNL setempat. Keadaan tersebut belum mengakomodir / memperhitungkan bagaimana pelayanan  optimal bagi pihak pemenang lelang karena tidak semuanya berasal dari daerah/kota yang sama dengan KPKNL setempat ataupun pemenang lelang yang tidak mempunyai waktunya. Sehingga  cukup  memakan  waktu  dan biaya  Dengan   demikian proses   dalam   pascalelang dirasa  cukup  menyita  waktu  bagi  pemenang  lelang dalam  memeroleh  haknya untuk memperoleh Kutipan Risalah Lelang.

 

Oleh karena  itu, perlu adanya simplifikasi dan digitalisasi dalam proses bisnis lelang pada tahap pasca lelang khususnya pengambilan Kutipan Risalah Lelang. Proses bisnis yang belum  menerapkan  digitalisasi  secara  penuh khususnya belum menerapkan Kutipan Risalah Lelang tanda digital akan membuat tidak efisien pelayanan lelang. Apalagi jika Kepala Kantor/penggantinya WFH (Work From Homebase) atau cuti diluar wilayah kerja KPKNL setempat, hal ini tidak menimbulkan permasalahan pelayanan atau terganggunya SOP (Standar Operasional Prosedur) mengingat Kutipan Risalah Lelang masih menggunakan tanda tangan basah.  

 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan salah satunya di bidang lelang kiranya dalam waktu dekat membuat rumusan terkait Kutipan Risalah Lelang dengan tanda tangan elektronik (digital) yang dapat  diatur  lebih  lanjut  dalam  peraturan perundang-undangan. Dengan menerapkan Kutipan Risalah Lelang dengan tanda tangan elektronik (digital) maka hal ini sejalan dengan bekerja dimana saja (Work From Anywhere / (WFA) sebagai pola kerja baru pasca pandemi Covid-19 dengan berinovasi memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa lelang.


Kutipan Risalah Lelang dengan tanda tangan elektronik (digital) merupakan  suatu  bagian  penting dalam  kegiatan  lelang.  Tetapi  dalam  era  global  saat ini,    konsep    digital    diperlukan    dalam    berbagai kegiatan  untuk  mengakomodasi  jumlah  lelang  yang semakin   meningkat.   Diharapkan Kutipan Risalah   Lelang  dengan tanda tangan elektronik maka pelayanan pasca lelang menjadi lebih  optimal  untuk    bersaing    di    era digital dibandingkan   dengan   Kutipan Risalah    konvensional begitu pun juga dengan proses administrasi lainnya pasca lelang seperti pengambilan kuitansi pelunasan lelang dan pengajuan permohonan kutipan risalah lelang saran penulis melalui aplikasi yang dapat diakses secara online dapat diterapkan  ke depannya sehingga agar tercipta sistem layanan lelang yang komprehensif, semakin baik dan efisien demi kepuasan pelayanan kepada pengguna jasa lelang.

 

Penulis

A.Hidran Hakim

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini