Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V selaku pengelola pengurusan
Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi,
dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan.
Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi
dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:
Rekening
Penampungan Piutang
No |
Rekening |
Jumlah |
Keterangan |
1 |
Piutang
Negara |
162.600.000 |
8 Transaksi, detail
per transaksi dapat dilihan pada Papan Pengumuman di KPKNL Jakarta V |
2 |
Lelang |
2.925.000 |
23 Transaksi, detail
per transaksi dapat dilihan pada Papan Pengumuman di KPKNL Jakarta V |
Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait
dengan setoran tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai
bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli
lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan
Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja di:
tempat : KPKNL Jakarta V
waktu : Hari kerja pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
alamat : Jl. Prajurit KKO Usman & Harun No. 10 Senen,
Jakarta Pusat
telepon : (021) 34835146
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak
dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke
Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Keuangan.
Jakarta, 27 Agustus 2021
KPKNL Jakarta V