Revolusi Industri 4.0 dapat diartikan sebagai perubahan besar dan masif terhadap cara manusia memproduksi barang. Perubahan besar ini tercatat sudah tiga kali terjadi, dan saat ini kita sedang mengalami revolusi industri keempat. Penerapan konsep Industri 4.0 di Indonesia dilatarbelakangi oleh dicanangkannya Making Industri 4.0 oleh Presiden RI pada bulan April 2018. Era teknologi yang saat ini dijalankan adalah pemberdayaan peran integrasi digital pada sektor industri yang selanjutnya dikenal sebagai era industri 4.0. Dapat disimpulkan bahwa industri 4.0 merupakan era yang memberdayakan peran digitalisasi manufaktur dan jaringan suplai yang melibatkan integrasi informasi digital dari berbagai sumber dan lokasi untuk menggerakkan manufaktur dan distribusi secara fisik.
Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003
Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government
yang memungkinkan masyarakat luas dapat
mengakses semua informasi pemerintah dan layanan melalui sebuah website yang di
kelola oleh pemerintah. E-Government yaitu penerapan Teknologi Informasi pada pemerintahan yang
bertujuan untuk membuat proses kerja dalam pemerintahan menjadi lebih sederhana,
lebih akurat, responsif dan membentuk pemerintahan yang transparan. Selanjutnya,
Perpres No.95
Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disebutkan bahwa Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan
kepada Pengguna SPBE.
Kementerian Keuangan turut memanfaatkan teknologi informasi untuk mewujudkan e-government dalam tata kelolanya. Melalui aplikasi e-Kemenkeu yang merupakan kumpulan dari berbagai macam sistem informasi yang mendukung office automation seluruh pegawai Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan juga turut mengimplementasikan e-government dengan memanfaatkan teknologi dan informasi melalui berbagai jenis aplikasi yang menunjang efektivitas dan efisiensi pelayanan internal dan stakeholder. Berbagai aplikasi yang dikembangkan di DJKN, juga digunakan di kantor vertikal DJKN di seluruh Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aplikasi tersebut diantaranya, Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) pada Seksi PKN, Sistem Informasi Penilaian (SIP) pada Seksi Penilaian, Sistem Monitoring Aktivitas Rutin (SMARt), Aplikasi Absensi Pegawai (Dianas) dan Aplikasi Perjalanan Dinas (Aladin) pada Subbag Umum, Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) dan Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara dan Lelang (Pelangi) pada Seksi HI, Aplikasi database piutang negara (Focus PN) pada Seksi Piutang Negara. Selain aplikasi yang dikembangkan untuk efektivitas dan efisiensi kinerja internal, DJKN juga mengembangkan aplikasi lelang berbasis internet, yaitu e-Auction. e-Auction adalah aplikasi yang digunakan untuk memberikan pelayanan lelang kepada masyarakat dan digunakan oleh Seksi Pelayanan Lelang. Pada era tatanan normal baru, keberadaan berbagai aplikasi ini mendukung produktivitas dan efektivitas kinerja pegawai Kemenkeu.
Rangkaian aplikasi yang digunakan DJKN/KPKNL
memerlukan koneksi internet berupa Virtual Privat Network (VPN) internal
Kemenkeu untuk mengaksesnya. Penggunaan VPN ini dianggap penting, mengingat
jaringan VPN merupakan sebuah cara aman untuk
mengakses local area network yang
berada pada jangkauan tertentu, dengan menggunakan internet atau jaringan umum
lainnya untuk melakukan transmisi data paket secara pribadi. Dengan
menggunakan VPN, pertukaran data dan informasi dapat dilakukan dengan aman
tanpa khawatir adanya pihak tidak berkepentingan yang menyusup ke traffic (lalu lintas jaringan). Namun, penggunaan
jaringan internet VPN ini tentunya tidak luput dari hambatan/kendala.
Adapun hambatan yang sering ditemui pada saat mengakses
aplikasi yang mendukung e-government
di KPKNL yaitu jaringan/koneksi internet yang sering terhenti tiba-tiba.
Seperti kita ketahui, sejak awal peluncuran teknologi informasi internal
DKJN sampai dengan saat ini telah dilakukan beberapa kali penyempurnaan fitur
maupun jaringan. Meski demikian, hambatan berupa koneksi internet sampai saat
ini masih terjadi walaupun intensitasnya sudah mulai berkurang. Contoh konkret
hambatan berupa gangguan jaringan internet yang sering dialami KPKNL yaitu pada
saat melaksanakan aktivitas lelang online/e-auction.
Apabila hal tersebut terjadi seharusnya Person In Charge (PIC) TIK kantor yang
bersangkutan harus tanggap terhadap permasalahan tersebut, akan tetapi pada
kenyataannya PIC TIK tidak bisa membantu dalam hal gangguan teknis, hanya
terbatas kepada menghubungi PIC yang berada di kantor pusat yakni Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) yang dianggap kurang
efisien.
Antisipasi yang dilakukan selama ini oleh Seksi Pelayanan Lelang yakni dengan cara memindahkan koneksi internet VPN ke jaringan internet umum secara pribadi. Jika gangguan ini berlangsung cukup lama, maka akan sangat berisiko terhadap kerahasiaan data informasi internal. Dampak lain yang ditimbulkan adalah, pihak yang bersangkutan harus mengeluarkan biaya ekstra karena jaringan internet umum anggarannya tidak diakomodir oleh kantor. Pada kenyataannya, hal tersebut tetap harus dilakukan oleh Pejabat lelang, guna mengantisipasi lelang batal. Mengingat bahwa pelayanan lelang online pada KPKNL terhubung langsung dengan masyarakat luas sebagai pengguna jasa.
Hambatan berupa gangguan koneksi internet bukan saja berdampak terhadap terhambatnya pelaksanaan tusi, akan tetapi berdampak pula terhadap citra organisasi. Hal tersebut sedikit berbeda dengan teknologi informasi lainnya seperti aplikasi Siman yang dalam penerapannya melibatkan sesama satker selaku stakeholder ataupun aplikasi Dianas dan aplikasi Aladin yang keseluruhan stakeholder-nya merupakan pegawai internal DJKN/KPKNL. Dalam penggunaan aplikasi internal ini, gangguan hanya akan berdampak terhadap internal. Meski demikian, dalam praktiknya di KPKNL Jambi, kuantitas permohonan lelang internet yang lebih dominan dari pada lelang konvensional. Hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa lelang secara internet pada kenyataannya lebih efektif dan efisien walaupun dalam penerapannya mengalami berbagai hambatan.
PENULIS: RAKHMAT (Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jambi)