Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta V selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah
melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran
masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud
diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang
tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:
No |
Jumlah |
Keterangan |
1 |
6.754.840,50 |
8 Transaksi Piutang Negara, Detail per Transaksi dapat dilihat pada
Papan Pengumuman di KPKNL Jakarta V |
Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang
terkait dengan setoran tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan
disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti
pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala
Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan
jam kerja di:
tempat : KPKNL Jakarta V
waktu : Hari kerja pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
alamat : Jl. Prajurit KKO Usman & Harun No. 10 Senen,
Jakarta Pusat
telepon : (021) 34835146
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak
dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke
Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Keuangan.
Jakarta, 29 November 2021
KPKNL Jakarta V