Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:
No | Rekening Penampungan | Nilai | Keterangan |
1 | Piutang Negara | Rp.3.017.367.976 | dari 185 transaksi, detail per transaksi dapat dilihat pada Papan Pengumuman di KPKNL Jakarta V |
2 | Lelang | Rp.71.635.335 | dari 270 transaksi, detail per transaksi dapat dilihat pada Papan Pengumuman di KPKNL Jakarta V |
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja di:
Tempat : KPKNL Jakarta V
Waktu : Hari kerja pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
Alamat : Jl. Prajurit KKO Usman & Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 34835146
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
Jakarta, 1 Maret 2021
Kepala KPKNL Jakarta V