Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jambi > Artikel
Lelang Resi Gudang
Helisa Wini Novita
Senin, 26 Desember 2022   |   1847 kali

Resi Gudang yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Resi Gudang berfungsi sebagai alas hak atau document of title. Dalam praktik perekonomian, Sertifikat Resi Gudang tersebut dapat dijadikan jaminan utang (agunan).

 

Resi Gudang lahir dari adanya suatu system yang dikenal sebagai sistim Resi Gudang (SRG) yaitu kegiatan yang meliputi penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. sistim Resi Gudang memiliki beberapa fungsi, antara lain:

1.     Salah satu instrumen yang efektif dalam sistim pembiayaan dan  perdagangan.

2.     Memfasilitasi pemberian kredit dengan agunan berupa barang persediaan komoditi yang disimpan di gudang yang telah terakreditasi.

3.     Bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar komoditi.

4.     Dapat digunakan untuk pengendalian ketersediaan dan harga barang komoditi secara nasional.

 

Adapun dasar hukum Sistim Resi Gudang antara lain diatur di dalam:

1.     Udang-undang SRG (UU SRG): Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang sistim Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2011.

2.     Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang sistim Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2013.

 

Dalam praktiknya, Resi Gudang (RG) diwujudkan dalam bentuk ”Sertifikat Resi Gudang” yang mempunyai fungsi antara lain:

1.     Alas hak (document of title). Sertifikat Resi Gudang berfungsi sebagai alas hak atas barang. Selanjutnya Sertifikat Resi Gudang tersebut dapat digunakan sebagai agunan hutang. Hal ini karena Sertifikat Resi Gudang dijamin dengan barang berupa komoditas tertentu dalam pengawasan Pengelola Gudang yang telah terakreditasi.

2.     Sebagai surat berharga. Sertifikat Resi Gudang oleh pemegangnya juga dapat diperjualbelikan (bursa / di luar bursa) kepada pihak ketiga. Jika kemudian telah terjadi jual beli sehingga beralih kepada Pemegang Resi Gudang yang baru maka Pemegang Resi Gudang yang baru dimaksud diberikan hak untuk mengambil barang di gudang yang tercantum di dalamnya. Jual beli ini tentunya akan menciptakan sistim perdagangan yang lebih efisien tanpa biaya pemindahan barang.

3.     Sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

 

Secara fisik, Sertifikat Resi Gudang memuat Keterangan antara lain Judul Resi Gudang, Jenis Resi Gudang, Nama Dan Alamat Pihak Pemilik Barang, Lokasi Gudang Tempat Penyimpanan Barang, Tanggal Penerbitan, Nomor Penerbitan, Waktu Jatuh Tempo Simpan Barang, Deskripsi Barang, Biaya Penyimpanan, Tanda Tangan Pemilik Barang Dan Pengelola Gudang.

 

Adapun Benda yang dapat dijadikan objek Resi Gudang secara umum adalah setiap benda bergerak berupa komoditas yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperdagangkan secara umum. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut,

 

Resi Gudang dapat dibebani jaminan kebendaaan atas utang piutang untuk pelunasan utang, dan memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lainnya. Pembebanan Hak Jaminan Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan Resi Gudang. Setiap Resi Gudang hanya dapat dibebani oleh satu jaminan utang saja.

 

Resi Gudang sebagai jaminan kebendaan diatur di dalam UU SRG antara lain:

1.     Pasal 16 ayat (1): mengatur bahwa apabila pemberi Hak Jaminan cidera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri (parate eksekusi) melalui lelang umum atau bahkan melalui penjualan langsung.

2.     Pasal 16 ayat (2):  mengatur bahwa Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan.

3.     Pasal 16 ayat (3):  mengatur bahwa penjualan objek jaminan hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan.

 

Hal yang dapat didalami lebih lanjut adalah terkait ketentuan bahwa Kreditur Penerima Hak Jaminan Resi Gudang diberikan kedudukan diutamakan / kewenangan untuk mengeksekusi sendiri baik melalui lelang umum maupun melalui penjualan langsung tanpa memerlukan penetapan pengadilan. Hal ini tentunya memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi membeli Resi Gudang, juga bagi kreditor terutama perbankan akan merasa lebih aman dalam mengucurkan kreditnya.

 

Tidak hanya terkait kewenangan melakukan eksekusi sendiri atas jaminan kebendaan Resi Gudang oleh kreditur pemegang jaminan, di dalam sistim kepalilitan, SRG juga mengatur bahwa Lembaga Jaminan Resi Gudang berkewajiban melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan Resi Gudang apabila terjadi kepailitan. Untuk itu diatur bahwa Lembaga Jaminan Resi Gudang berwenang untuk bertindak sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang, mengajukan permohonan pailit.

 

Lalu, bagaimana Resi Gudang dapat dijadikan jaminan kebendaan?. Berikut ini telah dirangkum beberapa pengaturannya:

1.     Penerima Hak Jaminan Resi Gudang adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan. Penjaminan dimaksud wajib didahului dengan pembuatan perjanjian hutang piutang antara Pemegang Resi Gudang dengan Kreditor, sebagai perjanjian pokoknya. Selanjutnya wajib dibuat perjanjian tambahan berupa perjanjian penjaminan kebendaan dimana Sertifikat Resi Gudang sebagai jaminan hutangnya. Sertifikat Resi Gudang yang dijadikan jaminan wajib diserahkan kepada kreditor selaku penerima jaminan.

2.     Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan, dengan terlebih dahulu Penerima Hak Jaminan memberitahukan adanya perjanjian pengikatan resi gudang sebagai jaminan hutang kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang. Akta Perjanjian Hak Jaminan bertujuan untuk lebih melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi para pihak dan dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti yang sempurna dalam penyelesaian setiap perselisihan yang muncul di kemudian hari (Pasal 13, dan 14 ayat (1) UU SRG)

3.     Akta Perjanjian Hak Jaminan tersebut memuat identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan, data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan, yaitu mengenai jenis perjanjian dan utang yang dijamin dengan Hak Jaminan, jumlah, serta tanggal jatuh tempo utang, spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan sebagaimana tercantum dalam Resi Gudang yang bersangkutan, nilai jaminan utang; dan nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang. (Pasal 14 ayat (2) UU SRG)

4.     Kreditor memberitahukan adanya pembebanan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang. Tujuan pemberitahuan adalah untuk mempermudah Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang dalam mencegah adanya penjaminan ganda. Selain itu untuk me ngawasi peredaran resi gudang dan guna memberikan kepastian hukum dalam hal terjadi wanprestasi. (Pasal 13 UU SRG)

5.     Dalam hal berkas pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan telah diterima dengan lengkap, maka Pusat Registrasi wajib mencatat dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan. Konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan mana disampaikan oleh Pusat registrasi secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang. (Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007)

6.     Dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap kewajibannya kepada penerima Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis mengenai hal itu kepada pemberi Hak Jaminan. Penjualan dapat dilakukan melalui lelang umum atau penjualan langsung. (Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007)

7.     Sebelum melakukan penjualan melalui lelang umum ataupun penjualan secara langsung, kreditor (penerima hak jaminan atas Resi Gudang) harus memberitahukan kepada Debitor (pemberi jaminan), Pengelola Gudang, dan Pusat Registrasi. (Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007)

 

Setelah apa yang diuraikan tersebut di atas, lalu bagaimana pelaksanaan eksekusi Jaminan Resi Gudang melalui lelang sampai dengan saat ini? (Risman, S.H., M.Ak. / KPKNL Jambi / 26 Desember 2022)

*********


Penulis: Risman, S.H., M.Ak.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini