Resi Gudang yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Resi
Gudang berfungsi sebagai alas hak atau document
of title. Dalam praktik perekonomian, Sertifikat Resi Gudang tersebut dapat
dijadikan jaminan utang (agunan).
Resi Gudang lahir dari adanya suatu system yang dikenal
sebagai sistim Resi Gudang (SRG) yaitu kegiatan yang meliputi penerbitan,
pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. sistim Resi
Gudang memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1.
Salah satu instrumen yang efektif dalam
sistim pembiayaan dan perdagangan.
2.
Memfasilitasi pemberian kredit dengan agunan berupa
barang persediaan komoditi yang disimpan di gudang yang telah terakreditasi.
3.
Bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar
komoditi.
4.
Dapat digunakan untuk pengendalian ketersediaan
dan harga barang komoditi secara nasional.
Adapun
dasar hukum Sistim Resi Gudang antara lain diatur di dalam:
1.
Udang-undang SRG (UU SRG): Undang-undang No. 9
Tahun 2006 tentang sistim Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 9 Tahun 2011.
2.
Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006
Tentang sistim Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No. 70 Tahun 2013.
Dalam
praktiknya, Resi Gudang (RG) diwujudkan dalam bentuk ”Sertifikat Resi Gudang” yang
mempunyai fungsi antara lain:
1.
Alas hak (document of title).
Sertifikat Resi Gudang berfungsi
sebagai alas hak atas barang. Selanjutnya Sertifikat Resi Gudang
tersebut dapat digunakan sebagai agunan hutang. Hal ini karena Sertifikat Resi
Gudang dijamin dengan barang berupa komoditas tertentu dalam pengawasan
Pengelola Gudang yang telah terakreditasi.
2.
Sebagai surat berharga. Sertifikat Resi Gudang
oleh pemegangnya juga dapat diperjualbelikan (bursa / di luar bursa) kepada
pihak ketiga. Jika kemudian telah terjadi jual beli sehingga beralih kepada Pemegang
Resi Gudang yang baru maka Pemegang Resi Gudang yang baru dimaksud diberikan hak
untuk mengambil barang di gudang yang tercantum di dalamnya. Jual beli ini tentunya
akan menciptakan sistim perdagangan yang lebih efisien tanpa biaya
pemindahan barang.
3.
Sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang
yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Secara fisik, Sertifikat Resi Gudang memuat Keterangan antara
lain Judul Resi Gudang, Jenis Resi Gudang, Nama Dan Alamat Pihak Pemilik
Barang, Lokasi Gudang Tempat Penyimpanan Barang, Tanggal Penerbitan, Nomor
Penerbitan, Waktu Jatuh Tempo Simpan Barang, Deskripsi Barang, Biaya
Penyimpanan, Tanda Tangan Pemilik Barang Dan Pengelola Gudang.
Adapun Benda yang dapat dijadikan objek Resi Gudang secara
umum adalah setiap benda bergerak berupa komoditas yang dapat disimpan dalam
jangka waktu tertentu dan dapat diperdagangkan secara umum. Pemegang Resi
Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik
barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut,
Resi Gudang dapat dibebani jaminan kebendaaan atas utang
piutang untuk pelunasan utang, dan memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima
hak jaminan terhadap kreditor yang lainnya. Pembebanan Hak Jaminan Resi Gudang
dibuat dengan Akta
Perjanjian Hak Jaminan Resi Gudang. Setiap Resi Gudang
hanya dapat dibebani oleh satu jaminan utang saja.
Resi Gudang sebagai jaminan kebendaan diatur di dalam UU
SRG antara lain:
1.
Pasal 16 ayat (1): mengatur bahwa apabila
pemberi Hak Jaminan cidera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk
menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri (parate eksekusi) melalui lelang
umum atau bahkan melalui penjualan langsung.
2.
Pasal 16 ayat (2): mengatur bahwa Penerima Hak Jaminan memiliki
hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan setelah dikurangi
biaya penjualan dan biaya pengelolaan.
3.
Pasal 16 ayat (3): mengatur bahwa penjualan objek jaminan hanya
dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan.
Hal yang dapat didalami lebih
lanjut adalah terkait ketentuan bahwa Kreditur Penerima Hak Jaminan Resi Gudang diberikan kedudukan
diutamakan / kewenangan untuk mengeksekusi sendiri baik melalui lelang umum maupun
melalui penjualan langsung tanpa memerlukan penetapan pengadilan. Hal ini tentunya
memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi membeli Resi Gudang,
juga bagi kreditor terutama perbankan akan merasa lebih aman dalam mengucurkan
kreditnya.
Tidak hanya terkait kewenangan melakukan eksekusi sendiri
atas jaminan kebendaan Resi Gudang oleh kreditur pemegang jaminan, di dalam
sistim kepalilitan, SRG juga mengatur bahwa Lembaga Jaminan Resi Gudang berkewajiban
melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan Resi Gudang apabila
terjadi kepailitan. Untuk itu diatur bahwa Lembaga Jaminan Resi Gudang
berwenang untuk bertindak sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang, mengajukan
permohonan pailit.
Lalu, bagaimana Resi Gudang dapat dijadikan jaminan
kebendaan?. Berikut ini telah dirangkum beberapa pengaturannya:
1.
Penerima Hak Jaminan Resi Gudang adalah pihak
yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta
Pembebanan Hak Jaminan. Penjaminan dimaksud wajib didahului dengan pembuatan perjanjian
hutang piutang antara Pemegang Resi Gudang dengan Kreditor, sebagai perjanjian
pokoknya. Selanjutnya wajib dibuat perjanjian tambahan berupa perjanjian
penjaminan kebendaan dimana Sertifikat Resi Gudang sebagai jaminan hutangnya. Sertifikat
Resi Gudang yang dijadikan jaminan wajib diserahkan kepada kreditor selaku
penerima jaminan.
2.
Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang
dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan, dengan terlebih dahulu Penerima Hak
Jaminan memberitahukan adanya perjanjian pengikatan resi gudang sebagai jaminan
hutang kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang. Akta Perjanjian Hak Jaminan
bertujuan untuk lebih melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi para pihak
dan dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti yang sempurna dalam
penyelesaian setiap perselisihan yang muncul di kemudian hari (Pasal 13, dan 14
ayat (1) UU SRG)
3.
Akta Perjanjian Hak Jaminan tersebut memuat identitas
pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan, data perjanjian pokok yang dijamin
dengan Hak Jaminan, yaitu mengenai jenis perjanjian dan utang yang dijamin
dengan Hak Jaminan, jumlah, serta tanggal jatuh tempo utang, spesifikasi Resi
Gudang yang diagunkan sebagaimana tercantum dalam Resi Gudang yang
bersangkutan, nilai jaminan utang; dan nilai barang berdasarkan harga pasar
pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang. (Pasal 14 ayat (2) UU SRG)
4.
Kreditor memberitahukan adanya pembebanan
kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang. Tujuan pemberitahuan adalah untuk
mempermudah Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang dalam mencegah adanya
penjaminan ganda. Selain itu untuk me ngawasi peredaran resi gudang dan guna memberikan
kepastian hukum dalam hal terjadi wanprestasi. (Pasal 13 UU SRG)
5.
Dalam hal berkas pemberitahuan pembebanan Hak
Jaminan telah diterima dengan lengkap, maka Pusat Registrasi wajib mencatat
dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi
pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan. Konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak
Jaminan mana disampaikan oleh Pusat registrasi secara tertulis atau elektronis
kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang. (Pasal
18 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007)
6.
Dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji
terhadap kewajibannya kepada penerima Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan
mempunyai hak untuk melakukan penjualan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan
penetapan pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis mengenai hal itu
kepada pemberi Hak Jaminan. Penjualan dapat dilakukan melalui lelang umum atau
penjualan langsung. (Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007)
7.
Sebelum melakukan penjualan melalui lelang umum
ataupun penjualan secara langsung, kreditor (penerima hak jaminan atas Resi Gudang)
harus memberitahukan kepada Debitor (pemberi jaminan), Pengelola Gudang, dan
Pusat Registrasi. (Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007)
Setelah apa yang diuraikan tersebut di atas, lalu bagaimana pelaksanaan eksekusi Jaminan Resi Gudang melalui lelang sampai dengan saat ini? (Risman, S.H., M.Ak. / KPKNL Jambi / 26 Desember 2022)
*********